Bima,KS.- Sengkarut pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo, terkait lahan yang ditengarai hasil tukar guling zaman Wali Kota Bima, Nurl...
Bima,KS.-Sengkarut pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo, terkait lahan yang ditengarai hasil tukar guling zaman Wali Kota Bima, Nurlatif, ternyata belum berujung jua.
Informasi terbaru diterima para kuli tinta, legislatif di rumah rakyat DPRD Kabupaten Bima, menimpali keterkaitan aset milik Pemkab Bima itu dengan mendesak Bupati Bima, agar sesegera mungkin menertibkan alias ambil alih tanah sawah yang dikuasai warga pemilik lahan pembangunan RTP, untuk ditertibkan sebagai inventaris aset Pemkab.
"Kami mendesak Bupati Bima agar segera ambil alih dan tertibkan tanah sawah yang ditengarai ditukar guling Pemkot Bima itu. Tukar guling itu ilegal apalagi dilakukan antara Pemkot dan warga, sementara tidak melibatkan Pemkab Bima sebagai pemilik lahan,"begitu desakan legislator Edi Mukhlis, Rabu (27/11) kemarin disela pembahasan RAPBD 2020 di gedung utama DPRD setempat.
Desakan pada Bupati itu, tegas Edi Mukhlis, dimaksudkan agar perangkat OPD terkait dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bergerak cepat menginventarisasi dan mengambil aset tidak bergerak yang dikuasai orang perorang. "Ini penting dilakukan agar seluruh aset milik Kabupaten yang ada di Kota terutama aset tidak bergerak yang kini masih banyak terbengkalaidan tidak tercatat dengan baik,"sebutnya.
Bagaimana dengan pernyataan Pemkot Bima yang disampaikan sekda, telah mengirim surat permintaan serta sudah ada komunikasi dengan Bupati Bima ?, duta Partai Nasdem ini, justeru menuding Sekda Kota Bima, ada niat lempar batu sembunyi tangan atas masalah yang tengah dihadapi soal RTP Kodo yang dibangun diatas tanah warga.
Tidak bisa ada komunikasi lisan dengan Bupati Bima, lalu dijawab lisan akan diamini permintaan penyerahan dan atau hibah aset tersebut. Aset apapun yang dimiliki pemerintah harus sesuai mekanisme pemerintah dan merujuk regulasi peraturan perundangan. "Aset apapun yang ada bukan hak milik Bupati pribadi yang dengan gampangnya diamini begitu saja, "timpalnya sembari meminta wartawan, soal Pemokot pernah bersurat hingga tiga kali perihal hibah tanah itu, bertanya langsung pada BPKAD sebagai OPD teknis. Jikapun sudah bersurat mengapa ditembuskan pada pihaknya sebagai legislatif.
Lebih jauh Edi mengemukakan, saat Banggar juga pihaknya tengah membahas soal aset yang ada di Kota yanh belum terurus dan tercatat dengan baik Termasuk katanya tanah sawah yang ada di Rasanae Timur.
Kepala BPKAD, Ade Lingiardi yang ditemani Kabid Aset Firman dikonfirmasi wartawan di DPRD Kabuparen Bima pula, memang mengakui pernah menerima surat permintaan hibah aset dari Pemkot Bima. Hanya dipastikannya, tidak pernah menerima surat yang khusus meminta hibah tanah sawah yang dikuasai warga dari hasil tukar guling tanah yang digunakan sebagai pembangunan RTP Kodo.
"Tidak ada surat khusus yang kami terima dari Pemkot meminta hibah tanah sawah itu,"pastinya.
Nah, menyoal ada permintaan lisan Pemkot pada Bupati, pihaknya belum ada perintah pengurusan atas permintaan itu dari Bupati."Kalaupun ada surat permintaan dari Pemkot, butuh waktu yang panjang pada proses hibahnya, "jelas Ade Lingiardi. (KS-Aris)
Edi Mukhlis |
Informasi terbaru diterima para kuli tinta, legislatif di rumah rakyat DPRD Kabupaten Bima, menimpali keterkaitan aset milik Pemkab Bima itu dengan mendesak Bupati Bima, agar sesegera mungkin menertibkan alias ambil alih tanah sawah yang dikuasai warga pemilik lahan pembangunan RTP, untuk ditertibkan sebagai inventaris aset Pemkab.
"Kami mendesak Bupati Bima agar segera ambil alih dan tertibkan tanah sawah yang ditengarai ditukar guling Pemkot Bima itu. Tukar guling itu ilegal apalagi dilakukan antara Pemkot dan warga, sementara tidak melibatkan Pemkab Bima sebagai pemilik lahan,"begitu desakan legislator Edi Mukhlis, Rabu (27/11) kemarin disela pembahasan RAPBD 2020 di gedung utama DPRD setempat.
Desakan pada Bupati itu, tegas Edi Mukhlis, dimaksudkan agar perangkat OPD terkait dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bergerak cepat menginventarisasi dan mengambil aset tidak bergerak yang dikuasai orang perorang. "Ini penting dilakukan agar seluruh aset milik Kabupaten yang ada di Kota terutama aset tidak bergerak yang kini masih banyak terbengkalaidan tidak tercatat dengan baik,"sebutnya.
Bagaimana dengan pernyataan Pemkot Bima yang disampaikan sekda, telah mengirim surat permintaan serta sudah ada komunikasi dengan Bupati Bima ?, duta Partai Nasdem ini, justeru menuding Sekda Kota Bima, ada niat lempar batu sembunyi tangan atas masalah yang tengah dihadapi soal RTP Kodo yang dibangun diatas tanah warga.
Tidak bisa ada komunikasi lisan dengan Bupati Bima, lalu dijawab lisan akan diamini permintaan penyerahan dan atau hibah aset tersebut. Aset apapun yang dimiliki pemerintah harus sesuai mekanisme pemerintah dan merujuk regulasi peraturan perundangan. "Aset apapun yang ada bukan hak milik Bupati pribadi yang dengan gampangnya diamini begitu saja, "timpalnya sembari meminta wartawan, soal Pemokot pernah bersurat hingga tiga kali perihal hibah tanah itu, bertanya langsung pada BPKAD sebagai OPD teknis. Jikapun sudah bersurat mengapa ditembuskan pada pihaknya sebagai legislatif.
Lebih jauh Edi mengemukakan, saat Banggar juga pihaknya tengah membahas soal aset yang ada di Kota yanh belum terurus dan tercatat dengan baik Termasuk katanya tanah sawah yang ada di Rasanae Timur.
Kepala BPKAD, Ade Lingiardi yang ditemani Kabid Aset Firman dikonfirmasi wartawan di DPRD Kabuparen Bima pula, memang mengakui pernah menerima surat permintaan hibah aset dari Pemkot Bima. Hanya dipastikannya, tidak pernah menerima surat yang khusus meminta hibah tanah sawah yang dikuasai warga dari hasil tukar guling tanah yang digunakan sebagai pembangunan RTP Kodo.
"Tidak ada surat khusus yang kami terima dari Pemkot meminta hibah tanah sawah itu,"pastinya.
Nah, menyoal ada permintaan lisan Pemkot pada Bupati, pihaknya belum ada perintah pengurusan atas permintaan itu dari Bupati."Kalaupun ada surat permintaan dari Pemkot, butuh waktu yang panjang pada proses hibahnya, "jelas Ade Lingiardi. (KS-Aris)
COMMENTS