Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Bima menjadi sasaran puluhan Warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanya Barat Kota Bima.Mereka mendat...
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Bima menjadi sasaran puluhan Warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanya Barat Kota Bima.Mereka mendatangi Kantor itu untuk mendesak pembatalan 15 sertifikat yang dinilai dikeluarkan secara sepihak oleh kantor tersebut.
STABILITAS,KOTA BIMA.- Puluhan warga Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, rabu siang (5/9) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, mereka mempertanyakan terkait 15 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Bima yang dinilai cacat hukum.
Mereka mendesak Kepala BPN Kota Bima mengeluarkan Rekomendasi untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bima, H. Supriyadin, SH, MH, mengatakan, BPN hanya melayani masyarakat, yang membuat sertifikat atas kepemilikan hak tanah secara sah dari sisi administrasi yang dianggap telah memenuhi persyaratan.
"Tugas kami memberi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Herman, M. Pd, juru bicara Warga Dara mengatakan, kehadiran mereka di Kantor BPN, meminta pada BPN untuk membatalkan 15 sertifikat atas kepemilikan tanah itu, karena tanah itu adalah milik Negara.
"Sekali lagi kami meminta BPN untuk membatalkan 15 sertifikat, karena cacat hukum, laut itu adalah milik Negara tidak boleh dimiliki pribadi atau sekelompok orang, dan tidak boleh diperjual belikan, ungkapnya tegas. Lanjut dia, warga Dara akan terus memperjuangkan dan mendesak BPN membatalkan 15 sertifikat tersebut. (KS-MUL)
Ilustrasi |
STABILITAS,KOTA BIMA.- Puluhan warga Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, rabu siang (5/9) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, mereka mempertanyakan terkait 15 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Bima yang dinilai cacat hukum.
Mereka mendesak Kepala BPN Kota Bima mengeluarkan Rekomendasi untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bima, H. Supriyadin, SH, MH, mengatakan, BPN hanya melayani masyarakat, yang membuat sertifikat atas kepemilikan hak tanah secara sah dari sisi administrasi yang dianggap telah memenuhi persyaratan.
"Tugas kami memberi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Herman, M. Pd, juru bicara Warga Dara mengatakan, kehadiran mereka di Kantor BPN, meminta pada BPN untuk membatalkan 15 sertifikat atas kepemilikan tanah itu, karena tanah itu adalah milik Negara.
"Sekali lagi kami meminta BPN untuk membatalkan 15 sertifikat, karena cacat hukum, laut itu adalah milik Negara tidak boleh dimiliki pribadi atau sekelompok orang, dan tidak boleh diperjual belikan, ungkapnya tegas. Lanjut dia, warga Dara akan terus memperjuangkan dan mendesak BPN membatalkan 15 sertifikat tersebut. (KS-MUL)
COMMENTS