Hingga saat ini, kasus sengketa Tanah 16 Are antara Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Ntobo Kota Bima dengan beberapa terguga...
Hingga saat ini, kasus sengketa Tanah 16 Are antara Abdul Kadir, M.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Ntobo Kota Bima dengan beberapa tergugat. Termasuk, salah satu diantaranya, Doktor H.Anwar Usman, SH, MH, tercatat sudah Lima Kali tahapan Mediasi. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima belum berhasil (gagal) menemukan solusinya atau jalan keluar.
KOTA BIMA, KS.- Ketua PN Raba Bima, Akbar Isnanto, SH,M.Hum kepada Wartawan Kamis (04/10) mengatakan, pihaknya sudah Lima kali melakukan mediasi. Terakhir, tahapan mediasi berlangsung Kamis (4/10).”Ini mediasi yang kesekian kalinnya. Namun, belum juga berhasil,” kata Akbar di Kantor PN Raba Bima.
Akbar mengaku, hal ini dipicu berbagai hal. Salah satunya ketidak hadiran, baik pihak penggugat maupun tergugat selama Lima Kali tahapan mediasi berlangsung. Katanya, dalam hal ini tercatat sudah Dua kali pihak tergugat tidak menghadiri tahapan mediasi.”Sampai saat ini, belum juga mencapai titik temu (solusi). Dalam hal ini, hakim menunjuk saya sebagai Mediator,” ujar Akbar dihadapan Wartawan.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari gugatan Abdul Kadir, salah seorang Kepsek SDN di kota Bima. Langkah hukum oleh Abdul Kadir (Penggugat), menyusul dugaan kejanggalan terkait dokumen Jual Beli Tanah seluas 16 Are. Bentuk kejanggalanya, penjualan Tanah oleh Ismail H. Majid (orang tua penggugat) ke Adnan Abdullah (Tergugat) tanpa persetujuan dari Fatimah, Istri tercinta H.Majid. Fakta itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang tidak ditandatangani oleh Fatimah (Ibunda penggugat).”Dalam Akta Jual Beli tidak ada tandatangan Ibu Saya. Artinya, tanah itu dijual tanpa persetujuan Ibu saya, yakni Fatimah. Atas kejanggalan itu, saya menggugat mereka termasuk Ketua MK sebagai pihak Pembeli,” kata Abdul Kadir kepada Wartawan Kamis (04/10) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Lanjutnya,terdapat 17 alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Point terakhirnya, para tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan secara damai terhadap masalah tanah obyek tersebut. Sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan maka para penggugat mengajukan gugatan perkara ioni ke PN Raba Bima Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan dan hal – hal yang diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Ketua PN Raba Bima Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tanah pekarangan seluas lebih kurang 20 are, terletak di So La Reo, watasan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas tertentu. (KS-Anhar)
Ketua PN Raba Bima, Akbar Isnanto, SH,M.Hum saat diwawancara wartawan |
KOTA BIMA, KS.- Ketua PN Raba Bima, Akbar Isnanto, SH,M.Hum kepada Wartawan Kamis (04/10) mengatakan, pihaknya sudah Lima kali melakukan mediasi. Terakhir, tahapan mediasi berlangsung Kamis (4/10).”Ini mediasi yang kesekian kalinnya. Namun, belum juga berhasil,” kata Akbar di Kantor PN Raba Bima.
Akbar mengaku, hal ini dipicu berbagai hal. Salah satunya ketidak hadiran, baik pihak penggugat maupun tergugat selama Lima Kali tahapan mediasi berlangsung. Katanya, dalam hal ini tercatat sudah Dua kali pihak tergugat tidak menghadiri tahapan mediasi.”Sampai saat ini, belum juga mencapai titik temu (solusi). Dalam hal ini, hakim menunjuk saya sebagai Mediator,” ujar Akbar dihadapan Wartawan.
Untuk diketahui, persoalan ini berawal dari gugatan Abdul Kadir, salah seorang Kepsek SDN di kota Bima. Langkah hukum oleh Abdul Kadir (Penggugat), menyusul dugaan kejanggalan terkait dokumen Jual Beli Tanah seluas 16 Are. Bentuk kejanggalanya, penjualan Tanah oleh Ismail H. Majid (orang tua penggugat) ke Adnan Abdullah (Tergugat) tanpa persetujuan dari Fatimah, Istri tercinta H.Majid. Fakta itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang tidak ditandatangani oleh Fatimah (Ibunda penggugat).”Dalam Akta Jual Beli tidak ada tandatangan Ibu Saya. Artinya, tanah itu dijual tanpa persetujuan Ibu saya, yakni Fatimah. Atas kejanggalan itu, saya menggugat mereka termasuk Ketua MK sebagai pihak Pembeli,” kata Abdul Kadir kepada Wartawan Kamis (04/10) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Lanjutnya,terdapat 17 alasan yang menjadi dasar gugatan tersebut. Point terakhirnya, para tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan secara damai terhadap masalah tanah obyek tersebut. Sebagai solusi untuk mendapatkan keadilan maka para penggugat mengajukan gugatan perkara ioni ke PN Raba Bima Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan dan hal – hal yang diuraikan diatas, maka para penggugat mohon kepada Ketua PN Raba Bima Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum tanah pekarangan seluas lebih kurang 20 are, terletak di So La Reo, watasan Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan batas-batas tertentu. (KS-Anhar)
COMMENTS