Bima,KS.- Oknum Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga ‘nakal’ di Sosial Media dengan memposting status bernuansa politik, ditindak...
Bima,KS.-Oknum Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga ‘nakal’ di Sosial Media dengan memposting status bernuansa politik, ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Rabu (19/2), Komisioner Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi, terkait postingan pejabat ASN nakal itu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahhman SH menjelaskan, 2 saksi MI dan SH dimintai keterangannya karena telah membagikan postingan yang diposting oleh akun Facebook atas nama Andi Parani yang ditengarai milik oknum Kepala Dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Diakuinya, berdasarkan bukti awal tersebut, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan tentang sikap oknum ASN yang diduga melanggara ketentuan tentang netralitas ASN pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Saat ini kami sedang meneliti, mendalami dan menelusuri untuk melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya. Kami juga akan segera mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik akun yang diduga kuat, Andi Sirajudin selaku Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Badan Kepagawaian Kabupaten Bima,” tuturnya.
Jika proses klarifikasi ini sudah rampung, katanya, pihaknya akan menyusun kajian dan melakukan pleno untuk ditindaklajut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memutuskan dan atau memberikan sanksi.(RED)
Rabu (19/2), Komisioner Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap 2 orang saksi, terkait postingan pejabat ASN nakal itu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahhman SH menjelaskan, 2 saksi MI dan SH dimintai keterangannya karena telah membagikan postingan yang diposting oleh akun Facebook atas nama Andi Parani yang ditengarai milik oknum Kepala Dinas di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Diakuinya, berdasarkan bukti awal tersebut, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan tentang sikap oknum ASN yang diduga melanggara ketentuan tentang netralitas ASN pada tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
“Saat ini kami sedang meneliti, mendalami dan menelusuri untuk melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya. Kami juga akan segera mengirimkan undangan klarifikasi terhadap pemilik akun yang diduga kuat, Andi Sirajudin selaku Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Badan Kepagawaian Kabupaten Bima,” tuturnya.
Jika proses klarifikasi ini sudah rampung, katanya, pihaknya akan menyusun kajian dan melakukan pleno untuk ditindaklajut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memutuskan dan atau memberikan sanksi.(RED)
COMMENTS