Bima,KS.- 45 wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bima, Rabu ini menggelar Rapat Paripurna perdana dengan agenda pengumuman Fraksi-Frak...
Bima,KS.-45 wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bima, Rabu ini menggelar Rapat Paripurna perdana dengan agenda pengumuman Fraksi-Fraksi Dewan.
Ada hal menarik pada paripurna perdana yang dipimpin Ketua sementara, Muhammad Putera Feriyandi tersebut. Hujan interupsi dari sejumlah legislatif begitu mendinamika. Intinya menyorot sang ketua sementara.
Sorotan itu tidak lain, menyoal Yandi (sapaan ketua sementara) yang saat aksi mahasiswa beberapa waktu lalu, dijaga sejumlah pengawal pribadi.
Boiman, Rafidin, Edi Mukhlis, Ilham Yusuf dan sederet legslator lainnya, menimpali cara kepemimpinan Ketua sementara yang menyertakan sekelompok pengawal pribadi di lembaga resmi.
Rafidin misalnya, mengiteruspi etitut yang dinampakan Yandi diawal kepemimpinannya di rumah rakyat sebagai lembaga representasi rakyat."Tidak etis saja seorang ketua menyertakan pengawal pribadi dilembaga ini yang memiliki sistem protokoler sendiri. Jika merasa perlu dikawal, bisa gunakan Pol PP sebagai instrumen negara yang jelas keberadaannya. Tidak perlu membawa serta pengawal yang diluar sistem, "tegasnya saat interupsi.
Apa yang disampaikan Rafidin, sama pula yang disampaikan legislator lainnya yang meminta ,ketua sementara tidak lagi melakukan hal yang sama dikemudian hari yang cenderung memperlihatkan kekerdilan lembaga dewan.
Tidak hanya soal itu saja. Edi Mukhlis menyorot tajam etika dan cara Ketua sementara yang terkesan sebagai bos di lembaga dewan.
Hal mana menjadi sorotan politisi Nasdem itu, saat ketua sementara menjelaskan alasan wakil ketua sementara telat hadir dalam rapat paripurna karena telah diperintahkan mengikuti rakor dengan BNNK.
Nah, kata memerintahkan itulah yang disanggah keras Edi Mukhlis. Digarisbawahinya, tidak ada dalam aturan dan tatib seorang ketua memerintahkan siapapun dalam mekanisme lembaga dewan secara administrasi. Semuanya tegas Edi, sifat kepemimpinan kolektif kolegia. Bukan atasan dan bawahan.
"Jangan ada bahasa perintah dari ketua untuk unsur pimpinan dan lainnya di lembaga dewan. Anda harus banyak belajar soal aturan dan regulasi disini,"sorotnya.sembari meminta Ketua PP nomor 12 tahun 2018 pada pasal 23 ayat 1 dan 2, kepemimpinan lembaga adalah kolektif kolegia. (KS-Aris)
Ada hal menarik pada paripurna perdana yang dipimpin Ketua sementara, Muhammad Putera Feriyandi tersebut. Hujan interupsi dari sejumlah legislatif begitu mendinamika. Intinya menyorot sang ketua sementara.
Sorotan itu tidak lain, menyoal Yandi (sapaan ketua sementara) yang saat aksi mahasiswa beberapa waktu lalu, dijaga sejumlah pengawal pribadi.
Boiman, Rafidin, Edi Mukhlis, Ilham Yusuf dan sederet legslator lainnya, menimpali cara kepemimpinan Ketua sementara yang menyertakan sekelompok pengawal pribadi di lembaga resmi.
Rafidin misalnya, mengiteruspi etitut yang dinampakan Yandi diawal kepemimpinannya di rumah rakyat sebagai lembaga representasi rakyat."Tidak etis saja seorang ketua menyertakan pengawal pribadi dilembaga ini yang memiliki sistem protokoler sendiri. Jika merasa perlu dikawal, bisa gunakan Pol PP sebagai instrumen negara yang jelas keberadaannya. Tidak perlu membawa serta pengawal yang diluar sistem, "tegasnya saat interupsi.
Apa yang disampaikan Rafidin, sama pula yang disampaikan legislator lainnya yang meminta ,ketua sementara tidak lagi melakukan hal yang sama dikemudian hari yang cenderung memperlihatkan kekerdilan lembaga dewan.
Tidak hanya soal itu saja. Edi Mukhlis menyorot tajam etika dan cara Ketua sementara yang terkesan sebagai bos di lembaga dewan.
Hal mana menjadi sorotan politisi Nasdem itu, saat ketua sementara menjelaskan alasan wakil ketua sementara telat hadir dalam rapat paripurna karena telah diperintahkan mengikuti rakor dengan BNNK.
Nah, kata memerintahkan itulah yang disanggah keras Edi Mukhlis. Digarisbawahinya, tidak ada dalam aturan dan tatib seorang ketua memerintahkan siapapun dalam mekanisme lembaga dewan secara administrasi. Semuanya tegas Edi, sifat kepemimpinan kolektif kolegia. Bukan atasan dan bawahan.
"Jangan ada bahasa perintah dari ketua untuk unsur pimpinan dan lainnya di lembaga dewan. Anda harus banyak belajar soal aturan dan regulasi disini,"sorotnya.sembari meminta Ketua PP nomor 12 tahun 2018 pada pasal 23 ayat 1 dan 2, kepemimpinan lembaga adalah kolektif kolegia. (KS-Aris)
COMMENTS