Kota Bima,KS.- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima hingga saat ini belum menentukan sikap, apakah akan mengeluarkan rekom...
Kota Bima,KS.- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Bima hingga saat ini belum menentukan sikap, apakah akan mengeluarkan rekomendasi untuk perusahaan Tukad Mas atau tidak. Pertemuan lanjutan untuk membahas sikap itu pun belum dilakukan.
“TKPRD belum ada keputusannya, kita juga harus hati – hati menetapkan keputusan soal rekomendasi untuk Tukad Mas,” ujar anggota TKPRD Kota Bima pada Pokja Pengendalian Ririn Kurniawati, Rabu pekan ini.
Perempuan yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima itu menjelaskan, sesuai tupoksi Pokja Pengendalian, kewenangannya membahas masalah tata ruang. Sementara untuk lokasi Tukad Mas itu, dalam RT RW hanya arahan untuk pemanfaatan umum, karena belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita ini belum RDTR nya. Di Kota Bima, baru Rasanae Barat dan Mpunda yang sudah dibuatkan RDTR, itu pun belum di perda kan,” ungkapnya.
Menurut Ririn, sebenarnya yang menjadi masalah besar tentang aktivitas Tukad Mas tersebut yakni penambang rakyat yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Sementara perusahaan dimaksud mengambil hasil tambang dari tempat yang tidak mengantongi izin.
Untuk itu, terhadap rencana rekomendasi dari TKPRD, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak.
“Kita lihat perkembangan dan hasil pembahasannnya nanti,” katanya.(KS-Aris)
Ilustrasi |
“TKPRD belum ada keputusannya, kita juga harus hati – hati menetapkan keputusan soal rekomendasi untuk Tukad Mas,” ujar anggota TKPRD Kota Bima pada Pokja Pengendalian Ririn Kurniawati, Rabu pekan ini.
Perempuan yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima itu menjelaskan, sesuai tupoksi Pokja Pengendalian, kewenangannya membahas masalah tata ruang. Sementara untuk lokasi Tukad Mas itu, dalam RT RW hanya arahan untuk pemanfaatan umum, karena belum ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita ini belum RDTR nya. Di Kota Bima, baru Rasanae Barat dan Mpunda yang sudah dibuatkan RDTR, itu pun belum di perda kan,” ungkapnya.
Menurut Ririn, sebenarnya yang menjadi masalah besar tentang aktivitas Tukad Mas tersebut yakni penambang rakyat yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Sementara perusahaan dimaksud mengambil hasil tambang dari tempat yang tidak mengantongi izin.
Untuk itu, terhadap rencana rekomendasi dari TKPRD, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak.
“Kita lihat perkembangan dan hasil pembahasannnya nanti,” katanya.(KS-Aris)
COMMENTS