Kota Bima,KS.- Kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima yang diperankan Hanif, masih menggelindi...
Kota Bima,KS.-Kasus dugaan tipu-tipu 7 juta dengan modus menjadi pegawai di Dinas Pol PP Kota Bima yang diperankan Hanif, masih menggelinding dan berproses di meja penyidik Mapolsek Rasanae Timur.
Proses panjang penegakan hukum modus menipu itu, kini masuk ketahap pemanggilan pertama terhadap Hanif yang telah dinaikan statusnya dari terperiksa atau terlapor menjadi tersangka.
Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Lutfi Hidayat pada wartawan, Rabu (11/12) saat diruang kerjanya, menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Hanif dengan status sebagai tersangka."Penyidik sudah bersurat untuk kali pertama pada Hanif sebagai tersangka,"jelasnya.
Surat panggilan pertama yang dikirim ke kediaman Hanif di Kota Bima, kata Kapolsek pada beberapa hari lalu. Jika dalam rentang waktun 10 hari sebagaimana aturan, tersangka tidak memenuhi panggilan, akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Jikapun pada panggilan ketiga tersangka masih ngeyel, penyidik akan menjemput paksa dan mencarinya.
"Saat panggilan ketiga tersangka tidak mengindahkan, Polsek akan menyerahkan kasus ini ke Polres untuk ditindaklanjuti,"jelasnya pula.
Agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa penanganan kasus ini lamban, diurai Kapolsek, tetap pada proses dan tahapan sebagaimana aturan yang berlaku. Tidak ada tujuan pihaknya, membuat lama proses apalagi ada unsur kesengajaan.
Mengapa hanya pemanggilan saja yang mengemuka selama ini ?, jawab Kapolsek, pemanggilan Hanif selama tiga kali sebelumnya, statusnya baru terperiksa dan terlapor. "Sekarang berubah status sebagai tersangka dan dipanggil pula melalui surat selama tiga kali,"jawabnya.
Bagi pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), tetap komit menyelesaikan setiap kasus yang ada, termasuk kasus Hanif ini. (KS-Aris)
Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Lutfi Hidayat |
Proses panjang penegakan hukum modus menipu itu, kini masuk ketahap pemanggilan pertama terhadap Hanif yang telah dinaikan statusnya dari terperiksa atau terlapor menjadi tersangka.
Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Lutfi Hidayat pada wartawan, Rabu (11/12) saat diruang kerjanya, menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Hanif dengan status sebagai tersangka."Penyidik sudah bersurat untuk kali pertama pada Hanif sebagai tersangka,"jelasnya.
Surat panggilan pertama yang dikirim ke kediaman Hanif di Kota Bima, kata Kapolsek pada beberapa hari lalu. Jika dalam rentang waktun 10 hari sebagaimana aturan, tersangka tidak memenuhi panggilan, akan dilayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Jikapun pada panggilan ketiga tersangka masih ngeyel, penyidik akan menjemput paksa dan mencarinya.
"Saat panggilan ketiga tersangka tidak mengindahkan, Polsek akan menyerahkan kasus ini ke Polres untuk ditindaklanjuti,"jelasnya pula.
Agar masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa penanganan kasus ini lamban, diurai Kapolsek, tetap pada proses dan tahapan sebagaimana aturan yang berlaku. Tidak ada tujuan pihaknya, membuat lama proses apalagi ada unsur kesengajaan.
Mengapa hanya pemanggilan saja yang mengemuka selama ini ?, jawab Kapolsek, pemanggilan Hanif selama tiga kali sebelumnya, statusnya baru terperiksa dan terlapor. "Sekarang berubah status sebagai tersangka dan dipanggil pula melalui surat selama tiga kali,"jawabnya.
Bagi pihaknya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), tetap komit menyelesaikan setiap kasus yang ada, termasuk kasus Hanif ini. (KS-Aris)
COMMENTS