$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

WALHI Sorot Aktivitas Ilegal PT Tukad Mas | Pemerintah dan PT Tukad Mas Bisa Dipidana

Semakin memanas saja dinamika terkait ilegalnya izin pengolahan material yang dikantongi PT Tukad Mas. Selain beragam pendapatan dibail supe...

Semakin memanas saja dinamika terkait ilegalnya izin pengolahan material yang dikantongi PT Tukad Mas. Selain beragam pendapatan dibail superiornya perusahaan yang beroperasi di Bima sejak tahun 1987 silam itu, kini sorotan tajam datang dari NGO nasional yang bergerak dibidang lingkungan hidup tersebut. WALHI menyatakan bahwa pemerintah dan PT tersebut bisa di pidana dan WALHI siap turun cek lapangan di perusahaan tersebut pekan ini.

Ilustrasi

Kota Bima,KS- NGO level nasionalpun akhirnya ikut menyoroti superior dan keras kepalanya PT Tukad Mas yang masih beraktivita mengolah material padahal izinnya sudah tidak berlaku alias telah ilegal itu.

Melalui Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani pada sejumlah wartawan via seluler pekan kemarin, menyampaikan sudut pandangannya terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan Tukad Mas di Kota Bima. Menurut dia, pembiaran yang dilakukan pemerintah bertahun- tahun lamanya ini bisa dipidana.

Dani menimpali, Pemerintah Provinsi NTB melalui dinas terkait selaku pemegang kewenangan untuk memberikan izin tambang, telah melakukan pembiaran aktivitas ilegal tersebut.

“Kenapa saya katakan demikian, karena ini sudah berlangsung lama dan bertahun – tahun,”sorotnya.

Seharusnya kata dia, pemerintah itu tanggap. Jika aktivitas itu ilegal, harus ditegur. Apabila teguran secara resmi tidak diindahkan, maka bisa dilakukan pemberhentian paksa. Sebab, pemerintah melalui Dinas ESDM Provinsi NTB yang mewakili pemerintah dalam perspektif kenegaraan, harus hadir untuk memberikan rasa aman, adil dan pemenuhan hak lingkungan yang sehat terhadap warganya.

“Diberhentikan paksa saja kalau tidak diindahkan teguran,” katanya.
Sehingga, tidak ada alasan pemerintah provinsi tidak serius menangani aktivitas ilegal dimaksud. Jika selama ini pemerintah hanya bilang ilegal dan meminta agar aktivitas itu dihentikan hanya di mulut saja, maka tidak bisa selesaikan maslaah.

“Harus ada tindakan ril di lapangan. Ini kan tidak ada tindakan dari pemerintah, hanya ngomong di media saja. Turun, lihat dan hentikan paksa,” tuturnya.

Menurut Dani, pihaknya memahami bahwa di tengah NTB meningkat laju pembangunan infrastrukturnya, tapi sisi lain juga tidak boleh mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang kemudian beriringan dan berlebihan. Boleh memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki, tapi di sisi lain juga harus dikendalikan.

Nah, konteks pengendalian inilah yang menjadi kewenangan pemerintah yang harus dilakukan. Kalau memang tidak mengantongi izin, tidak boleh ada aktivitas menambang. Penegasan tidak hanya tertuang dalam aturan, tapi harus ada tindakan konkrit.

“Kan tidak akan kiamat juga misalnya kalau harus menunggu izin dulu baru membangun, harus diperhatikan sisi lingkungan yang baik dan sehat,” sarannya.

Terhadap kondisi ini, pemerintah selaku negara yang mengendalikan urusan ini. tidak boleh melakukan pembiaran. Harus ada tindakan nyata pada aktivitas ilegal yang bertahun – tahun dibiarkan tersebut.

“Bukan saja penambang ilegal yang bisa dipidana. Pemerintah yang melakukan pembiaran juga bisa dipidana,” tegasnya.

Menilai aktivitas ilegal yang dilakukan Tukad Mas akan berdampak buruk pada lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (WALHI) NTB memastikan pekan ini akan berad adi Bima untuk investigasi.

