Kota Bima,KS.- Ada yang menarik pada sidang lanjutan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima, Hj Indah Damayantai Puteri (IDP...
Kota Bima,KS.-Ada yang menarik pada sidang lanjutan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Bima, Hj Indah Damayantai Puteri (IDP) oleh terdakwa Agus Mawardy atau pemilik akun Facebook Bima Mawardy.
Disamping Bupati Bima IDP yang memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi korban, ada hal menarik lain yakni terdakwa Agus Mawardy yang meminta maaf sembari mengatakan I Love You (aku cinta padamu,red).
“Saudari saksi korban, saya minta maaf. I love you” ucap terdakwa yang membuat Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa yang memimpin jalannya sidang pada kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang digelar Senin (3/1) siang itu, terlihat naik tensi dan langsung bertanya “I Love You apa maksudmu Gus ?” dan dijawab pula Agus dengan menjelaskan I Love yang dimaksud permohonan maaf yang teramat tulus dan dalam.
Atas pernyataan penyertaan minta maaf yang disampaikan Agus Mawardy yang terdengar dua kali dengan kalimat yang sama itu, ketua mejelis hakim melayangkan kata-kata “jangan baper kamu gus” pun disertai gaduhnya ruang sidang oleh pengunjung.”Kamu nda boleh main-main di sidang gus,”semprot majelis hakim pada terdakwa.
Permintaan maaf Agus Mawardy dihadapan majelis hakim dan perangkat persidangan lainnya itu, ditanggapai Bupati Bima IDP dengan memaafkan secara pribadi dan atas latar agama. Namun dari sisi hukum, IDP tegas meminta majelis hakim menegakan seadil-adilnya, agar dikemudian hari sebagai pelajaran bagi persoalan yang sama pada siapapun dan oleh siapapun.
“Secara agama Islam yang saya anut, saya memaafkan. Tapi hukum dan keadilan saya minta ditegakkan,”kata saksi korban IDP.
Itulah penggalan dari sidang kali kelima terdakwa Agus Mawardy di Pengadilan Negeri Raba-Bima yang dihadiri banyak sekali pengunjung. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi korban dan saksi-saksi lainnya.
Sidang yang diketaui majelis hakim, Harris Tewa dengan didampingi Hakim Anggota Frans Cornelius dan Horas El Cairo Purba diogelar sekitar pukul 13.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 wita atau berlangsung tidak kurang dari dua jam lamanya.
Setelah mengambil sumpah 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memulai sidang mendengarkan keterangan saksi korban Bupati Bima, IDP. Wanita cantik yang menjadi saksi korban itu, saat sidang mengenakan stelan celana hitam dan kemeja putih dengan jilbab warna krem (coktlat terang), dalam persidangan sebagaimana cercaan pertanyaan majelis hakim mengaku, nama baiknya dihina oleh terdakwa. Atas sejumlah status yang diposting terdakwa melalui media sosial facebook dengan akun Bima Mawardy.
“Saya merasa dihina oleh terdakwa. Postingannya itu saya tau dari ajudan saya Bayu Setiawan, dalam bentuk screenshot (tangkapan layar) yang dikirim ke whatsapp saya,” kata Bupati Dinda, sapaan akrabnya.
Dari fakta persidangan dan sebagaimana pengakuan saksi korban yang ditanyakan majelis hakim, seidaknya ada 5 postingan terdakwa yang membuat namanya tercemar. Baik sebagai Bupati Bima, maupun sebagai pribadi. “Kurang lebih 5 postingan di facebook atas nama akun Bima Mawardy, diposting pada waktu yang berbeda di tahun 2019,”bebernya.
Malah kata IDP didepan persidangan, hingga kini Agus Mawardy melalui akunnya masih menulis status yang walaupun tidak secara langsung menghina dirinya melalui akun Agus Mawardy. “Tapi, 5 postingan yang discreenshot itu yang jadi dasar saya laporkan terdakwa ke polisi,”urainya.
Saksi Korban IDP saat ditanya majelis hakim, mengiyakan mengenal Agus sejak menjabat sebagai Bupati Bima. “Saya kenal terdakwa Agus Mawardy. Akun Bima Mawardy saya rasa orang yang sama dengan terdakwa, karena ada foto profil facebooknya yang dipasang meski berganti-ganti,”menajwab pertanyaan majelis hakim.
Soal apakah Agus selaku terdakwa atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya, telah meminta maaf, diakuinya, tidak pernah meminta maaf kepadanya. Baik permintaan maaf secara langsung, maupun melalui media online dan media sosial facebook. “Saya tidak pernah melihat permintaan maaf terdakwa,” imbuhnya.
