$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PPK Mpunda Rubah Pola rekapitulasi

Kota Bima,KS- Pola rekapitulasi tingkat PPK Mpunda pada hari kedua, dirubah. Jika pada hari pertama rekapitulasi dilakukan pada tingkat pemi...

Kota Bima,KS-Pola rekapitulasi tingkat PPK Mpunda pada hari kedua, dirubah. Jika pada hari pertama rekapitulasi dilakukan pada tingkat pemilihan presiden, maka polanya sekarang dilakukan dengan rekapitulasi di semua TPS.

Ilustrasi

Kendati demikian, perubahan pola ini membuat petugas merasa kesulitan dan memakan waktu yang cukup banyak, jika dibandingkan dengan cara penghitungan pada hari pertama.

Ketua PPK Mpunda Abdul Manan menyampaikan, pola baru tersebut sudah sesuai dengan buku panduan dari KPU. Hanya saja isi panduan tersebut disalahartikan, sehingga proses penghitungan pada hari pertama tidak sesuai buku panduan dari KPU.

Setelah ada arahan dari KPU, pada hari kedua petugas menggunakan pola baru. Dengan cara menghitung tiap TPS, mulai dari presiden hingga ke tingkat DPRD Kota Bima.

“Pola kemarinkami selesaikan penghitungan presiden dulu baru menghitung ke tingkat DPR, tapi sekarang semua dihitung sekaligus tiap TPS,”ujarnya, Sabtu pekan kemarin.

Menurut Abdul Manan, apabila menggunakan pola lama, proses penghitungan akan berjalan cepat dan membutuhkan waktu sekitar 4 atau 5 hari dan juga tidak menuai kesulitan. Sedangkan pola baru, selain merasa kesulitan, proses itu juga akan memakan waktu sampai 7 hari.

“Tapi karena ini sudah menjadi ketentuan dan aturan, kami tetap harus menjalankan petunjuk KPU," ungkapnya.

Sementara itu salah satu saksi dari partai Golkar M Farhan mengaku, pola rekap baru tersebut menuai kesulitan saat dikoreksi, baik rekap presiden maupun tingkat DPR. Harusnya KPU tetap menggunakan pola lama, agar proses koreksi bagi para saksi tidak ribet dan amburadul.

Selain itu, pola yang baru dijalankan dinilai akan memberi peluang bagi para oknum untuk bermain curang.

“Saya tidak sepakat dengan pola ini, padahal pola yang kemarin sudah bagus dan bisa dikontrol dengan baik,”kesalnya.(KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1638,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1281,Sosial Ekonomi,2610,
ltr
item
Koran Stabilitas: PPK Mpunda Rubah Pola rekapitulasi
PPK Mpunda Rubah Pola rekapitulasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghSLtMXdxqsq3Zt1SdCnuWe4P4D-SO-oCEoGciA2QYmQz9Wz_wD2zNRc_5aKlbfPDuTzL_2hpCe_50eDFB0TKodX28842dTOVQhikCP2HLk8DE2YM0gSq8jeOVOi8aUMPKQSfGktLcGZMN/s640/ilustrasi-hitung-suara.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghSLtMXdxqsq3Zt1SdCnuWe4P4D-SO-oCEoGciA2QYmQz9Wz_wD2zNRc_5aKlbfPDuTzL_2hpCe_50eDFB0TKodX28842dTOVQhikCP2HLk8DE2YM0gSq8jeOVOi8aUMPKQSfGktLcGZMN/s72-c/ilustrasi-hitung-suara.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/ppk-mpunda-rubah-pola-rekapitulasi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/ppk-mpunda-rubah-pola-rekapitulasi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy