Meski sudah dinyatakan ilegal izin pengelolaan materialnya oleh Dinas ESDM Provinsi NTB, serta sejumlah peringatan dan pernyataan lain dari ...
Meski sudah dinyatakan ilegal izin pengelolaan materialnya oleh Dinas ESDM Provinsi NTB, serta sejumlah peringatan dan pernyataan lain dari sejumlah sumber, tidak membuat PT Tukad Mas bergeming dan menuruti peringatan tersebut. Aktivitas pengelolaan terus saja berlanjut. Tentu ini sebuah pembangkangan dan diduga kuat keaungkahan perusahaan itu, karena ada bekingan dari sejumlah pejabat di Pemkot Bima. begitu sinyalemen dari Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan. Benarkah demikian ???
Kota Bima,KS.- Baru-baru ini potret buram kembali diperlihatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggawangi kegiatan HUT ke 17 Kota Bima. Dinas Pariwisata setempat sebagaimana disampaikan langsung kadisnya, bahwa penopang atau sponsor pendukung kegiatan, satu diantaranya PT Tukad Mas.
Tentu ini mematik nurani publik, ternyata Pemerintah Kota Bima, tidak malu dan tidak menjadikan landasan atas dinyatakan PT tersebut sebagai perusahaan ilegal dalam hal aktivitas pengelolaannya. Justeru menjadi pendukung utama anggaran kegiatan.
Membangkangnya PT Tukad Mas, membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan S.Adm, gerah dan bersuara atas berbagai polemik menyangkut keberadaan perusahaan yang telah berdiri dan beroperasi cukup lama di tanah Bima itu.
Wakil rakyat duta dari Golkar itu, menunding ada oknum di Bapedda, DLH dan Perijinan Terlibat dan mendapatkan keuntungan.
Kejengkelan nWakil Ketua DPRD Kota Bima itu, cukup beralasan. Betapa tidak, disaat polemik yang berkepanjangan, disi lain perusahaan itu terlihat membangkang, justeru diketahui pula, saat mengetahui adanya salah satu oknum kepala Dinas, malah dengan bangganya mengumumkan ucapan terimakasih atas bantuan dari perusahaan tak berijin seperti Tukad Mas
“Apalagi ada berkoar-koar bangga diri menerima bantuan dari perusahaan yang nyata-nyata ilegal, ini memalukan,”sontaknya.
Ketua Partai Golkar Kota Bima yang biasa di sapa Dae Pawang ini, menduga, kebalnya PT Tukad Mas dari jeratan pernyataan yang mengatakan bahwa telah melanggar aturan dan lain sebagainya, bukan tanpa dasar dan kekuatan dari belakang. Hal itu nyata, sebab pemerintah sendiri masih menjadikan PT Tukad Mas sebagai ladang mencari tambahan anggaran jika ada kegiatan skala besar yang membutuhkan anggaran banyak.
Tidak itu saja tudingnya, cueknya PT Tykad Mas atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan tegas ESDM dan pihak akademisi serta sejumlah pihak berwenang lainnya, tidak lain karena merasa ada yang membeking dan mendukung untuk terus beraktivitas.
Membisunya sejumlah dinas terkait, semisal Bappeda, DLH dan Perizinan, kata Dae Pawang, tentu karena ada jatah yang diperolehnya.
“Kenapa Bapedda baru bersuara sekarang, mereka kan tahu dari dulu Tukad Mas tak berijin. Termasuk DLH dan Perijinan, kenapa selama bertahun-tahun diam padahal mereka tahu bahwa perusahaan tersebut tak memiliki ijin. Kenapa baru sekarang. Apa sudah tidak dapatkan jatah lagi dari Tukad Mas sehingga diam,”tuding pawang.
Terlebih pelanggaran dilakukan Tukad Mas terjadi didepan mata, sementara pemerintah hanya diam, itu menjadi pertanyaan besar. Tentu duganya, ada apa-apa dibalik diam dan membisunya para pejabat di Pemkot tersebut.
“Apa memang tak ada jatah lagi, Bapedda sebagai dapur perencanaan pemerintah harusnya tahu, pun perijinan terpadu dan DLH, berarti sudah tak dapat jatah lagi sehingga baru tahu bahwa Tukad Mas ilegal,”sentilnya.
Pemerintah harusnya lakukan pengawasan, pemerintahan model apa ini, pelanggaran terjadi didepan mata tetapi tak ada langkah tegas melakukan tindakan.
“Saya harap walikota dan wakil walikota cuci gudang terhadap oknum pegawai di bapeda, DLH dan Perijinan yang tak laksanakan tugas diberikan,”harapnya.
