Bola panas terkait sengkarut mutasi yang terkesan mutkilasi alias pemangkasan karis ASN, terus menggelinding. Walikota sepertinya setengah h...
Bola panas terkait sengkarut mutasi yang terkesan mutkilasi alias pemangkasan karis ASN, terus menggelinding. Walikota sepertinya setengah hati menanggapi rekomendasi KASN dengan berujar, bisa iya dan tidak untuk dipatuhi sebab tidak sanksi untuk itu. Gayungpun bersambut, KASN malah mempersilakan Walikota menentukan kebijakannya, yang pasti KASN siap beritndak pula sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kota Bima,KS.-Bola panas terkait sengkarut mutasi yang terkesan mutkilasi alias pemangkasan karis ASN, terus menggelinding. Walikota sepertinya setengah hati menanggapi rekomendasi KASN dengan berujar, bisa iya dan tidak untuk dipatuhi sebab tidak sanksi untuk itu. Gayungpun bersambut, KASN malah mempersilakan Walikota menentukan kebijakannya, yang pasti KASN siap beritndak pula sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebagaimana disampaikan Humas KASN, Taufik, pernyataan setengah hati alias cenderung tidak mengindahkan rekomendasi KASN dari Walikota Bima, adalah hak dan bentuk kebijakannya. Sebab pihaknya, siap dan tetap akan bertindak di dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam bekerja, kata dia, KASN telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti KPK, BKN, BPK dan Kemendagri yang bisa melakukan tindakan hukum sesuai tugas dan fungsinya.
bahkan bila perlu, tegas Taufik, sesuai amanat UU nomor 5/2014 KASN dapat melaporkan tugas dan fungsinya (kepala daerah, red) kepada Presiden. “Kepala daerah boleh dan silakan menyatakan apa saja, yang jelas kami (KASN) akan bertindak di dalam koridor hukum,”tegasnya pada sejumlah wartawan.
KASN pastinya, tetap memberikan kesempatan pada Walikota Bima untuk mempertimbangkan rekomendasi yang sudah dilayangkan KASN. Pihaknya kedepan akan terus memantau mana saja ASN yang dikembalikan ke jabatan semula atau tidak.
Sebelumnya, Walikota Bima HM Lutfi juga menyampaikan pernyataan terkait rekomendasi KASN agar mengembalikan jabatan ASN yang didemosi beberapa waktu lalu."Mengenai rekomendasi KASN kemarin, mengembalikan jabatan ASN ke tempat semula, sifatnya rekomendasi saja," ujarnya.
Sebab menurutnya, rekomendasi tersebut bukan perintah. Sehingga bagi kepala daerah, bisa menjalankannya atau juga bisa tidak dijalankan.
"Apalagi terkait rotasi dan mutasi beberapa bulan lalu, juga ada keterkaitan dengan terlibatnya oknum ASN dalam politik praktis," katanya.
Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan, maka oknum ASN leluasa melanggar aturan. Karena sudah tegas dalam aturan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Bagi yang terlibat politik praktis, tentu ini menjadi bentuk hukuman indisipliner. Maka bagi oknum ASN yang melanggar sumpah dan janjinya, sudah pasti akan terkena sanksi," tegasnya.
Tapi ke depan dirinya tetap akan melihat, mana saja ASN yang akan dikembalikan ke jabatan semula dan juga tidak. Karena yang terpenting adalah kinerja dalam membangun daerah.
Walikota Bima HM Lutfi |
Kota Bima,KS.-Bola panas terkait sengkarut mutasi yang terkesan mutkilasi alias pemangkasan karis ASN, terus menggelinding. Walikota sepertinya setengah hati menanggapi rekomendasi KASN dengan berujar, bisa iya dan tidak untuk dipatuhi sebab tidak sanksi untuk itu. Gayungpun bersambut, KASN malah mempersilakan Walikota menentukan kebijakannya, yang pasti KASN siap beritndak pula sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sebagaimana disampaikan Humas KASN, Taufik, pernyataan setengah hati alias cenderung tidak mengindahkan rekomendasi KASN dari Walikota Bima, adalah hak dan bentuk kebijakannya. Sebab pihaknya, siap dan tetap akan bertindak di dalam koridor hukum yang berlaku. Dalam bekerja, kata dia, KASN telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti KPK, BKN, BPK dan Kemendagri yang bisa melakukan tindakan hukum sesuai tugas dan fungsinya.
bahkan bila perlu, tegas Taufik, sesuai amanat UU nomor 5/2014 KASN dapat melaporkan tugas dan fungsinya (kepala daerah, red) kepada Presiden. “Kepala daerah boleh dan silakan menyatakan apa saja, yang jelas kami (KASN) akan bertindak di dalam koridor hukum,”tegasnya pada sejumlah wartawan.
KASN pastinya, tetap memberikan kesempatan pada Walikota Bima untuk mempertimbangkan rekomendasi yang sudah dilayangkan KASN. Pihaknya kedepan akan terus memantau mana saja ASN yang dikembalikan ke jabatan semula atau tidak.
Sebelumnya, Walikota Bima HM Lutfi juga menyampaikan pernyataan terkait rekomendasi KASN agar mengembalikan jabatan ASN yang didemosi beberapa waktu lalu."Mengenai rekomendasi KASN kemarin, mengembalikan jabatan ASN ke tempat semula, sifatnya rekomendasi saja," ujarnya.
Sebab menurutnya, rekomendasi tersebut bukan perintah. Sehingga bagi kepala daerah, bisa menjalankannya atau juga bisa tidak dijalankan.
"Apalagi terkait rotasi dan mutasi beberapa bulan lalu, juga ada keterkaitan dengan terlibatnya oknum ASN dalam politik praktis," katanya.
Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan, maka oknum ASN leluasa melanggar aturan. Karena sudah tegas dalam aturan, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Bagi yang terlibat politik praktis, tentu ini menjadi bentuk hukuman indisipliner. Maka bagi oknum ASN yang melanggar sumpah dan janjinya, sudah pasti akan terkena sanksi," tegasnya.
Tapi ke depan dirinya tetap akan melihat, mana saja ASN yang akan dikembalikan ke jabatan semula dan juga tidak. Karena yang terpenting adalah kinerja dalam membangun daerah.
COMMENTS