Fantastis memang, Pemkab Bima harus merogoh kocek banyak hingga tiga tahun lamanya. Bayangkan untuk membangunan Masjid Agung terkuras anggar...
Fantastis memang, Pemkab Bima harus merogoh kocek banyak hingga tiga tahun lamanya. Bayangkan untuk membangunan Masjid Agung terkuras anggaran setidaknya Rp 80 Miliar dengan sistem penganggaran Multiyears atau sistem kontrak tahun jamak, yaitu adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. Hanya saja anggaran awal untuk tahun 2019 sebesar Rp 20 Miliar itu, ditengarai masih parkir tanpa progres atau perkembangan yang jelas. Legislator menilai pembangunan ini sarat siasat pencitraan Bupati. “Kami sepakat membangun tempat ibadah tetapi tidak dijadikan alat politik,”ujar legislatif.
Bima,KS.-Sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2021, Pemerintah Kabupaten Bima mesti mengeluarkan dan merencanakan anggaran sebesar Rp 80 Miliar lebih, itu untuk pembangunan Masjid Agung di sekitar Kantor Bupati Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima, telah merancang pembangunan masjid agung untuk masyarakat Kabupaten Bima dengan nilai fantastis yakni Rp 80 miliar dan dikerjakan Multiyears. Multiyears atau sistem kontrak tahun jamak, yaitu adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Untuk tahun 2019, telah dianggarkan Rp 20 Miliar. Tahun 2020 Rp 30 Miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 30 Miliar lagi. Namun sayangnya, dana awal itu masih terkesan diparkir dalam APBD alias dibiarkan tanpa progres pembangunannya.
Untuk anggaran tahun 2019, hingga memasuki pertengahan Agustus ini ternyata progres pengerjaan masjid yang disebut - sebut memiliki kubah kembar dengan Kantor Bupati ini, sama sekali tidak berprogres. Ini terungkap dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima, yang mengaku baru saja pulang dari Pemerintah Provinsi untuk berkonsultasi soal pengerjaan proyek multiyears masjid tersebut.
Legioslator dutaPartai Nasdem, Edi Mukhlis mengatakan, jangankan untuk mengerjakan Multiyears, anggaran yang ada saat ini saja masih menganggur dalam kas daerah. Proses Amdal dan pembebasan lahan warga, bahkan belum dilakukan sama sekali. "Kami sudah konfirmasi itu ke Pemda, semua proses belum ada yang dikerjakan, " ungkap Edi.
Masalah lain yang lebih urgensi lagi kata Edi, yakni Pemkab yang ingin melakukan pembangunan masjid dengan sistem multiyears. Sesuai arahan biro keuangan Provinsi NTB, multiyears tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan. Seperti, daerah yang akan menghadapi Pilkada sehingga akan ada transisi kepemimpinan. Alasan kedua, yakni berkaitan dengan proses pembangunan.
Dijelaskannya, harusnya saat ini Pemkab sudah memulai proses karena pada September sudah dilakukan pembangunan dan rencana anggaran tahun berikutnya jelas terinci. "Ini sama sekali tidak ada progres, lalu bagaimana mah dikerjakan multiyears, " cetus Edi.
Menurut Edi, jika eksekutif memaksakan diri untuk melakukan pembangunan secara multiyears maka akan fatal akibatnya. "Jelas kemarin kabiro keuangan provinsi berbicara, tidak boleh Multiyears. Dan sesungguhnya kami tidak anti membangun tempat ibdaha..itu luar biasa. Tapi jangan dipolitisai menjadi bagian dari strategi dan siasat pencitraan Bupati. Ini tidak baik bagi perjalanan demokrasi dan pembangunan daerah.”tegasnya.
Duta PAN, M Aminurllah SE menambahkan, selama ini eksekutif berdalih pelaksanaan pembangunan masjid agung dengan sistem multiyears ini berdasarkan MoU yang dilakukan pimpinan Dewan dengan eksekutif. Pria yang akrab disapa Maman ini, justeru bertanya kembali kapan MoU tersebut dibuat karena anggota dewan lainnya tidak ada yang mengetahui. "Mana berita acaranya, mana bukti lainnya penandatangan MoU itu dilakukan. Tidak bisa dijadikan dasar, " tegasnya.
