Kota Bima,KS.- Mutasi besar-besaran yang dibijaki Walikota Bima pada pettengahan tahun lalu, masih juga mwnyisahkan masalah. Gugatan ra...
Kota Bima,KS.-Mutasi besar-besaran yang dibijaki Walikota Bima pada pettengahan tahun lalu, masih juga mwnyisahkan masalah.
Gugatan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di demosi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga berujung adanya rekomendasi pengembalian jabatan sesorang, ternyata belum sepenuh hati diamini Walikota selaku pemilik kewenangan menggonta ganti jabatan para pembantunya.
Signal ketidakpatutan kepala pemerintahan di Kota Bima itu, tidak saja mengundang tanya publik, KASN pemilik wenang atas rekomendasi itu, tampak kesal hingga memastikan akan melayangkan surat teguran lagi, agar Walikota patuh dan tidak hanya mengembalikan jabatan ASN yang didemosi, dalam jumlah secuil porsen saja.
"Kami pastikan akan mengirim surat teguran lagi pada Walikota Bima, agar segera mematuhi hasil rekomendasi itu,"pasti Kukuh, pejabat KASN pada sejumlah wartawan hari ini.
Jika saja surat teguran untuk mengembalikan atau menempatkan kembali jabatan seseorang ASN pada posisi jabatan setara awal, maka KASN, pastinya, akan melaporkan pada Presiden atas ketidakpatutan Walikota Bima tersebut
"Surat teguran tidak diindahkan, kami akan laporkan pada presiden. Biar presiden yang mengambil sikap atas kebijkan mutasi oleh Walikota Bima itu,"katanya.
Apakah KASN masuk angin sehingga terkesan mandul ?, Kukuh mengaku, kewenangan yang diberikan undang-undang hanya sebatas memeriksa dan mengeluarkan relomendasi, tidak memiliki kekuatan untuk mengesekusi sebuah pelanggaran semisal tindakan Walikota yang mendemosi ratusan ASN dimaksud.
Laluapa tanggapan Walikota atas kabar dari KASN ?, melalui Kabag Humas dan Protokol, H Abdul Malik, menunggu surat teguran dari KASN diterima Pemkot. Setelah surat diterima, baru pihaknya menyikapi.
"Ya kita tunggu suratnya dulu. Apa isinya baru bisa ditindaklanjuti,"jawabnya sembari menambahkan akan dirapatkan bersama apa isi surat teguran tersebut. (KS-Aris)
Gugatan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di demosi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga berujung adanya rekomendasi pengembalian jabatan sesorang, ternyata belum sepenuh hati diamini Walikota selaku pemilik kewenangan menggonta ganti jabatan para pembantunya.
Signal ketidakpatutan kepala pemerintahan di Kota Bima itu, tidak saja mengundang tanya publik, KASN pemilik wenang atas rekomendasi itu, tampak kesal hingga memastikan akan melayangkan surat teguran lagi, agar Walikota patuh dan tidak hanya mengembalikan jabatan ASN yang didemosi, dalam jumlah secuil porsen saja.
"Kami pastikan akan mengirim surat teguran lagi pada Walikota Bima, agar segera mematuhi hasil rekomendasi itu,"pasti Kukuh, pejabat KASN pada sejumlah wartawan hari ini.
Jika saja surat teguran untuk mengembalikan atau menempatkan kembali jabatan seseorang ASN pada posisi jabatan setara awal, maka KASN, pastinya, akan melaporkan pada Presiden atas ketidakpatutan Walikota Bima tersebut
"Surat teguran tidak diindahkan, kami akan laporkan pada presiden. Biar presiden yang mengambil sikap atas kebijkan mutasi oleh Walikota Bima itu,"katanya.
Apakah KASN masuk angin sehingga terkesan mandul ?, Kukuh mengaku, kewenangan yang diberikan undang-undang hanya sebatas memeriksa dan mengeluarkan relomendasi, tidak memiliki kekuatan untuk mengesekusi sebuah pelanggaran semisal tindakan Walikota yang mendemosi ratusan ASN dimaksud.
Laluapa tanggapan Walikota atas kabar dari KASN ?, melalui Kabag Humas dan Protokol, H Abdul Malik, menunggu surat teguran dari KASN diterima Pemkot. Setelah surat diterima, baru pihaknya menyikapi.
"Ya kita tunggu suratnya dulu. Apa isinya baru bisa ditindaklanjuti,"jawabnya sembari menambahkan akan dirapatkan bersama apa isi surat teguran tersebut. (KS-Aris)
COMMENTS