Selain itu, dirinya mendesak pemerintah segera hentikan aktifitas Tukad Mas, sampai mengurus ijinnya, kalau dibiarkan akan banyak pelanggaran terjadi nantinya. Jangan beralasan ijin diterbitkan provinsi, yang jadi masalah lokasi tambang di kota Bima. Apalagi baru beberapa tahun provinsi ambil alih pengurusan ijin. Sementara sejak dulu masih di kota Bima pun keberadaan Tukad Mas sudah puluhan tahun di Bima.
Sementara itu, Pemerhati lingkungan hidup, Abubakar MPd menyoroti polusi debu yang berasal dari penggilingan PT Tukad Mas. Alumni Universitas negeri Jakarta (UNJ) ini khawatir sewaktu-waktu polusi debu itu dapat berakibat buruk pada keberlangsungan mahluk hidup serta lingkungan di sekitar areal tambang.
Kekhawatiran Bek (akrab disapa) bukan tanpa sebab, katanya Polusi debu yang berada di lapisan atas tanah itu bukan lagi debu biasa karena debu tersebut telah berubah menjadi virus berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
“Debu dari penggilingan itu berbahaya, itu virus kapanpun dapat menimbulkan penyakit dan mematikan lahan pertanian warga,” katanya.
Kata lelaki berusia 33 tahun ini, meskipun Tukad Mas memberi konstribusi pada rakyat sekitar areal tambang dengan mempekerjakan mereka pada tambang. Namun dampak buruk tambang kedepan juga perlu diantisipasi dan harus ada perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Dampak dari PT Tukad Mas bisa kita lihat, pertama sumber mata air kering, bisingnya penggilingan dapat merusak gendang telinga dan dapat menimbulkan penyakit sesak nafas dan penyakit lainnya,” jelasnya Selasa pekan ini.
Dikatakannya, meskipun dampak tambang Tukad Mas belum dirasakan saat ini, namun secara keilmuan lingkungan hidup dampak buruk itu pasti akan tetap dialami.
Untuk itu, dia mengharapkan pada pemerintah terkait bersama dengan PT Tukad Mas perlunya ada upaya pencegahan dini atau lebih awal sebelum dampak buruk menimpa keberlangsungan lingkungan serta masyarakat di sekitar areal tambang tersebut.
Tak hanya itu, Bek juga menyoroti berita yang beredar saat ini mengenai PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Menurutnya kalau seandainya PT tersebut betul tidak mengantongi legalitas yang jelas, maka pemerintah harus bertindak dan berani menghentikan operasionalnya.
“Kalau tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Operasionalnya harus dihentikan dari pada merusak alam nantinya dan berdampak pada mahluk hidup nanti,”kecamnya.(KS-Aris)
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan. Foto: kompas.com |
Kota Bima,KS.- Baru-baru ini potret buram kembali diperlihatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggawangi kegiatan HUT ke 17 Kota Bima. Dinas Pariwisata setempat sebagaimana disampaikan langsung kadisnya, bahwa penopang atau sponsor pendukung kegiatan, satu diantaranya PT Tukad Mas.
Tentu ini mematik nurani publik, ternyata Pemerintah Kota Bima, tidak malu dan tidak menjadikan landasan atas dinyatakan PT tersebut sebagai perusahaan ilegal dalam hal aktivitas pengelolaannya. Justeru menjadi pendukung utama anggaran kegiatan.
Membangkangnya PT Tukad Mas, membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan S.Adm, gerah dan bersuara atas berbagai polemik menyangkut keberadaan perusahaan yang telah berdiri dan beroperasi cukup lama di tanah Bima itu.
Wakil rakyat duta dari Golkar itu, menunding ada oknum di Bapedda, DLH dan Perijinan Terlibat dan mendapatkan keuntungan.
Kejengkelan nWakil Ketua DPRD Kota Bima itu, cukup beralasan. Betapa tidak, disaat polemik yang berkepanjangan, disi lain perusahaan itu terlihat membangkang, justeru diketahui pula, saat mengetahui adanya salah satu oknum kepala Dinas, malah dengan bangganya mengumumkan ucapan terimakasih atas bantuan dari perusahaan tak berijin seperti Tukad Mas
“Apalagi ada berkoar-koar bangga diri menerima bantuan dari perusahaan yang nyata-nyata ilegal, ini memalukan,”sontaknya.
Ketua Partai Golkar Kota Bima yang biasa di sapa Dae Pawang ini, menduga, kebalnya PT Tukad Mas dari jeratan pernyataan yang mengatakan bahwa telah melanggar aturan dan lain sebagainya, bukan tanpa dasar dan kekuatan dari belakang. Hal itu nyata, sebab pemerintah sendiri masih menjadikan PT Tukad Mas sebagai ladang mencari tambahan anggaran jika ada kegiatan skala besar yang membutuhkan anggaran banyak.
