Ada ada saja dinamika dan potret yang mengejutkan terjadi di rumah rakyat yakni DPRD Kabupaten Bima. rapat paripurna dengan agenda penting p...
Ada ada saja dinamika dan potret yang mengejutkan terjadi di rumah rakyat yakni DPRD Kabupaten Bima. rapat paripurna dengan agenda penting pembacaan Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun 2018 pada Rabu kemarin, diwarnai hujan interupsi dari wakil rakyat. Betapa tidak, pihak sekretariatan dewan hanya mengundang anggota dewan via watshapp alias tanpa undangan tertulis. Apakah tidak mal; administrasi ?
Bima,KS.-Rapat paripurna yang digelar pada Rabu kemarin di gedung DPRD Kabupaten Bima, dengfan agenda penting yakni, pembacaan Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun 2018, diwarnai hujan interupsi.
Rapat yang molor dua jam lebih dari waktu yang ditentukan pukul 09.00 wita tersebut, dinilai sebagai paripurna yang tidak saja mal administrasi tata aturan pemerintahan, lebih dari itu telah melecehkan lembaga dewan itu sendiri.
Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati dengan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Dinda Damayanti Putri dan H Dahlan itu serta segenap kepala OPD dan lainnya, langsung dikejutkan dengan interupsi dari anggota dewan, Edi Mukhlis.
Edi bukan saja menanyakan legalitas rapat paripurna dimaksud karena sifat undangan via watshapp, lebih dari itu Edi menuding rapat paripurna tersebut cacat adminitrasi dan cenderung melecehkan lembaga dewan serta menabrak tata aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.”Hal ini tidak boleh dibiarkan. Ini pelecehan dan ini cacat administrasi. Mana ada di lembaga resmi seperti ini, undangan hanya via watshapp saja,”teriaknya pertanda tidak setuju dengan etika rapat paripurna yang dianggapnya konyol tersebut.
Tidak itu saja, Edi mengancam dan mendesak pimpinan rapat untuk menunda dan menjadwalkan kembali rapat tersebut. Sebabnya, tidak boileh ada permakluman pada hal yang dinilainya sdalah besar dan telah melanggar etika administrasi lembaga pemerintahan yang sah. “Pimpinan harus menunda dan menjadwalkan ulang paripurna ini. Tidak boleh melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang salah,”katanya.
Atas interupsi Edi, beberapa anggota dewan ada yang mendukung ada pula yang meminta pimpinan dewan untuk melanjutkan jalannya paripurna. Atas perdebatan panjang itu, pimpinan rapat menskor paripurna selama lima menit dan meminta seluruh ketua Fraksi untuk duduk bersama membahas solusi atas interupsinya Edi.
Hasilnya, rapat tetap dilanjutkan. Atas kesalahan itu kata Murni Suciyati, kedepan tidak akan diulangi lagi dan Sekwan mengaklu salah dan meminta maaf atas keteledoran dimaksud.
Usasi perdebatan, Bupati membacakan nota keuangan pelaksanaan APBD 2018 setebal 10 halaman. Isinya berkaitan dengan laporn keuangan khususnya realisasi pelaksanaan APBD tahun 2018. Diantaranya, laporan realisasi pendapatan sebesar Rp 1,795 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,743 Triliun lebih. Dengan rincian, pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp 136 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 120 Miliar lebih.
Kemudian pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1,397 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,375 Triliun lebih. Terdiri dari trasfer pemerintah pusat - dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp 1,348 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,329 Triliun lebih. Lalu transfer pemerintah provinsi yang dianggarkan sebesar Rp 48 Miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp 45 Miliar lebih. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah yang dianggarkan sebesar Rp 261 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 247 Miliar lebih.
