Bima,KS.- Carut marut masalah pupuk di Kabupaten Bima, sepertinya tidak berujung dan selalu menyeimuti duka bagi para petani. Meski Kom...
Bima,KS.-Carut marut masalah pupuk di Kabupaten Bima, sepertinya tidak berujung dan selalu menyeimuti duka bagi para petani.
Meski Komisi II DPRD periode sebelumnya telah memanggil seluruh distributor pupuk yang ada di Wilayah Kabupaten Bima dan telah ada pernyataan untuk tidak membandel jika tidak ingin di blak list, ternyata tidak mempan dan ditengarai masih melakukan praktek culas dilapangan baik pada petani, lebih-lebih pada para pengecer.
Dinamika yang membalut duka bagi petani itu, faktanya terjadi di wilatah Donggo Soromandi Tambora dan Sanggar, sebagaimana diutarakan sejumlah wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah dimaksud.
Usai gelar paripurna, 6 wakil rakyat Dapil 3 langsung jumpa wartawan. Para wakil rakyat itu dengan tegas siap mengusir distributor bandel itu jika masih dan terus menipu para pengecer dan petani ditingkat lapangan.
Rafidin, Dedi MT, Erwin, Ismail, Supardin dan Ramdin, 6 wakil rakyat itu, telah menyepakati untuk menindak tegas distributor atas nama H Ibrahim yang ditengarai masih melakukan praktek distribusi pupuk diluar ketentuan yang berlaku yang diduga pula merugikan pengecer wabil khusus petani di wilayah mereka.
Bayangkan kata para wakil rakyat itu, dilapangan, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 170 ribu per-zak setelah dirambah 5 kilogram pupuk non subsidi."ini semua ulah distibutor,"tuding Ramdin.
Belum lagi sebut para legislator Dapil 3 tersebut, oleh distributor mengharuskan para pengecer untuk membayar duluan pupuk yang akan disuplay ke petani. Tanpa membayar duluan, duga mereka, ditributor enggan mengrim pupuk tersebut pada pengecer yang belum menyetor banyaknya pupuk yang diminta, sebagaimana data kebutuhan pupuk yang ada di RDKK masing-masing pengecer.
Kata para wakil rakyat Dapil 3, praktek nakal dostributor ini, tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus ditindak tegas. Bila perlu pihalnya akan menyurati Pupuk Kaltim, agar memutuskan kerjasama dengan distributor H ibrahim.
"Kami akan surati Pupuk Kaltim untuk mencabut rekanan ditributor di Dapil kami yang membandel itu,"tegas mereka. (KS-Aris)
Meski Komisi II DPRD periode sebelumnya telah memanggil seluruh distributor pupuk yang ada di Wilayah Kabupaten Bima dan telah ada pernyataan untuk tidak membandel jika tidak ingin di blak list, ternyata tidak mempan dan ditengarai masih melakukan praktek culas dilapangan baik pada petani, lebih-lebih pada para pengecer.
Dinamika yang membalut duka bagi petani itu, faktanya terjadi di wilatah Donggo Soromandi Tambora dan Sanggar, sebagaimana diutarakan sejumlah wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah dimaksud.
Usai gelar paripurna, 6 wakil rakyat Dapil 3 langsung jumpa wartawan. Para wakil rakyat itu dengan tegas siap mengusir distributor bandel itu jika masih dan terus menipu para pengecer dan petani ditingkat lapangan.
Rafidin, Dedi MT, Erwin, Ismail, Supardin dan Ramdin, 6 wakil rakyat itu, telah menyepakati untuk menindak tegas distributor atas nama H Ibrahim yang ditengarai masih melakukan praktek distribusi pupuk diluar ketentuan yang berlaku yang diduga pula merugikan pengecer wabil khusus petani di wilayah mereka.
Bayangkan kata para wakil rakyat itu, dilapangan, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 170 ribu per-zak setelah dirambah 5 kilogram pupuk non subsidi."ini semua ulah distibutor,"tuding Ramdin.
Belum lagi sebut para legislator Dapil 3 tersebut, oleh distributor mengharuskan para pengecer untuk membayar duluan pupuk yang akan disuplay ke petani. Tanpa membayar duluan, duga mereka, ditributor enggan mengrim pupuk tersebut pada pengecer yang belum menyetor banyaknya pupuk yang diminta, sebagaimana data kebutuhan pupuk yang ada di RDKK masing-masing pengecer.
Kata para wakil rakyat Dapil 3, praktek nakal dostributor ini, tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus ditindak tegas. Bila perlu pihalnya akan menyurati Pupuk Kaltim, agar memutuskan kerjasama dengan distributor H ibrahim.
"Kami akan surati Pupuk Kaltim untuk mencabut rekanan ditributor di Dapil kami yang membandel itu,"tegas mereka. (KS-Aris)
COMMENTS