Kasus usang yang sudah lama mandek terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Sita Erny yang tengah ditangani penyidik Pol...
Kasus usang yang sudah lama mandek terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana Sita Erny yang tengah ditangani penyidik Polres Bima Kota, kini telah menjerat dua mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima. Kasus terkait pembayaran gaji Sita Erny tersebut telah menjadikan dua Kadis sebagai tersangka. Dua kadis itu, Suryadin dan Alwi Yasin.
Kota Bima,KS.-Kapolres Bima Kota resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji dan tunjangan ASN terpidana Sita Erny. Penetapan dua mantan kadis itu sekitar Jum.at pekan kemarin.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim pada sejumlah wartwan, Sabtu peklan kemarin, membenarkan dua saksi atas kasus pembayaran gaji dan tunjangan ASN terpidana TPPU Sita Erny tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.“Benar, kami sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka kemarin, " jawabnya.
Penetapan tersangka dua mantan kadis yang kini telah menjabat Kepala Dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain tersebut kata Hilmi, setelah keduanya dilakukan pemeriksaan secara bertahap. "Keduanya sudah kami periksa, Masing-masing tiga kali, " jelasnya.
Disampaikan Hilmi, penetapan tersangka keduanya disebabkan dianggap tidak menjalankan amanat UU dan aturan ASN sehingga ada ASN yang menjalani proses hukum bahkan ditahan di Polda DIY masih dibayarkan gajinya 100 persen. "Keduanya adalah kadis, yang memegang peranan penting dalam pencairan gajinya,”urainya.
Sejauh ini, penyidik belum akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Hanya saja, masih akan terus memanggil untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mantan Kadis Dikbud yang saat ini menjabat sebagai Kadis DLH Kota Bima, Alwi Yasin MAP yang dikonfirmasi belum bisa terhubung.
Sementara itu, Alwi Yasin yang dimintai komentar seputar ditetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud, sama sekali bungkam dan tidak ingin memberikan komentar apalagi mengkanter keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya tidak mau berkomentar sedikitpun soal tersangkanya saya sebagaimana ditetapkan oleh penyidik,”ujarnya singkat saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.
Alwi yang menerima surat penetapan dari Polres Bima Kota dengan diantar langsung salah satu penyidik di kantornya Jumat pekan kemarin, memastikan semua penjelasan terkait dengan persoalan yang disangkakan padanya akan dijelaskan saat dirinya dipanggil Selasa (hari ini).
“Nanti akan saya beber dan buka seterang-terangnnya, seperti apa keterlibatan saya dan seperti apa yang sudah saya lakukan selama menjabat sebagai sekretaris dan juga sebagai Kepala Dinas Dikbud,”ujarnya menambahkan.
Sementara tersangka lain yakni Suryadin , belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan soal ditetapkan sebagai tersangka.(KS-Aris)
Alwi Yasin |
Kota Bima,KS.-Kapolres Bima Kota resmi menetapkan dua mantan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, sebagai tersangka dalam kasus pembayaran gaji dan tunjangan ASN terpidana Sita Erny. Penetapan dua mantan kadis itu sekitar Jum.at pekan kemarin.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim pada sejumlah wartwan, Sabtu peklan kemarin, membenarkan dua saksi atas kasus pembayaran gaji dan tunjangan ASN terpidana TPPU Sita Erny tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.“Benar, kami sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka kemarin, " jawabnya.
Penetapan tersangka dua mantan kadis yang kini telah menjabat Kepala Dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain tersebut kata Hilmi, setelah keduanya dilakukan pemeriksaan secara bertahap. "Keduanya sudah kami periksa, Masing-masing tiga kali, " jelasnya.
Disampaikan Hilmi, penetapan tersangka keduanya disebabkan dianggap tidak menjalankan amanat UU dan aturan ASN sehingga ada ASN yang menjalani proses hukum bahkan ditahan di Polda DIY masih dibayarkan gajinya 100 persen. "Keduanya adalah kadis, yang memegang peranan penting dalam pencairan gajinya,”urainya.
Sejauh ini, penyidik belum akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Hanya saja, masih akan terus memanggil untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mantan Kadis Dikbud yang saat ini menjabat sebagai Kadis DLH Kota Bima, Alwi Yasin MAP yang dikonfirmasi belum bisa terhubung.
Sementara itu, Alwi Yasin yang dimintai komentar seputar ditetapkan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud, sama sekali bungkam dan tidak ingin memberikan komentar apalagi mengkanter keputusan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya tidak mau berkomentar sedikitpun soal tersangkanya saya sebagaimana ditetapkan oleh penyidik,”ujarnya singkat saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.
Alwi yang menerima surat penetapan dari Polres Bima Kota dengan diantar langsung salah satu penyidik di kantornya Jumat pekan kemarin, memastikan semua penjelasan terkait dengan persoalan yang disangkakan padanya akan dijelaskan saat dirinya dipanggil Selasa (hari ini).
“Nanti akan saya beber dan buka seterang-terangnnya, seperti apa keterlibatan saya dan seperti apa yang sudah saya lakukan selama menjabat sebagai sekretaris dan juga sebagai Kepala Dinas Dikbud,”ujarnya menambahkan.
Sementara tersangka lain yakni Suryadin , belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan soal ditetapkan sebagai tersangka.(KS-Aris)
COMMENTS