Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB menggelar Pelatihan SDM di gedung PKK yang diikuti 40 pengelola PPID Organisa...
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB menggelar Pelatihan SDM di gedung PKK yang diikuti 40 pengelola PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten Bima.bKegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota Se-NTB.
BIMA, KS. - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Usman SH, M.Si mengatakan, pelatihan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing OPD.
BIMA,KS- "Kegiatan ini bernilai positif bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi yang dalam mengelola informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi NTB atas penyelenggaraan pelatihan ini," ujarnya.
Disela waktu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE, megatakan, memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi adalah tugas utama PPID yang mencakup empat kegiatan. Tugas tersebut antaralain mencakup mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan Informasi Publik serta pengelolaan dan pendokumentasian informasi.
"Kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik. Artinya bila fungsi penyediaan informasi berjalan dengan baik , maka 3 komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik," paparnya.
Terkait sengketa informasi kata Dia, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu proses mediasi atau penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
"Sedangkan ajudikasi yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputus oleh Komisi Informasi antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi," jelasnya.
Usai pemaparan materi oleh narasumber, peserta diberikan kesempatan memberikan sejumlah pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan dan diakhiri pembagian buku kepada para penanya.(KS-RUL)
Ilustrasi |
BIMA, KS. - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Usman SH, M.Si mengatakan, pelatihan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing OPD.
BIMA,KS- "Kegiatan ini bernilai positif bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi yang dalam mengelola informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi NTB atas penyelenggaraan pelatihan ini," ujarnya.
Disela waktu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE, megatakan, memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi adalah tugas utama PPID yang mencakup empat kegiatan. Tugas tersebut antaralain mencakup mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan Informasi Publik serta pengelolaan dan pendokumentasian informasi.
"Kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik. Artinya bila fungsi penyediaan informasi berjalan dengan baik , maka 3 komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik," paparnya.
Terkait sengketa informasi kata Dia, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu proses mediasi atau penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
"Sedangkan ajudikasi yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputus oleh Komisi Informasi antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi," jelasnya.
Usai pemaparan materi oleh narasumber, peserta diberikan kesempatan memberikan sejumlah pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan dan diakhiri pembagian buku kepada para penanya.(KS-RUL)
COMMENTS