Kota Bima,KS.- Mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo dengan besaran anggaran Rp 4,3 Miliar lebih itu, hingga kini atau pada injury tim...
Kota Bima,KS.-Mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo dengan besaran anggaran Rp 4,3 Miliar lebih itu, hingga kini atau pada injury time alias batas waktu adendum atau perpanjangan waktu per-10 Februari 2020, masih juga sibuk menyelesaikan pekerjaan oleh CV Putera Melayu selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan.
Jika merujuk dari batas waktu sebagaimana kontrak kerja, mestinya pihak perusahaan selaku pelaksana pekerjaan mesti menyelesaikan pada 26 Desember 2019. Hanya saja, PPK dan pemberi pekerjaan menambah waktu pekerjaan selama 50 hari kerja hingga berakhir pada 10 Februari 2020.
Disamping pada hari terakhir masa kerja tambahan waktu atau adendum, masih terlihat aktifitas dan kegiatan fisik di proyek RTP Kodo tersebut. Padahal, merujuk pernyataan PPK, Fahad dan Kabag AP Setda Kota Bima, pekerjaan itu per-26 Desember sudah mencapai 96 persen. Nah jika merujuk dari pernyataan itu, mestinya tambahan waktu sebulan lebih itu, bisa menyelesaikan 4 persen pekerjaan sisa yang tertinggal.
Dihari terakhir pantau wartawan, Walikota Bima, HM Lutfi pun meninjau langsung proses pengerjaan RTP Kodo tersebut. Ketika dimintai tanggapan, orang nomor satu di Kota Bima itu, mengaku pekerjaan RTP Kodo sudah cukup baik.”Udah cukup baiklah,”singkatnya.
Kepuasaan atas pekerjaan itu diakui Walikota terkait progres atau capainnya. “Alhamdulillah, sudah lebih bagus,”singkatnya lagi, Senin pekan ini.
Ditanya pula soal telah berakhirnya waktu sesuai adendum atau penambahan waktu 50 hari kerja dimaksud, Walikota memastikan masih ada keleluasaan dan masa tenggang untuk dilakukan perpanjangan lagi.”Seminggu atau sepuluh hari lagi sudah selesai. Minta selesai dikerjakan dalam sepuluh hari lah,”jawabnya.
Padahal dari hasil pantaun pula, tampak bunga-bunga yang dikatakan sisa akhir pekerjaan taman, sudah ditanam. Hanya saja, masih terlihat berantakan hampir di semua titik. Alat berat pun terlihat masih bekerja, termasuk para tukang yang mengerjakan beberapa titik fisik taman.(RED)
Jika merujuk dari batas waktu sebagaimana kontrak kerja, mestinya pihak perusahaan selaku pelaksana pekerjaan mesti menyelesaikan pada 26 Desember 2019. Hanya saja, PPK dan pemberi pekerjaan menambah waktu pekerjaan selama 50 hari kerja hingga berakhir pada 10 Februari 2020.
Disamping pada hari terakhir masa kerja tambahan waktu atau adendum, masih terlihat aktifitas dan kegiatan fisik di proyek RTP Kodo tersebut. Padahal, merujuk pernyataan PPK, Fahad dan Kabag AP Setda Kota Bima, pekerjaan itu per-26 Desember sudah mencapai 96 persen. Nah jika merujuk dari pernyataan itu, mestinya tambahan waktu sebulan lebih itu, bisa menyelesaikan 4 persen pekerjaan sisa yang tertinggal.
Dihari terakhir pantau wartawan, Walikota Bima, HM Lutfi pun meninjau langsung proses pengerjaan RTP Kodo tersebut. Ketika dimintai tanggapan, orang nomor satu di Kota Bima itu, mengaku pekerjaan RTP Kodo sudah cukup baik.”Udah cukup baiklah,”singkatnya.
Kepuasaan atas pekerjaan itu diakui Walikota terkait progres atau capainnya. “Alhamdulillah, sudah lebih bagus,”singkatnya lagi, Senin pekan ini.
Ditanya pula soal telah berakhirnya waktu sesuai adendum atau penambahan waktu 50 hari kerja dimaksud, Walikota memastikan masih ada keleluasaan dan masa tenggang untuk dilakukan perpanjangan lagi.”Seminggu atau sepuluh hari lagi sudah selesai. Minta selesai dikerjakan dalam sepuluh hari lah,”jawabnya.
Padahal dari hasil pantaun pula, tampak bunga-bunga yang dikatakan sisa akhir pekerjaan taman, sudah ditanam. Hanya saja, masih terlihat berantakan hampir di semua titik. Alat berat pun terlihat masih bekerja, termasuk para tukang yang mengerjakan beberapa titik fisik taman.(RED)
COMMENTS