Penanganan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,terhadap Ibrahim Wartawan Jurnal NTB yang tengah ditangani serius oleh Unit Reskrim Polres Kabu...
Penanganan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,terhadap Ibrahim Wartawan Jurnal NTB yang tengah ditangani serius oleh Unit Reskrim Polres Kabupaten Bima, menuai titik terang. Bahkan, tidak kemungkinan besar RF, terduga pelaku berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bima itu dalam waktu dekat bakal menikmati Nasi Bui.
BIMA, KS.- Terlebih, oknum Guru pada salah satu SDN di Kecamatan Palibelo itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (12/2). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi-saksi berikut terlapor.
"Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti, maka dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Atas perbuatan yang diduga melawan hukum ini, tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(KS-Anhar)
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Terlebih, oknum Guru pada salah satu SDN di Kecamatan Palibelo itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Bima IPDA Sudarto mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, Selasa (12/2). Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi-saksi berikut terlapor.
"Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti, maka dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Atas perbuatan yang diduga melawan hukum ini, tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(KS-Anhar)
COMMENTS