Menurut Maman, dasar dilakukan multiyears tidak cukup dengan MoU antara ketua dewan dengan bupati tapi harus dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Maman mengaku, masih ada peluang untuk memperbaiki proses pembangunan masjid agung agar nantinya tidak berujung masalah baru yang bermuara pada aparat penegak hukum. "Kita akan bahas dalam KUA PPAS ini, jika tidak maka akan bermasalah nantinya, " pungkas Maman.(KS-Aris)
Bima,KS.-Sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2021, Pemerintah Kabupaten Bima mesti mengeluarkan dan merencanakan anggaran sebesar Rp 80 Miliar lebih, itu untuk pembangunan Masjid Agung di sekitar Kantor Bupati Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima, telah merancang pembangunan masjid agung untuk masyarakat Kabupaten Bima dengan nilai fantastis yakni Rp 80 miliar dan dikerjakan Multiyears. Multiyears atau sistem kontrak tahun jamak, yaitu adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Untuk tahun 2019, telah dianggarkan Rp 20 Miliar. Tahun 2020 Rp 30 Miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 30 Miliar lagi. Namun sayangnya, dana awal itu masih terkesan diparkir dalam APBD alias dibiarkan tanpa progres pembangunannya.
Untuk anggaran tahun 2019, hingga memasuki pertengahan Agustus ini ternyata progres pengerjaan masjid yang disebut - sebut memiliki kubah kembar dengan Kantor Bupati ini, sama sekali tidak berprogres. Ini terungkap dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima, yang mengaku baru saja pulang dari Pemerintah Provinsi untuk berkonsultasi soal pengerjaan proyek multiyears masjid tersebut.
Legioslator dutaPartai Nasdem, Edi Mukhlis mengatakan, jangankan untuk mengerjakan Multiyears, anggaran yang ada saat ini saja masih menganggur dalam kas daerah. Proses Amdal dan pembebasan lahan warga, bahkan belum dilakukan sama sekali. "Kami sudah konfirmasi itu ke Pemda, semua proses belum ada yang dikerjakan, " ungkap Edi.
Masalah lain yang lebih urgensi lagi kata Edi, yakni Pemkab yang ingin melakukan pembangunan masjid dengan sistem multiyears. Sesuai arahan biro keuangan Provinsi NTB, multiyears tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan. Seperti, daerah yang akan menghadapi Pilkada sehingga akan ada transisi kepemimpinan. Alasan kedua, yakni berkaitan dengan proses pembangunan.
Dijelaskannya, harusnya saat ini Pemkab sudah memulai proses karena pada September sudah dilakukan pembangunan dan rencana anggaran tahun berikutnya jelas terinci. "Ini sama sekali tidak ada progres, lalu bagaimana mah dikerjakan multiyears, " cetus Edi.
Menurut Edi, jika eksekutif memaksakan diri untuk melakukan pembangunan secara multiyears maka akan fatal akibatnya. "Jelas kemarin kabiro keuangan provinsi berbicara, tidak boleh Multiyears. Dan sesungguhnya kami tidak anti membangun tempat ibdaha..itu luar biasa. Tapi jangan dipolitisai menjadi bagian dari strategi dan siasat pencitraan Bupati. Ini tidak baik bagi perjalanan demokrasi dan pembangunan daerah.”tegasnya.
Duta PAN, M Aminurllah SE menambahkan, selama ini eksekutif berdalih pelaksanaan pembangunan masjid agung dengan sistem multiyears ini berdasarkan MoU yang dilakukan pimpinan Dewan dengan eksekutif. Pria yang akrab disapa Maman ini, justeru bertanya kembali kapan MoU tersebut dibuat karena anggota dewan lainnya tidak ada yang mengetahui. "Mana berita acaranya, mana bukti lainnya penandatangan MoU itu dilakukan. Tidak bisa dijadikan dasar, " tegasnya.
Menurut Maman, dasar dilakukan multiyears tidak cukup dengan MoU antara ketua dewan dengan bupati tapi harus dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda). Maman mengaku, masih ada peluang untuk memperbaiki proses pembangunan masjid agung agar nantinya tidak berujung masalah baru yang bermuara pada aparat penegak hukum. "Kita akan bahas dalam KUA PPAS ini, jika tidak maka akan bermasalah nantinya, " pungkas Maman.(KS-Aris)
COMMENTS