Dugaan bisnis Kayu Expor oleh Viktor Anggota Polres Bima Kota semakin jelas. Fakta itu terbukti ketika dari 13 Kontainer Kayu Sonokeling yan...
Dugaan bisnis Kayu Expor oleh Viktor Anggota Polres Bima Kota semakin jelas. Fakta itu terbukti ketika dari 13 Kontainer Kayu Sonokeling yang dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT.Mentari Line Bima, 7 Kontainer merupakan milik UD.Meci Angi, perusahaan milik Anggota Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polres Bima Kota tersebut.
BIMA, KS.- Kepemilikan Kayu Sonokeling yang sempat diamankan oleh Anggota Polres Bima 3 Desember 2018 itu, sebelum dikembalikan kemudian di kirim ke Surabaya itu diperkuat dengan dokumen dari Dinas Kehutanan/SDA NTB.
"Kayu itu adalah milik UD.Meci Angi dan UD.Kaliandra.Soal dokumennya, bukan urusan kami sebagai perusahaan jasa pengiriman.Jadi, kami hanya melayani saja," kata Ruslan Manager PT.Mentari Line Bima saat ditemuai Wartawan di Kantornya di Pelabuhan Bima.
Sementara itu, Viktor yang dikonfirmasi Wartawan di Ruanganya, mengaku 7 kontainer merupakan miliknya. Kata viktor, kayu sonekeling miliknya sudah memiliki dokumen lengkap. Bahkan, sudah dikrim ke Surabaya menggunakan jasa pengiriman PT.Mentari Line Bima.”Milik saya Tujuh kontainer, dokumenya lengkap dan bahkan sudah dikirim,” akunya.
Viktor juga membenarkan soal pengamanan kayu sonokeling termasuk miliknya oleh anggota polres Bima kota 3 Desember 2018. Hanya saja, dilepas dan diserahkan kembali dengan Berita Acara Pengembalian Barang dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota.”Sempat diamankan, tapi diserahkan kembali. Ada Berita Acara Penyerahan kembali barangnya,” katanya.
Disinggung sudah berapa lama menjalankan bisnis tersebut dan berapa kali pula mengirim sonokeling ke luar daerah bima. Serta di Wilayah mana saja lokasi Kayu Sonokeling diambil. Viktor mengaku bisnis tersebut baru beberapa tahun, lokasinya hanya diseputaran Kota Bima saja. Salah satunya, di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.”Saya ambil di wilayah Kota bima saja, bisnis ini baru beberapa tahun saya jalankan. Soal jumlah pengiriman, tidak tentu, dalam satu Bulan kadang ada dan kadang pula tidak sama sekali. Jadi, tergantung karena setelah sampai di Gudang bukan langsung dikirim, melainkan di olah dulu,” tuturnya.
Informasi terkuat diperoleh Wartawan Koran Stabilitas dan media online insidepost menyebutkan, Pengamanan Belasan Kontainer Sonokling berikut pengembalian barang tersebut, bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota 5 Desember 2018. Dalam Surat itu menyebutkan, terhadap Barang yang diamankan 3 Desember 2018 di PT.Mentari Line Cabang Bima sekitar pukul 08:00 Wita itu, diserahkan kembali ke Ruslan,Manager PT.Mentari Line Cabang Bima.
Berdasarkan data yang diperoleh Wartawan menyebutkan, diduga kuat ada yang janggal dibalik persoalan tersebut. Salah satunya, terkait dokumen/Surat kepemilikan Kayu yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan/SDA NTB. Masa berlaku dokumen kayu milik Dua Pengusaha itu sampai 4 Desember 2018. Sementara, barang tersebut sedianya dikirim Kamis,6 Desember 2018 setelah sehari Berita Acara Pengembalian Barang.
Jika merujuk pada dokumen itu, otomatis barang tersebut tidak bisa dikirim. Mengingat, masa berlaku dokumen sudah habis.
Manager, PT.Mentari Line Cabang Bima, Ruslan mengaku, hal itu bukan urusanya. Karena, pihaknya hanya melayani jasa pengiriman."Soal dokumen, bukan urusan kami. Kewajiban Kami hanya melayani saja," katanya sembari menunjukan dokumen kayu kepada Wartawan Kamis (6/12) di Kantornya.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipidter yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan seputar pengamanan dan juga Berita Acara Pengembalian Barang dimaksud. Bahkan, sudah diketahui oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Bima Kota."Hal itu sudah diketahui oleh atasan saya.Soal tidak ada stempel dalam Surat itu, saya kira tidak perlu.Karena, itu hanya Berita Acara Pengembalian Barang," akunya kepada wartawan Kamis (6/12) via HPnya.
