Dari total 17 Ribu lebih yang sudah menjadi peserta Badan Pelayanan dan Jaminan Kesehatan (BPJS) di Kota Bima. Sebanyak 12 ribu lebih terny...
Dari total 17 Ribu lebih yang sudah menjadi peserta Badan Pelayanan dan Jaminan Kesehatan (BPJS) di Kota Bima. Sebanyak 12 ribu lebih ternyata menunggak. Sementara di Kabupaten Bima, yakninsebanyak 33 Ribu lebih dari total 40 Ribu lebih.
KOTA BIMA, KS.- "Untuk Kota Bima, total yang menunggak pembayaran adalah 12 ribu lebih atau 69,08 persen.Sedangkan, Kabupaten Bima 33 ribu lebih atau 83,40 persen," ungkap Eli, Kepala BPJS Cabang Bima saat kegiatan Gathering Ngopi Bareng Kawan Media Selasa (9/10) di Yuank Cafe Kota Bima.
Pemicunya lanjut Eli, lebih karena peserta BPJS yang hanya memanfaatkan. Maksudnya, mendaftar saat membutuhkan, setelah sembuh tidak bayar."Dari total yang nunggak,hampir semua dari peserta BPJS Mandiri," kata Eli di hadapan sejumlah Wartawan baik Media Cetak, Online maupun Elektronik.
Eli menjelaskan, per Januari 2019 seluruh masyarakat yang dianggap tidak mampu akan diberikan kemudahan untuk menjadi peserta BPJS. Hal itu sudah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat dan bahkan sudah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres)."Mulai 1 Januari 2019 seluruh masyarakat dibebaskan biaya kesehatan dasar JKN, KIS dan BPJS.Itu khusus bagi masyarakat tergolong tidak mampu," terangnya.(KS-Anhar)
KOTA BIMA, KS.- "Untuk Kota Bima, total yang menunggak pembayaran adalah 12 ribu lebih atau 69,08 persen.Sedangkan, Kabupaten Bima 33 ribu lebih atau 83,40 persen," ungkap Eli, Kepala BPJS Cabang Bima saat kegiatan Gathering Ngopi Bareng Kawan Media Selasa (9/10) di Yuank Cafe Kota Bima.
Pemicunya lanjut Eli, lebih karena peserta BPJS yang hanya memanfaatkan. Maksudnya, mendaftar saat membutuhkan, setelah sembuh tidak bayar."Dari total yang nunggak,hampir semua dari peserta BPJS Mandiri," kata Eli di hadapan sejumlah Wartawan baik Media Cetak, Online maupun Elektronik.
Eli menjelaskan, per Januari 2019 seluruh masyarakat yang dianggap tidak mampu akan diberikan kemudahan untuk menjadi peserta BPJS. Hal itu sudah menjadi ketetapan Pemerintah Pusat dan bahkan sudah diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres)."Mulai 1 Januari 2019 seluruh masyarakat dibebaskan biaya kesehatan dasar JKN, KIS dan BPJS.Itu khusus bagi masyarakat tergolong tidak mampu," terangnya.(KS-Anhar)
COMMENTS