Kota Bima,KS- Pemilik akun Facebook (Fb) Hanif MS resmi dilaporkan ke pihak Polres Bima Kota oleh Ketua KNPI Kota Bima, Muchsin Yusuf SH. ...
Kota Bima,KS- Pemilik akun Facebook (Fb) Hanif MS resmi dilaporkan ke pihak Polres Bima Kota oleh Ketua KNPI Kota Bima, Muchsin Yusuf SH.
Muchsin Yusuf alias Rigen yang memiliki akun Fb Danambari Jambo ini, Senin (10/6) sekitar pukul 15.30 wita bertandang ke Mapolres Bima Kota dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Dengan ditemani salah satu pengacaranya, Rigen diterima Kanit SPKT II, Aiptu M Taher.
Dalam surat laporan yang ditandantangani diatas matarei 6000 tersebut, Ketua KNPI Kota Bima tersebut, melaporkan pemilik akun Fb Hanif MS, dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau telah melanggar undang-undang Informasi Transdaski Elektronik (ITE).
Adapun isi konten status yang dirasakan Rigen sebagai tindakan pencemaran nama baik yakni, pemilik akun Fb Hanif MS telah memposting status yang berisikan, Danambari Jambo (menyebutkan nama status Muchsin Yusuf alias Rigen) kalau kirim negosiator yang cerdas dikit dong, pesan bergainingmu recehan banget sih.
Rigen atau pemilik akun Fb Danambari Jambo yang ditemani dua saksi yakni, M Ali Hanafi dan Usrah tersebut, pada Stabilitas mengaku sangat kecewa dan merasa tersinggung dan dilecehkan dengan isi postingan yang terlihat dan terbaca oleh banyak orang di didinding pemilik akun Fb Hanif MS tersebut.
“Ketimbang berdebat dan menimpali apa yang diunggah oleh pemilik akun Fb Hanif MS seperti orang debat kusir dan merasa apa yang tertulis dalam status tersebut telah menyinggung dan melukai dirinya dan atas nama KNPI Kota, sangat perlu diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa saya melaporkan pemilik akun Fb Hanif MS itu, “ungkapnya.
Rigen menyerahkan sepenuhnya pada Reskrim Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Katanya, ini sebagai bentuk pembelajaran bagi seseorang agar tidak berkata semena-mena apalagi menyinggung harga diri seseorang ditempat umum.(KS-Aris)
Ketua KNPI Kota Bima, Muchsin Yusuf SH saat melaporkan Pemilik akun Facebook (Fb) Hanif MS |
Muchsin Yusuf alias Rigen yang memiliki akun Fb Danambari Jambo ini, Senin (10/6) sekitar pukul 15.30 wita bertandang ke Mapolres Bima Kota dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat.
Dengan ditemani salah satu pengacaranya, Rigen diterima Kanit SPKT II, Aiptu M Taher.
Dalam surat laporan yang ditandantangani diatas matarei 6000 tersebut, Ketua KNPI Kota Bima tersebut, melaporkan pemilik akun Fb Hanif MS, dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau telah melanggar undang-undang Informasi Transdaski Elektronik (ITE).
Adapun isi konten status yang dirasakan Rigen sebagai tindakan pencemaran nama baik yakni, pemilik akun Fb Hanif MS telah memposting status yang berisikan, Danambari Jambo (menyebutkan nama status Muchsin Yusuf alias Rigen) kalau kirim negosiator yang cerdas dikit dong, pesan bergainingmu recehan banget sih.
Rigen atau pemilik akun Fb Danambari Jambo yang ditemani dua saksi yakni, M Ali Hanafi dan Usrah tersebut, pada Stabilitas mengaku sangat kecewa dan merasa tersinggung dan dilecehkan dengan isi postingan yang terlihat dan terbaca oleh banyak orang di didinding pemilik akun Fb Hanif MS tersebut.
“Ketimbang berdebat dan menimpali apa yang diunggah oleh pemilik akun Fb Hanif MS seperti orang debat kusir dan merasa apa yang tertulis dalam status tersebut telah menyinggung dan melukai dirinya dan atas nama KNPI Kota, sangat perlu diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa saya melaporkan pemilik akun Fb Hanif MS itu, “ungkapnya.
Rigen menyerahkan sepenuhnya pada Reskrim Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Katanya, ini sebagai bentuk pembelajaran bagi seseorang agar tidak berkata semena-mena apalagi menyinggung harga diri seseorang ditempat umum.(KS-Aris)
COMMENTS