“Insya Allah kita akan turun investigasi, dan pekan ini kita pastikan ada di Bima,” ungkap Direktur Eksekutif WALHI NTB Murdani, Jumat (12/4).

Menurut dia, tidak ada alasan pemerintah provinsi tidak serius menangani aktivitas ilegal dimaksud. Jika selama ini pemerintah hanya bilang ilegal dan meminta agar aktivitas itu dihentikan di mulut saja, maka tidak bisa selesaikan masalah.

“Harus ada tindakan ril di lapangan. Ini kan tidak ada tindakan dari pemerintah, hanya ngomong di media saja. Turun, lihat dan hentikan paksa,” tuturnya.

Diakui Dani – sapaan akrabnya, perpindahan kewenangan tentang pertambangan juga menyulitkan penambang dan pengusaha. Padahal, mestinya pemerintah daerah berkewajiban mensosialisakannya. Kemudian menjembatani kemudahan – kemudahan dan akses bagi para penambang. Agar bis amengurus izin yang baik dan cepat dan tidak merugikan orang lain.

Tetapi, cara – cara itu selama ini tidak dilakukan. Padahal konsekuensinya pasca perubahan kewenangan itu, marak terjadi hampir dibanyak titik di NTB ada aktivitas ilegal, baik itu tambang emas, pasir dan bebatuan.

“Karena memang tidak dilakukan sosialisasi secara masif oleh pemerintah provinsi selaku pemegang kewenangan baru kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada sisi lain, kendati terjadi perubahan kewenangan, masyarakat yang ingin melakukan penambangan, tetap harus mengurus izin lingkungan yang berisi analisis dampak lingkungan. Ini menjadi konteks pengendalian dampak kerusakan akibat aktivitas menambang itu.

“Itu merupakan komitmen para penambang, kemudian menjadi pegangan pemerintah untuk menjadikan alat kendali. Kalau tidak ada itu, bagaimana bisa mengendalikan. Sementara pengusaha semau – maunya melakukan aktivitas penambangan,” katanya.

Terhadap yang dilakukan Tukad Mas sambungnya, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan pengolahan. Pertanyaannya kemudian, kemana limbah hasil pengolahan selama ini. Tentu ini menjadi persoalan serius karena tedampak langsung pada lingkungan.

“Apalagi Tukad Mas mengambil sejumlah material hasil penambangan dari lokasi yang tidak memiliki izin. Dalam perspektif lingkungan tidak boleh karena pasti akan menimbulkan dampak, apalagi untuk limbah hasil pengolahan,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihaknya berencana akan segera tiba di Bima untuk menginvestigasi aktivitas ilegal Tukad Mas tersebut, dan terus dibiarkan oleh pemerintah.(KS-Aris)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: WALHI Sorot Aktivitas Ilegal PT Tukad Mas | Pemerintah dan PT Tukad Mas Bisa Dipidana
WALHI Sorot Aktivitas Ilegal PT Tukad Mas | Pemerintah dan PT Tukad Mas Bisa Dipidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwsz0J3hWt2b14RT3eMAjdDNuEtjq7mbGRS8b1t-t5viahsTcU41EqMeXaoSzhbHWkxnBvyDP7PbRRKOQn5V0PjYmHInBv5Syh2mN2m3n7ktVViuBZfwA44uu3RSkQMfGHB2cRkgdi3Lsb/s400/Lokasi+Galian+C+di+Panggi+tak+berijin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwsz0J3hWt2b14RT3eMAjdDNuEtjq7mbGRS8b1t-t5viahsTcU41EqMeXaoSzhbHWkxnBvyDP7PbRRKOQn5V0PjYmHInBv5Syh2mN2m3n7ktVViuBZfwA44uu3RSkQMfGHB2cRkgdi3Lsb/s72-c/Lokasi+Galian+C+di+Panggi+tak+berijin.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/walhi-sorot-aktivitas-ilegal-pt-tukad.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2019/04/walhi-sorot-aktivitas-ilegal-pt-tukad.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy