Setelah berhasil menangkap Empat terduga Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam kurun waktu 1 x 24 Jam pada Dua TKP berbeda. Pertama di Kelura...
Setelah berhasil menangkap Empat terduga Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam kurun waktu 1 x 24 Jam pada Dua TKP berbeda. Pertama di Kelurahan Penaraga Kota Bima dan kedua di Kecamatan Sape. Selasa (23/10) sekitar Pukul 11:30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota kembali meringkus Dua terduga pengedar atau penjual Narkoba. Pada Operasi yang berlangsung di Kelurahan Dara Kecamatan Rasaaana,e Barat Kota Bima tersebut, BRIPKA Abdul Hafid dkk menangkap BI (37), oknum PNS Disnakertrans Kabupaten Bima dan MR (41), salah seorang Wiraswasta asal Kelurahan Dara.
KOTA BIMA, KS. – Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain, 2 Poket yang diduga kuat adalah Sabu dengan Netto : 0,11 gram, 1 buah Sumbu, 2 buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 buah Gunting, 1 buah isolasi,1 buah korek Api gas, 2 buah sendok pipet dan Uang tunai sebesar RP 1.390.000. Saat ini, Pelaku berikut BB sudah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat . Sebab, di lokasi dimaksud sering dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kemudian setelah itu, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid langsung menuju TKP dan memantau sekitar TKP tersebut. Setelah dilakukan pemantauan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Saat ini, dua orang pelaku bersama sejumlah BB sudah dibawa untuk diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut.(KS-Sahrul)
Dua orang pengedar narkoba MR (41Thn) dan BI (37 thn) saat ditahan bersama Barang Bukti (BB) |
KOTA BIMA, KS. – Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain, 2 Poket yang diduga kuat adalah Sabu dengan Netto : 0,11 gram, 1 buah Sumbu, 2 buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 buah Gunting, 1 buah isolasi,1 buah korek Api gas, 2 buah sendok pipet dan Uang tunai sebesar RP 1.390.000. Saat ini, Pelaku berikut BB sudah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang terduga pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat . Sebab, di lokasi dimaksud sering dilakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Kemudian setelah itu, Tim yang dipimpin Kanit Opsnal BRIPKA Abdul Hafid langsung menuju TKP dan memantau sekitar TKP tersebut. Setelah dilakukan pemantauan kemudian tim langsung melakukan penggerebekan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.
Saat ini, dua orang pelaku bersama sejumlah BB sudah dibawa untuk diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut.(KS-Sahrul)
COMMENTS