Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, nampaknya mulai tegas dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkup penataan kota dan wila...
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, nampaknya mulai tegas dalam menyikapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkup penataan kota dan wilayah jalur jalan. Salah satunya mengenai penyalagunaan badan jalan dan trotoal.
DOMPU,KS- Hal ini pun dibuktikan semenjak adanya Perda nomor 11 Tahun 2017 mengenai larangan menyalagunakan badan jalan dan trotoal serta lainya.
Kabid Penegakan Perundang undangan sat pol pp Abd. Rahman S.Sos, kepada wartawan membenarkan adanya Perda larangan penyalagunaan badan jalan dan trotoal."Hal ini berdasarkan hasil keputusan dalam rapat pemerintah," ujar Rahman, saat diwawancarai wartawan ini di wilayah Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Kamis (27/9).
Menurut Dia, dengan adanya Perda ini secara langsung menegaskan bahwa siapapun tidak biasa menyalagunakan badan jalan dan trotoal. Sebab kata dia, bagi yang melanggar, maka harus siap-siap berurusan dengan hukum.
"Didalam Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2017 ini menjelaskan bahwa barang siapa melanggar perda ini maka akan dikenakan denda RP 50 Juta dengan masa kurungan penjara selama 3 bulan," jelasnya.
Lebih jauh Rahman berharap, semoga dengan adanya perda ini masyarakat sadar dan taat terhadap aturan yang ada."Ya semoga saja perda ini mampu memberikan penyadaran kepada masyarakat," harapnya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
DOMPU,KS- Hal ini pun dibuktikan semenjak adanya Perda nomor 11 Tahun 2017 mengenai larangan menyalagunakan badan jalan dan trotoal serta lainya.
Kabid Penegakan Perundang undangan sat pol pp Abd. Rahman S.Sos, kepada wartawan membenarkan adanya Perda larangan penyalagunaan badan jalan dan trotoal."Hal ini berdasarkan hasil keputusan dalam rapat pemerintah," ujar Rahman, saat diwawancarai wartawan ini di wilayah Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu, Kamis (27/9).
Menurut Dia, dengan adanya Perda ini secara langsung menegaskan bahwa siapapun tidak biasa menyalagunakan badan jalan dan trotoal. Sebab kata dia, bagi yang melanggar, maka harus siap-siap berurusan dengan hukum.
"Didalam Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2017 ini menjelaskan bahwa barang siapa melanggar perda ini maka akan dikenakan denda RP 50 Juta dengan masa kurungan penjara selama 3 bulan," jelasnya.
Lebih jauh Rahman berharap, semoga dengan adanya perda ini masyarakat sadar dan taat terhadap aturan yang ada."Ya semoga saja perda ini mampu memberikan penyadaran kepada masyarakat," harapnya.(KS-RUL)
COMMENTS