Kota Bima,KS.- Senin (6/1) sore, dua agenda sidang perkara pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik yang terkait Undang-Undang Informasi ...
Kota Bima,KS.-Senin (6/1) sore, dua agenda sidang perkara pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik yang terkait Undang-Undang Informasi Transasksi Elektronik (ITE) mulai digeber Pengadilan Negeri Bima.
Dua sidang beruntun dengan terdakwa Agus Mawardy dan M Yasin alias Aji Messy, masing dengan tuduhan telah menghina Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Puteri, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bima, Haris Tewa SH MH.
Terpantau sejumlah media, sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu, diawali dengan perkara yang didakwakan pada Aji Messy sebagai penduga dan atau terdakwa yang didugakan telah menghina HM Lutfi (Walikota Bima). sementara sidang kedua menghadirkan Agus Mawardy selaku terdakwa penghinaan pada dua kasus yang berbeda yakni Bupati Bima dan mantan Kapolres Bima Kota.
Untuk sidang dengan terdakwa Aji Messy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah poin yang terkait yang menjadi Barang Bukti (BB) berupa postingan status dari akun Face Book (FB) terdakwa Adv Aji Messy. Lima postingan yang dijadikan BB, satu diantaranya yang menyentil banyaknya sapi yang berkeliaran di Lapangan Serasuba dan tidak mampu diurus.
JPU juga menghadirkan saksi korban yang tidak lain HM Lutfi yang juga Walikota Bima. Dalam kesaksiannya, HM Lutfi menyatakan bahwa postingan tersebut telah menyamakan dirinya dengan sapi. Termasuk kritikan kebijakan pemerintahan yang dipimpinnya yang diunggah terdakwa dengan ungkapan kata-kata prostitusi, lokalisasi dan pemerkosa. "Itu penghinaan dan tendensius. Sejak kapan saya jadi pemerkosa,"kata Walikota dalam kesaksiannya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim (MH).
Tidak itu saja, Walikota juga menyatakan keberatan dalam kesaksiannya, atas sejumlah postingan akun Adv Aji Messy yang menyeret nama istri dan anaknya, termasuk tuduhan, bahwa wali kota menelantarkan anak. Sayangnya, ungkapan wali kota yang berkaitan dengan keluarganya ini tidak masuk dalam BAP.
Masih disampaikan Walikota saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, sejak postingan diunggah dalam akun Facebook dan dilaporkan ke polisi terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban.
Nah atas sejumlah kesaksian itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Imran SH MH juga mengajukan BB pembanding yang meringankan klinennya, yakni seputar pemberitaan pernyataan Walikota yang telah memaafkan terdakwa. Namun, hal tersebut belum diijinkan oleh ketua Majelis hakim untuk disampaikan.
Sementara terdakwa Aji Messy sepanjang sidang awal itu, praktis tidak membantah dan serta merta mengakui dan membenarkan lima postingan yang telah diajukan dalam BAP. Aji messy pun langsung meminta maaf saat sidang berlangsung.
Sementara itu, saksi kedua atas nama Rafi'in masuk setelah wali kota menyampaikan kesaksiannya. Rafi'in mengakui, awalnya ia mengetahui postingan Aji Messy dan melaporkannya kepada wali kota hingga wali kota mengambil langkah melaporkannya ke polisi.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi tambahan lainnya.
Sidang kedua dengan perkara yang tidak berbeda dengan terdakwa Agus Mawardy yang didugakan telah mencemarkan dan menghina nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Puteri dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah.
Sidang dengan terdakwa Agus Mawardy tidak berlangsung lama, hanya berkisar 20 menit saja dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Tidak seperti sidang pertama dengan saksi korban Walikota Bima, HM Lutfi, disidang dengan terdakwa Agus Mawardy, kedua saksi sekaligus korban yakni Buapti Bima dan mantan Kapolres itu, tidak hadir dalam sidang awal tersebut. Sidang dilanjutkan pada 13 Januari 2020.
“Untuk sidang kedua pada 13 Januari. Hadirkan saksi-saksi itu. Dimata hukum sama. Tidak ada Bupati dan tidak ada mantan Kapolres. Ini perintah pengadilan,”tegas Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa SH MH, memerintahkan JPU.
