Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa membantah keras adanya keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (...
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa membantah keras adanya keterlibatan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sita Erni yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Kota Bima di unit Tipikor. Pasalnya, kasus itu tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai Kepala BKD waktu itu.
KOTA BIMA, KS.- Meski merasa tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp.170Juta lebih tersebut, namun Muhtar tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dilakukan secara serius oleh pihak kepolisian Kota Bima.”Saya ikut saja proses hukum yang berjalan sekarang. Yang jelas, tugas saya selama pembayaran gaji Sita Erni tidak ada hubungan sama sekali, melainkan soal kepegawaian saja,” urainya.
Muhtar berharap agar pihak-pihak terkait tidak mempolitisir berita tentang dirinya, yang seakan-akan bahwa dalam kasus TPPU itu, dirinya terlibat. Padahal, kasus tersebut sangat jauh dari tugas dan wewenang dirinya, baik sebagai Kepala BKD waktu itu, lebih-lebih saat ini menjadi Sekda Kota Bima.
“Harapan saya agar tidak dipolitisir terlalu jauh saja oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Muhtar juga mengaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor sebagai saksi, bahkan mantan Walikota Bima telah diperiksa polisi. Artinya, tidak semua saksi yang diperiksa itu akan dijadikan tersangka oleh polisi, karena sarat-sarat untuk bisa menaikan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, harus terpenuhi unsurnya.
“Nah, saya disini tidak terlibat sedikitpun dalam kasus TPPU Sita Erni, melainkan sebagai saksi saja,” tandasnya.(KS-Aaz)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa |
KOTA BIMA, KS.- Meski merasa tidak terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp.170Juta lebih tersebut, namun Muhtar tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dilakukan secara serius oleh pihak kepolisian Kota Bima.”Saya ikut saja proses hukum yang berjalan sekarang. Yang jelas, tugas saya selama pembayaran gaji Sita Erni tidak ada hubungan sama sekali, melainkan soal kepegawaian saja,” urainya.
Muhtar berharap agar pihak-pihak terkait tidak mempolitisir berita tentang dirinya, yang seakan-akan bahwa dalam kasus TPPU itu, dirinya terlibat. Padahal, kasus tersebut sangat jauh dari tugas dan wewenang dirinya, baik sebagai Kepala BKD waktu itu, lebih-lebih saat ini menjadi Sekda Kota Bima.
“Harapan saya agar tidak dipolitisir terlalu jauh saja oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Muhtar juga mengaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor sebagai saksi, bahkan mantan Walikota Bima telah diperiksa polisi. Artinya, tidak semua saksi yang diperiksa itu akan dijadikan tersangka oleh polisi, karena sarat-sarat untuk bisa menaikan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, harus terpenuhi unsurnya.
“Nah, saya disini tidak terlibat sedikitpun dalam kasus TPPU Sita Erni, melainkan sebagai saksi saja,” tandasnya.(KS-Aaz)
COMMENTS