Kota Bima,KS- Pola rekapitulasi tingkat PPK Mpunda pada hari kedua, dirubah. Jika pada hari pertama rekapitulasi dilakukan pada tingkat pemi...
Kota Bima,KS-Pola rekapitulasi tingkat PPK Mpunda pada hari kedua, dirubah. Jika pada hari pertama rekapitulasi dilakukan pada tingkat pemilihan presiden, maka polanya sekarang dilakukan dengan rekapitulasi di semua TPS.
Kendati demikian, perubahan pola ini membuat petugas merasa kesulitan dan memakan waktu yang cukup banyak, jika dibandingkan dengan cara penghitungan pada hari pertama.
Ketua PPK Mpunda Abdul Manan menyampaikan, pola baru tersebut sudah sesuai dengan buku panduan dari KPU. Hanya saja isi panduan tersebut disalahartikan, sehingga proses penghitungan pada hari pertama tidak sesuai buku panduan dari KPU.
Setelah ada arahan dari KPU, pada hari kedua petugas menggunakan pola baru. Dengan cara menghitung tiap TPS, mulai dari presiden hingga ke tingkat DPRD Kota Bima.
“Pola kemarinkami selesaikan penghitungan presiden dulu baru menghitung ke tingkat DPR, tapi sekarang semua dihitung sekaligus tiap TPS,”ujarnya, Sabtu pekan kemarin.
Menurut Abdul Manan, apabila menggunakan pola lama, proses penghitungan akan berjalan cepat dan membutuhkan waktu sekitar 4 atau 5 hari dan juga tidak menuai kesulitan. Sedangkan pola baru, selain merasa kesulitan, proses itu juga akan memakan waktu sampai 7 hari.
“Tapi karena ini sudah menjadi ketentuan dan aturan, kami tetap harus menjalankan petunjuk KPU," ungkapnya.
Sementara itu salah satu saksi dari partai Golkar M Farhan mengaku, pola rekap baru tersebut menuai kesulitan saat dikoreksi, baik rekap presiden maupun tingkat DPR. Harusnya KPU tetap menggunakan pola lama, agar proses koreksi bagi para saksi tidak ribet dan amburadul.
Selain itu, pola yang baru dijalankan dinilai akan memberi peluang bagi para oknum untuk bermain curang.
“Saya tidak sepakat dengan pola ini, padahal pola yang kemarin sudah bagus dan bisa dikontrol dengan baik,”kesalnya.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Kendati demikian, perubahan pola ini membuat petugas merasa kesulitan dan memakan waktu yang cukup banyak, jika dibandingkan dengan cara penghitungan pada hari pertama.
Ketua PPK Mpunda Abdul Manan menyampaikan, pola baru tersebut sudah sesuai dengan buku panduan dari KPU. Hanya saja isi panduan tersebut disalahartikan, sehingga proses penghitungan pada hari pertama tidak sesuai buku panduan dari KPU.
Setelah ada arahan dari KPU, pada hari kedua petugas menggunakan pola baru. Dengan cara menghitung tiap TPS, mulai dari presiden hingga ke tingkat DPRD Kota Bima.
“Pola kemarinkami selesaikan penghitungan presiden dulu baru menghitung ke tingkat DPR, tapi sekarang semua dihitung sekaligus tiap TPS,”ujarnya, Sabtu pekan kemarin.
Menurut Abdul Manan, apabila menggunakan pola lama, proses penghitungan akan berjalan cepat dan membutuhkan waktu sekitar 4 atau 5 hari dan juga tidak menuai kesulitan. Sedangkan pola baru, selain merasa kesulitan, proses itu juga akan memakan waktu sampai 7 hari.
“Tapi karena ini sudah menjadi ketentuan dan aturan, kami tetap harus menjalankan petunjuk KPU," ungkapnya.
Sementara itu salah satu saksi dari partai Golkar M Farhan mengaku, pola rekap baru tersebut menuai kesulitan saat dikoreksi, baik rekap presiden maupun tingkat DPR. Harusnya KPU tetap menggunakan pola lama, agar proses koreksi bagi para saksi tidak ribet dan amburadul.
Selain itu, pola yang baru dijalankan dinilai akan memberi peluang bagi para oknum untuk bermain curang.
“Saya tidak sepakat dengan pola ini, padahal pola yang kemarin sudah bagus dan bisa dikontrol dengan baik,”kesalnya.(KS-Aris)
COMMENTS