Sidang pada 13 Januari mendatang tentu dengan agenda mendengar langsung kesaksian para saksi korban. Baik Bupati Bima pun mantan Kapolres Bima Kota.(RED)
Sidang Perdana Agus Mawardy dan Aji Messy |
Dua sidang beruntun dengan terdakwa Agus Mawardy dan M Yasin alias Aji Messy, masing dengan tuduhan telah menghina Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Puteri, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bima, Haris Tewa SH MH.
Terpantau sejumlah media, sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik itu, diawali dengan perkara yang didakwakan pada Aji Messy sebagai penduga dan atau terdakwa yang didugakan telah menghina HM Lutfi (Walikota Bima). sementara sidang kedua menghadirkan Agus Mawardy selaku terdakwa penghinaan pada dua kasus yang berbeda yakni Bupati Bima dan mantan Kapolres Bima Kota.
Untuk sidang dengan terdakwa Aji Messy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah poin yang terkait yang menjadi Barang Bukti (BB) berupa postingan status dari akun Face Book (FB) terdakwa Adv Aji Messy. Lima postingan yang dijadikan BB, satu diantaranya yang menyentil banyaknya sapi yang berkeliaran di Lapangan Serasuba dan tidak mampu diurus.
JPU juga menghadirkan saksi korban yang tidak lain HM Lutfi yang juga Walikota Bima. Dalam kesaksiannya, HM Lutfi menyatakan bahwa postingan tersebut telah menyamakan dirinya dengan sapi. Termasuk kritikan kebijakan pemerintahan yang dipimpinnya yang diunggah terdakwa dengan ungkapan kata-kata prostitusi, lokalisasi dan pemerkosa. "Itu penghinaan dan tendensius. Sejak kapan saya jadi pemerkosa,"kata Walikota dalam kesaksiannya saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim (MH).
Tidak itu saja, Walikota juga menyatakan keberatan dalam kesaksiannya, atas sejumlah postingan akun Adv Aji Messy yang menyeret nama istri dan anaknya, termasuk tuduhan, bahwa wali kota menelantarkan anak. Sayangnya, ungkapan wali kota yang berkaitan dengan keluarganya ini tidak masuk dalam BAP.
Masih disampaikan Walikota saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, sejak postingan diunggah dalam akun Facebook dan dilaporkan ke polisi terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi korban.
Nah atas sejumlah kesaksian itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Imran SH MH juga mengajukan BB pembanding yang meringankan klinennya, yakni seputar pemberitaan pernyataan Walikota yang telah memaafkan terdakwa. Namun, hal tersebut belum diijinkan oleh ketua Majelis hakim untuk disampaikan.
Sementara terdakwa Aji Messy sepanjang sidang awal itu, praktis tidak membantah dan serta merta mengakui dan membenarkan lima postingan yang telah diajukan dalam BAP. Aji messy pun langsung meminta maaf saat sidang berlangsung.
Sementara itu, saksi kedua atas nama Rafi'in masuk setelah wali kota menyampaikan kesaksiannya. Rafi'in mengakui, awalnya ia mengetahui postingan Aji Messy dan melaporkannya kepada wali kota hingga wali kota mengambil langkah melaporkannya ke polisi.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi tambahan lainnya.
Sidang kedua dengan perkara yang tidak berbeda dengan terdakwa Agus Mawardy yang didugakan telah mencemarkan dan menghina nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Puteri dan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah.
Sidang dengan terdakwa Agus Mawardy tidak berlangsung lama, hanya berkisar 20 menit saja dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Tidak seperti sidang pertama dengan saksi korban Walikota Bima, HM Lutfi, disidang dengan terdakwa Agus Mawardy, kedua saksi sekaligus korban yakni Buapti Bima dan mantan Kapolres itu, tidak hadir dalam sidang awal tersebut. Sidang dilanjutkan pada 13 Januari 2020.
“Untuk sidang kedua pada 13 Januari. Hadirkan saksi-saksi itu. Dimata hukum sama. Tidak ada Bupati dan tidak ada mantan Kapolres. Ini perintah pengadilan,”tegas Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa SH MH, memerintahkan JPU.
Sidang pada 13 Januari mendatang tentu dengan agenda mendengar langsung kesaksian para saksi korban. Baik Bupati Bima pun mantan Kapolres Bima Kota.(RED)
COMMENTS