Kota Bima,KS.- Sungguh miris dan mencengangkan fakta bisu tak terucap jika menilik pekerjaan mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo yan...
Kota Bima,KS.-Sungguh miris dan mencengangkan fakta bisu tak terucap jika menilik pekerjaan mega proyek Ruang Terbuka Publik (RTP) Kodo yang bernilai fantastis Rp 4,3 Miliar dari alokasi postur APBD Kota Bima tahun 2019 lalu.
Mega proyek RTP Kodo yang pekerjaannya dirilis sudah mencapai progres 94 persen per-tanggal 26 Desember tahun lalu, justeru hingga hari ini Selasa (11/2) masih terlihat dan terpantau sibuk mengerjakN sejumlah item pekerjaan berat. Itu setelah di adendum atau ditambah waktu 50 hari kerja hingga 10 Februari kemarin.
Sengkarut ini mematik tanya ada apa dengan pekerjaan yang dipihak ketigakan pada CV Putera Melayu itu. Apalagi semakin mengherankan jika Walikota Bima, HM Lutfi mengapresiasi dan mengaku puas dengan kera kontraktor dan jikapun butuh penambahan waktu, akan ditambah waktu lagi.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Bima, H Armansyah, memastikan akan bersurat pada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian dan Kejaksaan, atas dugaan kerugian negara terhadap pekerjaan RTP Kodo.
"Pekerjaan RTP Kodo tidak mengefisiensi anggaran negara secara maksimal. Itu sama halnya telah merugikan negara. Asosiasi akan bersurat dan melaporkan pekerjaan itu, pastinya Selasa (12/2) pada sejumlah wartawan.
Mantan wakil rakyat periode lalu itu, mengaku heran pada Walikota Bima yang mengapresiasi kontraktor ats kerjanya. Padahal pelaksana pekerjaam bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
"Heran koq Walikota apresiasi kontraktor yang tidak profesional apalagi ada penambahan waktu 50 hari,"sentilnya.
Hemat Aji Arman-sapaanya-, penambahan waktu tidak ujuk-ujuk diberikan. Ada berbagai pertimbangan dan perhitungan teknis serta pertimbangan hukumnya, diberikan penambahan waktu atau adendum.
"Kalau itu kelalaian kontrator tidak bisa tambah waktu,"sebutnya.
Penambahan waktu sambungnya, jika terjadi kejadian luar biasa atau Force major. Itupun katanya, harus data otentik. Semisal kalau terjadi cuaca buruk atau bencana alam. Mesti ada pernyataan atau rilis remsi dari BMKG yang menyebutkan terjadi bencana alam.
Kalalupun benar alasan penambahan waktu 50 hari kerja. Lalu pertanyaannya, penambahan waktu apalagi setelah adendum itu. "tTdak ada penambahan waktu dan kontraknya dengan perusahaan itu harus diputuskan pun diberhentikan pekerjaan itu alias di black list. Lalu dikerjakan kembali oleh perusahan lain sesuai hasil sisa peketjaan. Itu aturanya,"tegasnya.
Dipastikannya lagi, asosiasi (Gapensi) Kota Bima akan menyurati APH untuk mengusut tuntas pekerjaan yang bobrok itu."Ini untuk membuktikan jangan sampai pelaksana atas nama yang hanya meminjam perusahaan, kemudian berimbas pada pemilik perusahaan hingga harus di black list.(RED)
Mega proyek RTP Kodo yang pekerjaannya dirilis sudah mencapai progres 94 persen per-tanggal 26 Desember tahun lalu, justeru hingga hari ini Selasa (11/2) masih terlihat dan terpantau sibuk mengerjakN sejumlah item pekerjaan berat. Itu setelah di adendum atau ditambah waktu 50 hari kerja hingga 10 Februari kemarin.
Sengkarut ini mematik tanya ada apa dengan pekerjaan yang dipihak ketigakan pada CV Putera Melayu itu. Apalagi semakin mengherankan jika Walikota Bima, HM Lutfi mengapresiasi dan mengaku puas dengan kera kontraktor dan jikapun butuh penambahan waktu, akan ditambah waktu lagi.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Bima, H Armansyah, memastikan akan bersurat pada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian dan Kejaksaan, atas dugaan kerugian negara terhadap pekerjaan RTP Kodo.
"Pekerjaan RTP Kodo tidak mengefisiensi anggaran negara secara maksimal. Itu sama halnya telah merugikan negara. Asosiasi akan bersurat dan melaporkan pekerjaan itu, pastinya Selasa (12/2) pada sejumlah wartawan.
Mantan wakil rakyat periode lalu itu, mengaku heran pada Walikota Bima yang mengapresiasi kontraktor ats kerjanya. Padahal pelaksana pekerjaam bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
"Heran koq Walikota apresiasi kontraktor yang tidak profesional apalagi ada penambahan waktu 50 hari,"sentilnya.
Hemat Aji Arman-sapaanya-, penambahan waktu tidak ujuk-ujuk diberikan. Ada berbagai pertimbangan dan perhitungan teknis serta pertimbangan hukumnya, diberikan penambahan waktu atau adendum.
"Kalau itu kelalaian kontrator tidak bisa tambah waktu,"sebutnya.
Penambahan waktu sambungnya, jika terjadi kejadian luar biasa atau Force major. Itupun katanya, harus data otentik. Semisal kalau terjadi cuaca buruk atau bencana alam. Mesti ada pernyataan atau rilis remsi dari BMKG yang menyebutkan terjadi bencana alam.
Kalalupun benar alasan penambahan waktu 50 hari kerja. Lalu pertanyaannya, penambahan waktu apalagi setelah adendum itu. "tTdak ada penambahan waktu dan kontraknya dengan perusahaan itu harus diputuskan pun diberhentikan pekerjaan itu alias di black list. Lalu dikerjakan kembali oleh perusahan lain sesuai hasil sisa peketjaan. Itu aturanya,"tegasnya.
Dipastikannya lagi, asosiasi (Gapensi) Kota Bima akan menyurati APH untuk mengusut tuntas pekerjaan yang bobrok itu."Ini untuk membuktikan jangan sampai pelaksana atas nama yang hanya meminjam perusahaan, kemudian berimbas pada pemilik perusahaan hingga harus di black list.(RED)
COMMENTS