Untuk belanja dan trasfer yang dianggarkan sebesar Rp 1,935 Triliun lebih yang terealisasi sebesar Rp 1,817 Triliun lebih. Rinciannya, belanja operasional yang dianggarkan sebesar Rp 1,252 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1.166 Triliun lebih. Belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp 424 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 396 miliar lebih. Belanja tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,226 miliar lebih.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Bima,KS.-Rapat paripurna yang digelar pada Rabu kemarin di gedung DPRD Kabupaten Bima, dengfan agenda penting yakni, pembacaan Nota Keuangan Tentang Rancangan Perda Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun 2018, diwarnai hujan interupsi.
Rapat yang molor dua jam lebih dari waktu yang ditentukan pukul 09.00 wita tersebut, dinilai sebagai paripurna yang tidak saja mal administrasi tata aturan pemerintahan, lebih dari itu telah melecehkan lembaga dewan itu sendiri.
Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati dengan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Dinda Damayanti Putri dan H Dahlan itu serta segenap kepala OPD dan lainnya, langsung dikejutkan dengan interupsi dari anggota dewan, Edi Mukhlis.
Edi bukan saja menanyakan legalitas rapat paripurna dimaksud karena sifat undangan via watshapp, lebih dari itu Edi menuding rapat paripurna tersebut cacat adminitrasi dan cenderung melecehkan lembaga dewan serta menabrak tata aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.”Hal ini tidak boleh dibiarkan. Ini pelecehan dan ini cacat administrasi. Mana ada di lembaga resmi seperti ini, undangan hanya via watshapp saja,”teriaknya pertanda tidak setuju dengan etika rapat paripurna yang dianggapnya konyol tersebut.
Tidak itu saja, Edi mengancam dan mendesak pimpinan rapat untuk menunda dan menjadwalkan kembali rapat tersebut. Sebabnya, tidak boileh ada permakluman pada hal yang dinilainya sdalah besar dan telah melanggar etika administrasi lembaga pemerintahan yang sah. “Pimpinan harus menunda dan menjadwalkan ulang paripurna ini. Tidak boleh melakukan pembiaran terhadap sesuatu yang salah,”katanya.
Atas interupsi Edi, beberapa anggota dewan ada yang mendukung ada pula yang meminta pimpinan dewan untuk melanjutkan jalannya paripurna. Atas perdebatan panjang itu, pimpinan rapat menskor paripurna selama lima menit dan meminta seluruh ketua Fraksi untuk duduk bersama membahas solusi atas interupsinya Edi.
Hasilnya, rapat tetap dilanjutkan. Atas kesalahan itu kata Murni Suciyati, kedepan tidak akan diulangi lagi dan Sekwan mengaklu salah dan meminta maaf atas keteledoran dimaksud.
Usasi perdebatan, Bupati membacakan nota keuangan pelaksanaan APBD 2018 setebal 10 halaman. Isinya berkaitan dengan laporn keuangan khususnya realisasi pelaksanaan APBD tahun 2018. Diantaranya, laporan realisasi pendapatan sebesar Rp 1,795 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,743 Triliun lebih. Dengan rincian, pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp 136 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 120 Miliar lebih.
Kemudian pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1,397 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,375 Triliun lebih. Terdiri dari trasfer pemerintah pusat - dana perimbangan yang dianggarkan sebesar Rp 1,348 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,329 Triliun lebih. Lalu transfer pemerintah provinsi yang dianggarkan sebesar Rp 48 Miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp 45 Miliar lebih. Kemudian lain-lain pendapatan yang sah yang dianggarkan sebesar Rp 261 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 247 Miliar lebih.
Untuk belanja dan trasfer yang dianggarkan sebesar Rp 1,935 Triliun lebih yang terealisasi sebesar Rp 1,817 Triliun lebih. Rinciannya, belanja operasional yang dianggarkan sebesar Rp 1,252 Triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 1.166 Triliun lebih. Belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp 424 Miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 396 miliar lebih. Belanja tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 1,226 miliar lebih.(KS-Aris)
COMMENTS