Kota Bima,KS.- Viralnya perbincangan terkait kuitansi senilai Rp 7 juta di Media Sosial Facabook, terkait iming-iming menjadi anggota Pol PP...
Kota Bima,KS.-Viralnya perbincangan terkait kuitansi senilai Rp 7 juta di Media Sosial Facabook, terkait iming-iming menjadi anggota Pol PP di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima oleh HN pada korban IM, berbuntut pengaduan resmi ke pihak berwajib.
Senin kemarin IM selaku nama yang tertera di kuitnasi yang beredar di medsos, resmi melaporkan masalah yang menimpanya di Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengakui benar adanya telah menrima laporan sebagaimana dimaksud dan telah pula memeriksa IM sebagai terlapor.
"Ya, kemarin kami menerima laporan dari IM, dan telah mengambil keterangan awal,”jelasnya Selasa ini.
Lanjut Lutfi, terkait adanya laporan pengaduan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sebagaimana mestinya, tentu dengan memulai dari penyelidikan. Seperti memeriksa barang bukti dan 2 saksi yang telah diajukan IM.
"Kami akan dalami dengan melakukan penyelidikan. Apabila nanti sudah lengkap dan memenuhi unsur, selanjutnya akan memanggil HN untuk dimintai keterangan,"pastinya.
Pasal yang akan disangkakan, sebut Kapolsek, pasal 378 tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(KS-Aris)
Ilustrasi |
Senin kemarin IM selaku nama yang tertera di kuitnasi yang beredar di medsos, resmi melaporkan masalah yang menimpanya di Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Lutfi yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengakui benar adanya telah menrima laporan sebagaimana dimaksud dan telah pula memeriksa IM sebagai terlapor.
"Ya, kemarin kami menerima laporan dari IM, dan telah mengambil keterangan awal,”jelasnya Selasa ini.
Lanjut Lutfi, terkait adanya laporan pengaduan tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti sebagaimana mestinya, tentu dengan memulai dari penyelidikan. Seperti memeriksa barang bukti dan 2 saksi yang telah diajukan IM.
"Kami akan dalami dengan melakukan penyelidikan. Apabila nanti sudah lengkap dan memenuhi unsur, selanjutnya akan memanggil HN untuk dimintai keterangan,"pastinya.
Pasal yang akan disangkakan, sebut Kapolsek, pasal 378 tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(KS-Aris)
COMMENTS