Kota Bima,KS- Semenjak bergulirnya informasi ilegalnya izin pengelolaan PT Tukad Mas dari Dinas ESDM Provinsi NTB, berikut pernyataan dari ...
Kota Bima,KS- Semenjak bergulirnya informasi ilegalnya izin pengelolaan PT Tukad Mas dari Dinas ESDM Provinsi NTB, berikut pernyataan dari berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya kabar dari Pemkot yang enggan mengeluarkan rekomendasi izin, hingga hari ini aksi nyata pemerintah membekukan pengelolaan material perusahaan itu, tidak ada sama sekali.
PT yang berdiri sejak 1987 berlokasi di kelurahan Kodo kecamatan Rasanae timur atau diujung wilayah kota Bima itu, masih tersenyum dengan angkuhnya, ibarat kata tidak ada siapapun yang mampu menggoyahkan karena tidak berizin tersebut.
Kini DPRD kota Bima kembali berjanji akan memanggil pihak perusahaan itu yang sebelumnya juga pernah dijanjikan sang ketua wakil rakyat kita Bima, Syamsuri SH saat gelinding soal izin pengelolaan perusahaan tersebut dimasalahkan banyak elemen.
Melalui wakil ketua DPRD kota Bima, Alfian Indra wirawan, beberapa waktu lalu, memastikan akan memanggil pihak perusahaan melalui komisi III yang membidangi Masalah pembangunan dll.
'Saya akan memerintahkan dan berkoordinasi dengan komisi III agar segera memanggil pihak perusahaan PT Tukad Mas,'ujarnya seraya langsung membuktikan berkomunikasi dengan komisi III.
Beberapa anggota komisi III saat itu langsung mengiyakan perintah wakil ketua itu dengan berjanji juga akan turun lapangan melihat secara langsung kondisi perusahaan tersebut.
Alfian juga menyampaikan, masih tersenyum nya PT Tukad Mas atau belum adanya tindakan dari pemerintah dan penegak hukum adalah bukti ada udang dibalik batu sebagaimana yang diprediksi sebelumnya. Sebabnya, tidak boleh ada pembiaran atas sebuah usaha yang mengandung unsur melawan hukum dan aturan. Apalagi perusahaan besar yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat banyak.
Pemkot Bima kata Calon Ketua DPRD kota Bima periode 2019-2024 ini, tidak boleh terus tutup mata atau beralasan soal pertambangan menjadi ranah propinsi. Mestinya Pemkot harus bertindak mewakili pemprov untuk menindak dan memberikan sanksi.
'jangan ada pembiaran seperti ini. Bagaimana kalau terjadi dampak besar terhadap masyarakat sekitar, apakah Pemkot akan bilang itu tanggungjawab pemprov NTB,"sentilnya.
Dae Pawan meyakinkan, legislatif tidak akan tinggal diam menyoal legalnya pengelolaan PT Tukad Mas.
Karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat kota Bima juga.(KS-Aris)
Alfian Indrawirawan. Foto: kompas |
PT yang berdiri sejak 1987 berlokasi di kelurahan Kodo kecamatan Rasanae timur atau diujung wilayah kota Bima itu, masih tersenyum dengan angkuhnya, ibarat kata tidak ada siapapun yang mampu menggoyahkan karena tidak berizin tersebut.
Kini DPRD kota Bima kembali berjanji akan memanggil pihak perusahaan itu yang sebelumnya juga pernah dijanjikan sang ketua wakil rakyat kita Bima, Syamsuri SH saat gelinding soal izin pengelolaan perusahaan tersebut dimasalahkan banyak elemen.
Melalui wakil ketua DPRD kota Bima, Alfian Indra wirawan, beberapa waktu lalu, memastikan akan memanggil pihak perusahaan melalui komisi III yang membidangi Masalah pembangunan dll.
'Saya akan memerintahkan dan berkoordinasi dengan komisi III agar segera memanggil pihak perusahaan PT Tukad Mas,'ujarnya seraya langsung membuktikan berkomunikasi dengan komisi III.
Beberapa anggota komisi III saat itu langsung mengiyakan perintah wakil ketua itu dengan berjanji juga akan turun lapangan melihat secara langsung kondisi perusahaan tersebut.
Alfian juga menyampaikan, masih tersenyum nya PT Tukad Mas atau belum adanya tindakan dari pemerintah dan penegak hukum adalah bukti ada udang dibalik batu sebagaimana yang diprediksi sebelumnya. Sebabnya, tidak boleh ada pembiaran atas sebuah usaha yang mengandung unsur melawan hukum dan aturan. Apalagi perusahaan besar yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat banyak.
Pemkot Bima kata Calon Ketua DPRD kota Bima periode 2019-2024 ini, tidak boleh terus tutup mata atau beralasan soal pertambangan menjadi ranah propinsi. Mestinya Pemkot harus bertindak mewakili pemprov untuk menindak dan memberikan sanksi.
'jangan ada pembiaran seperti ini. Bagaimana kalau terjadi dampak besar terhadap masyarakat sekitar, apakah Pemkot akan bilang itu tanggungjawab pemprov NTB,"sentilnya.
Dae Pawan meyakinkan, legislatif tidak akan tinggal diam menyoal legalnya pengelolaan PT Tukad Mas.
Karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat kota Bima juga.(KS-Aris)
COMMENTS