Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, sesuai dengan hasil perolehan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, ditetapkan seb...
Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, sesuai dengan hasil perolehan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, ditetapkan sebagai partai pemenang ke tiga diseluruh Daerah Pemilihan yang ada di Kota Bima. Dengan demikian, PBB mendapat jatah Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024.oleh Dewan Pimpinan Cabang PArtai Bulan Bintang (DPC PBB) Kota Bima, melalui rapat pleno yang digelar di Aula Kadin Bima, senin (17/6) menentapkan dua nama untuk menjabat sebagai wakil ketua, yaitu Drs H Mustamin dan Hj Anggriani,SE masing-masing 2,5 tahun.
KOTA BIMA,KS.- Rapat Pleno partai Bulan Bintang, yang dimpinan oleh ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin,S.Sos dan ikut dihairi oleh Wakil Ketua Umum DPP PBB Ir Edy Wahyudin,M.BA serta Wakil Ketua DPW PBB Propinsi NTB Drs H Muhtar YAsin,M.Ap awalnya berjalan mulus, karena peserta rapat menyepakati untuk dilakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang bakal menduduki jabatan Wakil katua DPRD KotA Bima, dari tiga anggota DPRD terpilih.
Sebelum rapat pleno digelar Salah satu Anggota DPRD terpilih dari dapil 1 Abdul Haris menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024. Dengan mundurnya salah satunya maka yang akan ditentukan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima tinggal dua orang, yaitu Hj Anggriani,SE dan Drs H Mustamin.
Dengan adanya kesepakatan peserta rapat untuk bermusyawarah sesuai dengan amanat yang diatur dalam AD /ART atau Pedoman Organisasi (PO) Partai. Maka disepakati kedua anggota DPRD Kota Bima terpilih yang menyatakan maju sebagai sebagai Calon Wakil Ketua DPRD itu, mendapat jatah 2,5 tahun untuk menjabat sebagai wakil ketua DPRD KotA Bima utusan Partai Bulan Bintang.
Namun yang membuat alotnya musyawarah tersebut karena adanya keinginan kedua Wakil Ketua itu, untuk menjabat diperiode awal dan tidak ada yang menginginkan menjadi Wakil Ketua di periode 2,5 tahun akhir masa jabatan. Dari 13 perwakilan yang melakukan musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan maka rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan secara voting.
Untuk menentukan siapa dari keduanya untuk menjabat 2,5 tahun diperiode pertama, terpaksa harus dilakukan pemilihan secara tertutup atau Voting, karena kata sepakat dalam musyawarah yang dilakukan 13 orang perwakilan tersebut tidak tercapai. Sesuai dengan aturan yang diatur dalam AD/ART serta PO Partai, maka untuk dapat menentukan siapa yang akan duduk di Periode pertama harus dilakukan pemilihan atau voting.
Dari voting yang dilakukan, dengan jumlah pemilik suara sebanyak 26 orang, Drs H Mustamin akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima, utusan PBB pada 2,5 tahun periode awal dengan perolehan dukungan suara sebanyak 16 pemilih. Sementara Hj Anggriani,SE akan menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bima utusan PBB pada 2,5 tahun periode berikutnya, karena hanya didukung olrh 10 suara. (KS-MUL)
KOTA BIMA,KS.- Rapat Pleno partai Bulan Bintang, yang dimpinan oleh ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin,S.Sos dan ikut dihairi oleh Wakil Ketua Umum DPP PBB Ir Edy Wahyudin,M.BA serta Wakil Ketua DPW PBB Propinsi NTB Drs H Muhtar YAsin,M.Ap awalnya berjalan mulus, karena peserta rapat menyepakati untuk dilakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang bakal menduduki jabatan Wakil katua DPRD KotA Bima, dari tiga anggota DPRD terpilih.
Sebelum rapat pleno digelar Salah satu Anggota DPRD terpilih dari dapil 1 Abdul Haris menyatakan mundur dari pencalonannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima periode 2019-2024. Dengan mundurnya salah satunya maka yang akan ditentukan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima tinggal dua orang, yaitu Hj Anggriani,SE dan Drs H Mustamin.
Dengan adanya kesepakatan peserta rapat untuk bermusyawarah sesuai dengan amanat yang diatur dalam AD /ART atau Pedoman Organisasi (PO) Partai. Maka disepakati kedua anggota DPRD Kota Bima terpilih yang menyatakan maju sebagai sebagai Calon Wakil Ketua DPRD itu, mendapat jatah 2,5 tahun untuk menjabat sebagai wakil ketua DPRD KotA Bima utusan Partai Bulan Bintang.
Namun yang membuat alotnya musyawarah tersebut karena adanya keinginan kedua Wakil Ketua itu, untuk menjabat diperiode awal dan tidak ada yang menginginkan menjadi Wakil Ketua di periode 2,5 tahun akhir masa jabatan. Dari 13 perwakilan yang melakukan musyawarah tidak mendapatkan kesepakatan maka rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan secara voting.
Untuk menentukan siapa dari keduanya untuk menjabat 2,5 tahun diperiode pertama, terpaksa harus dilakukan pemilihan secara tertutup atau Voting, karena kata sepakat dalam musyawarah yang dilakukan 13 orang perwakilan tersebut tidak tercapai. Sesuai dengan aturan yang diatur dalam AD/ART serta PO Partai, maka untuk dapat menentukan siapa yang akan duduk di Periode pertama harus dilakukan pemilihan atau voting.
Dari voting yang dilakukan, dengan jumlah pemilik suara sebanyak 26 orang, Drs H Mustamin akhirnya ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima, utusan PBB pada 2,5 tahun periode awal dengan perolehan dukungan suara sebanyak 16 pemilih. Sementara Hj Anggriani,SE akan menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Bima utusan PBB pada 2,5 tahun periode berikutnya, karena hanya didukung olrh 10 suara. (KS-MUL)
COMMENTS