Namun ditengah wawancara berlangsung, tiba-tiba datang telpon dari oknum Polisi. Dalam percakapan lewat Hand Phone (HP) milik Ruslan itu, oknum Polisi dimaksud mengaku nama Tofan. Tak hanya itu, saat percakapan berlangsung oknum aparat itu bahkan terkesan mengintimidasi Wartawan."Kalian siapa, apa urusan Wartawan, yang memeriksa adalah tugas polisi.Bukan Wartawan, apa mau kalian, tunggu saya di situ," katanya dengan nada emosi. (KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Kepemilikan Kayu Sonokeling yang sempat diamankan oleh Anggota Polres Bima 3 Desember 2018 itu, sebelum dikembalikan kemudian di kirim ke Surabaya itu diperkuat dengan dokumen dari Dinas Kehutanan/SDA NTB.
"Kayu itu adalah milik UD.Meci Angi dan UD.Kaliandra.Soal dokumennya, bukan urusan kami sebagai perusahaan jasa pengiriman.Jadi, kami hanya melayani saja," kata Ruslan Manager PT.Mentari Line Bima saat ditemuai Wartawan di Kantornya di Pelabuhan Bima.
Sementara itu, Viktor yang dikonfirmasi Wartawan di Ruanganya, mengaku 7 kontainer merupakan miliknya. Kata viktor, kayu sonekeling miliknya sudah memiliki dokumen lengkap. Bahkan, sudah dikrim ke Surabaya menggunakan jasa pengiriman PT.Mentari Line Bima.”Milik saya Tujuh kontainer, dokumenya lengkap dan bahkan sudah dikirim,” akunya.
Viktor juga membenarkan soal pengamanan kayu sonokeling termasuk miliknya oleh anggota polres Bima kota 3 Desember 2018. Hanya saja, dilepas dan diserahkan kembali dengan Berita Acara Pengembalian Barang dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota.”Sempat diamankan, tapi diserahkan kembali. Ada Berita Acara Penyerahan kembali barangnya,” katanya.
Disinggung sudah berapa lama menjalankan bisnis tersebut dan berapa kali pula mengirim sonokeling ke luar daerah bima. Serta di Wilayah mana saja lokasi Kayu Sonokeling diambil. Viktor mengaku bisnis tersebut baru beberapa tahun, lokasinya hanya diseputaran Kota Bima saja. Salah satunya, di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.”Saya ambil di wilayah Kota bima saja, bisnis ini baru beberapa tahun saya jalankan. Soal jumlah pengiriman, tidak tentu, dalam satu Bulan kadang ada dan kadang pula tidak sama sekali. Jadi, tergantung karena setelah sampai di Gudang bukan langsung dikirim, melainkan di olah dulu,” tuturnya.
Informasi terkuat diperoleh Wartawan Koran Stabilitas dan media online insidepost menyebutkan, Pengamanan Belasan Kontainer Sonokling berikut pengembalian barang tersebut, bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota 5 Desember 2018. Dalam Surat itu menyebutkan, terhadap Barang yang diamankan 3 Desember 2018 di PT.Mentari Line Cabang Bima sekitar pukul 08:00 Wita itu, diserahkan kembali ke Ruslan,Manager PT.Mentari Line Cabang Bima.
Berdasarkan data yang diperoleh Wartawan menyebutkan, diduga kuat ada yang janggal dibalik persoalan tersebut. Salah satunya, terkait dokumen/Surat kepemilikan Kayu yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan/SDA NTB. Masa berlaku dokumen kayu milik Dua Pengusaha itu sampai 4 Desember 2018. Sementara, barang tersebut sedianya dikirim Kamis,6 Desember 2018 setelah sehari Berita Acara Pengembalian Barang.
Jika merujuk pada dokumen itu, otomatis barang tersebut tidak bisa dikirim. Mengingat, masa berlaku dokumen sudah habis.
Manager, PT.Mentari Line Cabang Bima, Ruslan mengaku, hal itu bukan urusanya. Karena, pihaknya hanya melayani jasa pengiriman."Soal dokumen, bukan urusan kami. Kewajiban Kami hanya melayani saja," katanya sembari menunjukan dokumen kayu kepada Wartawan Kamis (6/12) di Kantornya.
Sementara itu, Penyidik Unit Tipidter yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan seputar pengamanan dan juga Berita Acara Pengembalian Barang dimaksud. Bahkan, sudah diketahui oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Bima Kota."Hal itu sudah diketahui oleh atasan saya.Soal tidak ada stempel dalam Surat itu, saya kira tidak perlu.Karena, itu hanya Berita Acara Pengembalian Barang," akunya kepada wartawan Kamis (6/12) via HPnya.
Namun ditengah wawancara berlangsung, tiba-tiba datang telpon dari oknum Polisi. Dalam percakapan lewat Hand Phone (HP) milik Ruslan itu, oknum Polisi dimaksud mengaku nama Tofan. Tak hanya itu, saat percakapan berlangsung oknum aparat itu bahkan terkesan mengintimidasi Wartawan."Kalian siapa, apa urusan Wartawan, yang memeriksa adalah tugas polisi.Bukan Wartawan, apa mau kalian, tunggu saya di situ," katanya dengan nada emosi. (KS-Anhar)
COMMENTS