Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Bima menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ...
Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kota Bima menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kamis (18/10) yang berlangsung di Hotel Camelia Kota Bima. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS.
KOTA BIMA,KS.- Peserta kegiatan berjumlah 80 orang, berasal dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Bima. Narasumber berasal dari Dinas Naker Kota Bima, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) Kota Bima.
Menurut penjelasan Kadis Naker Kota Bima Drs. Jufri, M.Si, sosialisasi dilaksanakan untuk menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara BPJS, perusahaan, pekerja, dan instansi terkait.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja.
Saat ini, tercatat kepesertaan BPJS di Kota Bima yakni, 17.429 jiwa untuk BPJS Kesehatan dan 2.900 jiwa untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten II Setda menekankan, pembangunan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam mengembangkan sistem jaminan sosial, merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, peraturan jaminan sosial perlu disebarluaskan agar dipahami oleh masyarakat luas, khususnya pengusaha, karyawan, masyarakat dan instansi terkait. Salah satu bentuknya adalah melalui kegiatan sosialisasi.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, maka diamanatkan untuk dibentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas, serta kepesertaan bersifat wajib.
Amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka dibentuk 2 BPJS, yakni BPJS Ketenagakrejaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut, jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan bisa diperluas secara bertahap”, harap Asisten II.
Salah satu permasalahan yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran pihak pengusaha, pekerja dan masyarakat tentang BPJS itu sendiri.
Sosialisasi ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya aturan Undang-Undang BPJS agar setiap perusahaan yang ada di Kota Bima dapat menerapkan sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.(KS-RUL)
Ilustrasi |
KOTA BIMA,KS.- Peserta kegiatan berjumlah 80 orang, berasal dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Bima. Narasumber berasal dari Dinas Naker Kota Bima, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM – PTSP) Kota Bima.
Menurut penjelasan Kadis Naker Kota Bima Drs. Jufri, M.Si, sosialisasi dilaksanakan untuk menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara BPJS, perusahaan, pekerja, dan instansi terkait.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja.
Saat ini, tercatat kepesertaan BPJS di Kota Bima yakni, 17.429 jiwa untuk BPJS Kesehatan dan 2.900 jiwa untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten II Setda menekankan, pembangunan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam mengembangkan sistem jaminan sosial, merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, peraturan jaminan sosial perlu disebarluaskan agar dipahami oleh masyarakat luas, khususnya pengusaha, karyawan, masyarakat dan instansi terkait. Salah satu bentuknya adalah melalui kegiatan sosialisasi.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, maka diamanatkan untuk dibentuk badan hukum publik berdasarkan prinsip kegotongroyongan, keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas, serta kepesertaan bersifat wajib.
Amanat dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan untuk pengembangan program dan kepentingan peserta dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka dibentuk 2 BPJS, yakni BPJS Ketenagakrejaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
“Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut, jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan bisa diperluas secara bertahap”, harap Asisten II.
Salah satu permasalahan yang dihadapi sekarang ini adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran pihak pengusaha, pekerja dan masyarakat tentang BPJS itu sendiri.
Sosialisasi ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang pentingnya aturan Undang-Undang BPJS agar setiap perusahaan yang ada di Kota Bima dapat menerapkan sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.(KS-RUL)
COMMENTS