Bima, KS.- Dalam rangka menapaki tahapan pelaksanaan Pilkada Bima yang akan dipungut hitung pada 23 September 2020 mendatang, Bawaslu setemp...
Bima, KS.-Dalam rangka menapaki tahapan pelaksanaan Pilkada Bima yang akan dipungut hitung pada 23 September 2020 mendatang, Bawaslu setempat menggelar Sosialisasi.
Sosialisasi yang terlaksana di Rumah Makan Tepi Langit Doro Belo Rabu (26/2) ini, mengambil tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Kegiatan tersebut dihadiri dua wakil masing-masing pengurus partai pendukung bakal paslon dan penghubung bakal calon perseorangan.
Adapun materi kegiatan sebagaimana disebutkan Damrah selaku Ketua Devisi Penyelesiain Sengketa, diantaranya, Tata Pengajuan Cara Permohonan Sengketa pemateri Arifudin SH. Lalu, materi Sengketa Penyelesaian Acara Cepat oleh Junaidin SPd dan materi pengenalan SIPS disampaikan Damran SPd.
Damrah menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan pada publik, khususnya parpol dan penghubung bakal calon perseorangan yang memiliki kepentingan langsung pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
"Semisal tata cara pengajuan permohoan dan sengketa proses pemilu,"jelasnya. (RED)
Sosialisasi yang terlaksana di Rumah Makan Tepi Langit Doro Belo Rabu (26/2) ini, mengambil tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima.
Kegiatan tersebut dihadiri dua wakil masing-masing pengurus partai pendukung bakal paslon dan penghubung bakal calon perseorangan.
Adapun materi kegiatan sebagaimana disebutkan Damrah selaku Ketua Devisi Penyelesiain Sengketa, diantaranya, Tata Pengajuan Cara Permohonan Sengketa pemateri Arifudin SH. Lalu, materi Sengketa Penyelesaian Acara Cepat oleh Junaidin SPd dan materi pengenalan SIPS disampaikan Damran SPd.
Damrah menjelaskan, sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan pada publik, khususnya parpol dan penghubung bakal calon perseorangan yang memiliki kepentingan langsung pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
"Semisal tata cara pengajuan permohoan dan sengketa proses pemilu,"jelasnya. (RED)
COMMENTS