Kota Bima,KS.- Gelinding dugaan Ijazah palsu yang dikantongi srikandi DPRD Kota Bima, Ipa Suka sebagaimana laporan LSM LKPK beberapa waktu l...
Kota Bima,KS.-Gelinding dugaan Ijazah palsu yang dikantongi srikandi DPRD Kota Bima, Ipa Suka sebagaimana laporan LSM LKPK beberapa waktu lalu, kini mulai memperlihatkan perkembangannya.
Terpantau di ruang Tipidter, Ketua KPU yang ditemani komisioner lainnya serta staf sekretrariat KPU, tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim yang dihadang usasi pemeriksaan, menjelaskan, dirinya dan rekan komisioner lain diperiksa sekitar dua jam lebih dengan cecaran sedikitnya 20 pertanyaan.”Kita diperiksa sejak pukul 10.00 wita dan ditanya sekitar 20 pertanyaan,”jelas Mursalim.
Saat ditanya apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Ketua KPU itu, mengaku seputar keabsahan dan proses verifikasi dokumen administrasi yang menyangkut Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah yang dimiliki anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.
Dari sisi kerja KPU Kota Bima seputar keabsahan Ijazah yang bersangkutan, Mursalim, memastikan sudah melewati tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Yakni, melaksanakan verifikasi administrasi. “Tidak ada dalam tahapan yang ditentukan tersebut, memverifikasi vaktual atau penelitian lapangan terkait keabsahan Ijazah seseorang Caleg,”jawabnya ketika disodor pertanyaan, sejauhmana KPU melakukan penelitian atas keabsahan suatu dokumen administrasi Caleg.
Mursalim menambahkan, KPU telah bekerja sesuai prosedur dan atahapan yang telah ditentukan. Artinya menyangkut keabsahan Ijazahnya Ipa Suka saat menjadi Caleg, sudah syah dan final. Apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dipartainya.
Jika dikemudian hari, polisi atau kasus itu terbukti menggunakan Ijazah palsu dari dugaan awal sebagaimana laporan LSM dimaksud, pihaknya tidak bsa mennetukan sikap apapun, karena sudah melewati tahapan hingga keputusan KPU itu sendiri.”Kami tidak bisa memutuskan hal lain selain keputusan yang telah ditetapkan pada saat itu,”jelasnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hlimi Manossoh Prayugo, membenarkan telah memeriksa Komisioner KPU Kota Bima, terkait laporan dugaan Ijazah palsu yang dimiliki anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.
Pemeriksaan dan pengambilan keterangan KPU Kota Bima, singkatnya, dalam rangka melengkapi dan menelusuri dugaan dimaksud.”Baru itu yang bisa kami jelaskan. Karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,”katanya.(RED)
Polres Bima Kota melalui Satuan Reskrim di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Senin pekan ini, memannggil dan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Tentu pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut dalam rangka pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Terpantau di ruang Tipidter, Ketua KPU yang ditemani komisioner lainnya serta staf sekretrariat KPU, tengah dimintai keterangan oleh penyidik.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalim yang dihadang usasi pemeriksaan, menjelaskan, dirinya dan rekan komisioner lain diperiksa sekitar dua jam lebih dengan cecaran sedikitnya 20 pertanyaan.”Kita diperiksa sejak pukul 10.00 wita dan ditanya sekitar 20 pertanyaan,”jelas Mursalim.
Saat ditanya apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Ketua KPU itu, mengaku seputar keabsahan dan proses verifikasi dokumen administrasi yang menyangkut Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Ijazah yang dimiliki anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.
Dari sisi kerja KPU Kota Bima seputar keabsahan Ijazah yang bersangkutan, Mursalim, memastikan sudah melewati tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Yakni, melaksanakan verifikasi administrasi. “Tidak ada dalam tahapan yang ditentukan tersebut, memverifikasi vaktual atau penelitian lapangan terkait keabsahan Ijazah seseorang Caleg,”jawabnya ketika disodor pertanyaan, sejauhmana KPU melakukan penelitian atas keabsahan suatu dokumen administrasi Caleg.
Mursalim menambahkan, KPU telah bekerja sesuai prosedur dan atahapan yang telah ditentukan. Artinya menyangkut keabsahan Ijazahnya Ipa Suka saat menjadi Caleg, sudah syah dan final. Apalagi yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak dipartainya.
Jika dikemudian hari, polisi atau kasus itu terbukti menggunakan Ijazah palsu dari dugaan awal sebagaimana laporan LSM dimaksud, pihaknya tidak bsa mennetukan sikap apapun, karena sudah melewati tahapan hingga keputusan KPU itu sendiri.”Kami tidak bisa memutuskan hal lain selain keputusan yang telah ditetapkan pada saat itu,”jelasnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Hlimi Manossoh Prayugo, membenarkan telah memeriksa Komisioner KPU Kota Bima, terkait laporan dugaan Ijazah palsu yang dimiliki anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.
Pemeriksaan dan pengambilan keterangan KPU Kota Bima, singkatnya, dalam rangka melengkapi dan menelusuri dugaan dimaksud.”Baru itu yang bisa kami jelaskan. Karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,”katanya.(RED)
COMMENTS