Tidak itu saja tudingnya, cueknya PT Tykad Mas atas sejumlah pemberitaan dan pernyataan tegas ESDM dan pihak akademisi serta sejumlah pihak berwenang lainnya, tidak lain karena merasa ada yang membeking dan mendukung untuk terus beraktivitas.
Membisunya sejumlah dinas terkait, semisal Bappeda, DLH dan Perizinan, kata Dae Pawang, tentu karena ada jatah yang diperolehnya.
“Kenapa Bapedda baru bersuara sekarang, mereka kan tahu dari dulu Tukad Mas tak berijin. Termasuk DLH dan Perijinan, kenapa selama bertahun-tahun diam padahal mereka tahu bahwa perusahaan tersebut tak memiliki ijin. Kenapa baru sekarang. Apa sudah tidak dapatkan jatah lagi dari Tukad Mas sehingga diam,”tuding pawang.
Terlebih pelanggaran dilakukan Tukad Mas terjadi didepan mata, sementara pemerintah hanya diam, itu menjadi pertanyaan besar. Tentu duganya, ada apa-apa dibalik diam dan membisunya para pejabat di Pemkot tersebut.
“Apa memang tak ada jatah lagi, Bapedda sebagai dapur perencanaan pemerintah harusnya tahu, pun perijinan terpadu dan DLH, berarti sudah tak dapat jatah lagi sehingga baru tahu bahwa Tukad Mas ilegal,”sentilnya.
Pemerintah harusnya lakukan pengawasan, pemerintahan model apa ini, pelanggaran terjadi didepan mata tetapi tak ada langkah tegas melakukan tindakan.
“Saya harap walikota dan wakil walikota cuci gudang terhadap oknum pegawai di bapeda, DLH dan Perijinan yang tak laksanakan tugas diberikan,”harapnya.
Selain itu, dirinya mendesak pemerintah segera hentikan aktifitas Tukad Mas, sampai mengurus ijinnya, kalau dibiarkan akan banyak pelanggaran terjadi nantinya. Jangan beralasan ijin diterbitkan provinsi, yang jadi masalah lokasi tambang di kota Bima. Apalagi baru beberapa tahun provinsi ambil alih pengurusan ijin. Sementara sejak dulu masih di kota Bima pun keberadaan Tukad Mas sudah puluhan tahun di Bima.
Sementara itu, Pemerhati lingkungan hidup, Abubakar MPd menyoroti polusi debu yang berasal dari penggilingan PT Tukad Mas. Alumni Universitas negeri Jakarta (UNJ) ini khawatir sewaktu-waktu polusi debu itu dapat berakibat buruk pada keberlangsungan mahluk hidup serta lingkungan di sekitar areal tambang.
Kekhawatiran Bek (akrab disapa) bukan tanpa sebab, katanya Polusi debu yang berada di lapisan atas tanah itu bukan lagi debu biasa karena debu tersebut telah berubah menjadi virus berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
“Debu dari penggilingan itu berbahaya, itu virus kapanpun dapat menimbulkan penyakit dan mematikan lahan pertanian warga,” katanya.
Kata lelaki berusia 33 tahun ini, meskipun Tukad Mas memberi konstribusi pada rakyat sekitar areal tambang dengan mempekerjakan mereka pada tambang. Namun dampak buruk tambang kedepan juga perlu diantisipasi dan harus ada perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Dampak dari PT Tukad Mas bisa kita lihat, pertama sumber mata air kering, bisingnya penggilingan dapat merusak gendang telinga dan dapat menimbulkan penyakit sesak nafas dan penyakit lainnya,” jelasnya Selasa pekan ini.
Dikatakannya, meskipun dampak tambang Tukad Mas belum dirasakan saat ini, namun secara keilmuan lingkungan hidup dampak buruk itu pasti akan tetap dialami.
Untuk itu, dia mengharapkan pada pemerintah terkait bersama dengan PT Tukad Mas perlunya ada upaya pencegahan dini atau lebih awal sebelum dampak buruk menimpa keberlangsungan lingkungan serta masyarakat di sekitar areal tambang tersebut.
Tak hanya itu, Bek juga menyoroti berita yang beredar saat ini mengenai PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Menurutnya kalau seandainya PT tersebut betul tidak mengantongi legalitas yang jelas, maka pemerintah harus bertindak dan berani menghentikan operasionalnya.
“Kalau tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan PT Tukad Mas tidak mengantongi ijin operasional. Operasionalnya harus dihentikan dari pada merusak alam nantinya dan berdampak pada mahluk hidup nanti,”kecamnya.(KS-Aris)
COMMENTS