Kota Bima,KS.- Dagelan yang berbau tidak mengakui kesalahan dipraktekan Pemkot Bima. Devisit Rp 18 Miliar pada postur APBD tahun anggaran 2...
Kota Bima,KS.-Dagelan yang berbau tidak mengakui kesalahan dipraktekan Pemkot Bima. Devisit Rp 18 Miliar pada postur APBD tahun anggaran 2019 yang kini memasuki bulan ke-9 ditahun berjalan, dinyatakan bukan salah hitung oleh Pemkot Bima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs Zainuddin, bela diri dan mengelak jika dianggap devisit belasan miliar dari postur APBD Kota Bima tahun 2019 itu sebagai salah hitung dan prediksi yang berlebihan dari proyeksi pendapatan daerah.
"Itukan bukan salah hitung. Murni proyeksi pendapatan daerah yang dihitung berdasar peraturan presiden aebagai rujukannya,"ngelesnya pada sejumlah kuli tinta, jum'at ini diruang kerjanya.
Kalau itu berdsarkan peraturan presiden sebagai ukuran estimasi perhitungan pendapatan daerah, mengapa BPK merilis LHP dari perhitungan keuangan Kota Bima hingga terjadi selisih Rp 18 Miliar ?. Zainduddin malah membela diri, perhitungan BPK dengan perhitungan Kota berbeda dasar aturannya, kalau BPK menggunakan dasar perhitungan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)., "Jadi wajar jika terjadi perbedaan perhitungan,"tampiknya.
APBD itu katanya ibarat mimpi, semua dalam bentuk prediksi dari sejumlah sumber pemasukan daerah yang sah. Pihaknya dalammerencanakan belanja daerah tentu dari prediksi dan proyeksi pendapatan daerah.
Soal adanya kurang anggaran sebesar dimaksud, tinggal memangkas sejumlah program dan kegiatan yang bukan skala prioritas, kemudian direncanakan kembali pada APBD, berikutnya. (KS-Aris)
Drs Zainuddin |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs Zainuddin, bela diri dan mengelak jika dianggap devisit belasan miliar dari postur APBD Kota Bima tahun 2019 itu sebagai salah hitung dan prediksi yang berlebihan dari proyeksi pendapatan daerah.
"Itukan bukan salah hitung. Murni proyeksi pendapatan daerah yang dihitung berdasar peraturan presiden aebagai rujukannya,"ngelesnya pada sejumlah kuli tinta, jum'at ini diruang kerjanya.
Kalau itu berdsarkan peraturan presiden sebagai ukuran estimasi perhitungan pendapatan daerah, mengapa BPK merilis LHP dari perhitungan keuangan Kota Bima hingga terjadi selisih Rp 18 Miliar ?. Zainduddin malah membela diri, perhitungan BPK dengan perhitungan Kota berbeda dasar aturannya, kalau BPK menggunakan dasar perhitungan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)., "Jadi wajar jika terjadi perbedaan perhitungan,"tampiknya.
APBD itu katanya ibarat mimpi, semua dalam bentuk prediksi dari sejumlah sumber pemasukan daerah yang sah. Pihaknya dalammerencanakan belanja daerah tentu dari prediksi dan proyeksi pendapatan daerah.
Soal adanya kurang anggaran sebesar dimaksud, tinggal memangkas sejumlah program dan kegiatan yang bukan skala prioritas, kemudian direncanakan kembali pada APBD, berikutnya. (KS-Aris)
COMMENTS