Kota Bima, KS- Sesuai surat edaran Mendagri Nomor 850/242/SJ/tahun 2019 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya idul Fitri 1440 hijriah ...
Kota Bima, KS- Sesuai surat edaran Mendagri Nomor 850/242/SJ/tahun 2019 tentang pelaksanaan cuti bersama hari raya idul Fitri 1440 hijriah dan upacara hari lahir Pancasila, maka seluruh ASN untuk dapat mengikutinya.
Kemudian berdasarkan surat edaran walikota Bima nomor 591 tahun 2018 dan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019, Antara lain menerapkan bahwa cuti hari raya idul Fitri 1440 hijriah adalah pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.
Informasi itu disampaikan walikota Bima melalui Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima, Ihya Gazali, Rabu (29/5) diruang kerjanya.
Sehubungan dengan hal tersebut sambung Gazali, pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan kota Bima agar, tidak memberikan tambahan cuti diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecuali karena alasan penting.
'alasan itu semisal keperluan berobat karena sakit. Ada keluarga atau saudara yang sakit dan meninggal dunia atau menikah. Hanya yang beralasan seperti ini yang dimaklumi izin cuti tambahan, 'jelas Ghazali.
Iya juga menambahkan sesuai surat edaran walikota tersebut, agar seluruh PNS wajib untuk tetap masuk kerja pada tanggal 31 Mei 2019.(KS-Aris)
Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima, Ihya Gazali. Foto: Garda Asakota |
Kemudian berdasarkan surat edaran walikota Bima nomor 591 tahun 2018 dan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019, Antara lain menerapkan bahwa cuti hari raya idul Fitri 1440 hijriah adalah pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.
Informasi itu disampaikan walikota Bima melalui Kepala Bagian OPA Setda Kota Bima, Ihya Gazali, Rabu (29/5) diruang kerjanya.
Sehubungan dengan hal tersebut sambung Gazali, pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan kota Bima agar, tidak memberikan tambahan cuti diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecuali karena alasan penting.
'alasan itu semisal keperluan berobat karena sakit. Ada keluarga atau saudara yang sakit dan meninggal dunia atau menikah. Hanya yang beralasan seperti ini yang dimaklumi izin cuti tambahan, 'jelas Ghazali.
Iya juga menambahkan sesuai surat edaran walikota tersebut, agar seluruh PNS wajib untuk tetap masuk kerja pada tanggal 31 Mei 2019.(KS-Aris)
COMMENTS