Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot proses penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi sejumlah mega proyek di wi...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus menggenjot proses penyelidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi sejumlah mega proyek di wilayah Kota Bima. mulai dari pengerjaan Masjid Terapung Amahami, pengerjaan Taman Amahami, pengerjaan dua Dam oleh BPBD Kota Bima. Tidak terkecuali pengadaan lahan relokasi pasca banjir di wilayah Kelurahan Sambinae. Nah khusus untuk kasus relokasi lahan, Kejati NTB telah melayangkan surat pemanggilan kesekian kalinya pada dua saksi penting.
Kota Bima,KS.-Dua saksi penting dalam proses pengadaan lahan relokasi yang berada di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, kembali dipanggil pihak Kejati NTB. Surat panggilan yang ditujukan pada Pemkot Bima itu, dileyangkan pada Senin pekan ini.
Pemanggilan dua saksi tersebut oleh Kejati NTB tentu berkaitan dengan penyelidikan kasus pengadaan lahan relokasi.
Dua saski penting dimaksud tidak lain, mantan Kadis Perkim Ir Hamdan dan PPK Relokasi Adhy Aqwam. Surat pemanggilan diterima bagian hukum Pemkot Bima, Senin pekan ini.
Kabag Hukum Pemkot Bima, Abdul Wahab SH MH yang dikonfirmasi wartawan Selasa pekan ini, mengakui adanya surat pemanggilan tersebut.
Wahab juga menyebutkan dengan jelas, nama dua orang yang dipanggi. Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan pengadaan lahan relokasi.
"Iya, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan relokasi," jelas Wahab.
Menurutnya, surat panggilan tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diketahui akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah kami sampaikan suratnya langsung kepada yang bersangkutan dan katanya akan hadir, " tandas Wahab.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap SH MH mengaku, hingga siang hari dua orang yakni mantan Kadis Perkim dan PPK Relokasi tersebut belum kunjung hadir memenuhi panggilan.
Penyelidikan pengadaan lahan relokasi ini, merupakan satu dari lima mega proyek di Kota Bima yang dibidik oleh Kejati NTB.
Pengadaan lahan relokasi di Sambinae menuai soal, lantaran pagi dana sebesar Rp 2,5 miliar tidak sesuai dengan kondisi lahan. Terlebih lagi, saat ini lahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai wilayah relokasi karena kondisinya yang tidak layak huni. Kejati NTB menduga, muncul kerugian negara akibat pengadaan lahan tersebut.
Ir Hamdan yang merupakan Kadis Perkim saat itu, sebelumnya juga telah dipanggil. Pemanggilan kemarin, merupakan pemanggilan kali ketiga sejak penyelidikan dilakukan Kejati.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Kota Bima,KS.-Dua saksi penting dalam proses pengadaan lahan relokasi yang berada di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, kembali dipanggil pihak Kejati NTB. Surat panggilan yang ditujukan pada Pemkot Bima itu, dileyangkan pada Senin pekan ini.
Pemanggilan dua saksi tersebut oleh Kejati NTB tentu berkaitan dengan penyelidikan kasus pengadaan lahan relokasi.
Dua saski penting dimaksud tidak lain, mantan Kadis Perkim Ir Hamdan dan PPK Relokasi Adhy Aqwam. Surat pemanggilan diterima bagian hukum Pemkot Bima, Senin pekan ini.
Kabag Hukum Pemkot Bima, Abdul Wahab SH MH yang dikonfirmasi wartawan Selasa pekan ini, mengakui adanya surat pemanggilan tersebut.
Wahab juga menyebutkan dengan jelas, nama dua orang yang dipanggi. Pemanggilan tersebut, berkaitan dengan pengadaan lahan relokasi.
"Iya, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengadaan lahan relokasi," jelas Wahab.
Menurutnya, surat panggilan tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diketahui akan memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah kami sampaikan suratnya langsung kepada yang bersangkutan dan katanya akan hadir, " tandas Wahab.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap SH MH mengaku, hingga siang hari dua orang yakni mantan Kadis Perkim dan PPK Relokasi tersebut belum kunjung hadir memenuhi panggilan.
Penyelidikan pengadaan lahan relokasi ini, merupakan satu dari lima mega proyek di Kota Bima yang dibidik oleh Kejati NTB.
Pengadaan lahan relokasi di Sambinae menuai soal, lantaran pagi dana sebesar Rp 2,5 miliar tidak sesuai dengan kondisi lahan. Terlebih lagi, saat ini lahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai wilayah relokasi karena kondisinya yang tidak layak huni. Kejati NTB menduga, muncul kerugian negara akibat pengadaan lahan tersebut.
Ir Hamdan yang merupakan Kadis Perkim saat itu, sebelumnya juga telah dipanggil. Pemanggilan kemarin, merupakan pemanggilan kali ketiga sejak penyelidikan dilakukan Kejati.(KS-Aris)
COMMENTS