Kota Bima,KS. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima resmi menyerahkan Dokumen Laporan Akhir Pengawasan Pemilu tahun 2019 ke Bawaslu RI...
Kota Bima,KS.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima resmi menyerahkan Dokumen Laporan Akhir Pengawasan Pemilu tahun 2019 ke Bawaslu RI di Jakarta.
Komisoner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani SE pada wartawan hari ini menjelaskan, dokumen dimaksud diserahkan langsung Bawaslu Kota Bima yang diwakiki Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (PHL), Idhar S Sos.
Laporan itu sebut Asrul, diterima Bawaslu melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I M. Si di kantor Bawaslu RI pada Rabu pekan ini.
Dikutip Asrul, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menjelaskan, laporan akhir hasil pengawasan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Kota dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Apa yang kita lakukan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019 tertuang dalam laporan itu. Semua hasil pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus dilaporkan secara periodik kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi," terang Asrul mengulas disampaikan Bawaslu RI.
Sementara itu Idhar Komisioner Bawaslu Kota Bima yang menyerahkan langsung laporan dimakusd menjelaskan, laporann akhir hasil pengawasan sebagai salah satu kewajiban Bawaslu kabupaten kota, sebagaimana amanat Undang-undang 7 tahun 2017.
“Pasal 144 ayat (1) Undang undang 7 Tahun 2017 menyebutkan; dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi, dan ayat (2) menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,”jelasnya.
Laporan yang disampaikan itu tambahnya, sebelumnya diperbaiki dan disempurnakan bersama melalui Bawaslu Provinsi NTB. Khususnya melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTB.
"Ketua Bawaslu NTB selalu mengingatkan, bahwa laporan akhir hasil pengawasan ini bukan hanya sebagai pemehunan kewajiban saja, melainkan sebagai sebuah karya ilmiah yang bermanfaat. Tidak saja bagi Bawaslu tetapi juga bagi masyarakat umum, karena itu laporannya dibuat dan dicetak dalam bentuk buku,"katanya. (KS-Aris)
Komisoner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani SE pada wartawan hari ini menjelaskan, dokumen dimaksud diserahkan langsung Bawaslu Kota Bima yang diwakiki Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (PHL), Idhar S Sos.
Laporan itu sebut Asrul, diterima Bawaslu melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I M. Si di kantor Bawaslu RI pada Rabu pekan ini.
Dikutip Asrul, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menjelaskan, laporan akhir hasil pengawasan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Kota dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Apa yang kita lakukan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019 tertuang dalam laporan itu. Semua hasil pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus dilaporkan secara periodik kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi," terang Asrul mengulas disampaikan Bawaslu RI.
Sementara itu Idhar Komisioner Bawaslu Kota Bima yang menyerahkan langsung laporan dimakusd menjelaskan, laporann akhir hasil pengawasan sebagai salah satu kewajiban Bawaslu kabupaten kota, sebagaimana amanat Undang-undang 7 tahun 2017.
“Pasal 144 ayat (1) Undang undang 7 Tahun 2017 menyebutkan; dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi, dan ayat (2) menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,”jelasnya.
Laporan yang disampaikan itu tambahnya, sebelumnya diperbaiki dan disempurnakan bersama melalui Bawaslu Provinsi NTB. Khususnya melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTB.
"Ketua Bawaslu NTB selalu mengingatkan, bahwa laporan akhir hasil pengawasan ini bukan hanya sebagai pemehunan kewajiban saja, melainkan sebagai sebuah karya ilmiah yang bermanfaat. Tidak saja bagi Bawaslu tetapi juga bagi masyarakat umum, karena itu laporannya dibuat dan dicetak dalam bentuk buku,"katanya. (KS-Aris)
COMMENTS