Moemn menarik lainnya saat persidangan berlangsung, Penasehat Hukum (PH) Bambang Purwanto menanyakan pada saksi korban, terkait hubungannya dengan mantan Kapolres Bima sebagaimana yang ditulis terdakwa dalam statusnya, Bupati Dinda tegas mengatakan tidak ada hubungan. “Saya tidak punya hubungan kerja maupun lainnya. Saya kenal beliau karena pernah jadi Kapolres,” tegasnya.
Dipenghujung kesaksiannya, saksi korban menyatakan, sebagai orang beragama, memaafkan terdakwa Agus Mawardy. Namun, meminta Majelis Hakim tetap menjalankan proses hukum secara adil. Hal itu bukan saja memberi efek jera terdakwa, tetapi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
“Saya maafkan terdakwa secara agama yang saya anut. Tapi saya minta keadilan hukum karena terdakwa tidak hanya menyebut nama saya secara pribadi, tetapi menyebut jabatan saya. Apalagi kami ini sebagai contoh masyarakat. Apa yang diposting terdakwa, siapapun perempuan pasti merasa terhina,” jelas Bupati Dinda.
Sidang dilanjutkan dengan keterangan 3 saksi lainnya. Yaitu, mantan ajudan Bupati Bima Bayu Setiawan, CPNS Kabupaten Bima Santun Aulia, dan seorang saksi dari kalangan swasta.
Saksi Bayu Setiawan mengakui jika 5 postingan terdakwa discreenshot oleh dirinya. Postingan-postingan tersebut disampaikan ke Bupati Bima melalui whatsapp. “Benar, saya yang screenshot dan melaporkannya ke bupati,” akunya.
Bayu juga mengaku mengenal terdakwa Agus Mawardy. Selain itu, dia juga berteman di media sosial facebook.
Hal yang sama diakui saksi Santun Aulia. Dia mengetahui postingan-postingan terdakwa yang diduga mengandung penghinaan terhadap bupati. Sedangkan seorang saksi lainnya, mengenal terdakwa di facebook sekitar 2 tahun lalu. Dia juga mengtahui postingan tersebut.(RED)
Disamping Bupati Bima IDP yang memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi korban, ada hal menarik lain yakni terdakwa Agus Mawardy yang meminta maaf sembari mengatakan I Love You (aku cinta padamu,red).
“Saudari saksi korban, saya minta maaf. I love you” ucap terdakwa yang membuat Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa yang memimpin jalannya sidang pada kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang digelar Senin (3/1) siang itu, terlihat naik tensi dan langsung bertanya “I Love You apa maksudmu Gus ?” dan dijawab pula Agus dengan menjelaskan I Love yang dimaksud permohonan maaf yang teramat tulus dan dalam.
Atas pernyataan penyertaan minta maaf yang disampaikan Agus Mawardy yang terdengar dua kali dengan kalimat yang sama itu, ketua mejelis hakim melayangkan kata-kata “jangan baper kamu gus” pun disertai gaduhnya ruang sidang oleh pengunjung.”Kamu nda boleh main-main di sidang gus,”semprot majelis hakim pada terdakwa.
Permintaan maaf Agus Mawardy dihadapan majelis hakim dan perangkat persidangan lainnya itu, ditanggapai Bupati Bima IDP dengan memaafkan secara pribadi dan atas latar agama. Namun dari sisi hukum, IDP tegas meminta majelis hakim menegakan seadil-adilnya, agar dikemudian hari sebagai pelajaran bagi persoalan yang sama pada siapapun dan oleh siapapun.
“Secara agama Islam yang saya anut, saya memaafkan. Tapi hukum dan keadilan saya minta ditegakkan,”kata saksi korban IDP.
Itulah penggalan dari sidang kali kelima terdakwa Agus Mawardy di Pengadilan Negeri Raba-Bima yang dihadiri banyak sekali pengunjung. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi korban dan saksi-saksi lainnya.
Sidang yang diketaui majelis hakim, Harris Tewa dengan didampingi Hakim Anggota Frans Cornelius dan Horas El Cairo Purba diogelar sekitar pukul 13.30 Wita dan berakhir sekitar pukul 15.30 wita atau berlangsung tidak kurang dari dua jam lamanya.
Setelah mengambil sumpah 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memulai sidang mendengarkan keterangan saksi korban Bupati Bima, IDP. Wanita cantik yang menjadi saksi korban itu, saat sidang mengenakan stelan celana hitam dan kemeja putih dengan jilbab warna krem (coktlat terang), dalam persidangan sebagaimana cercaan pertanyaan majelis hakim mengaku, nama baiknya dihina oleh terdakwa. Atas sejumlah status yang diposting terdakwa melalui media sosial facebook dengan akun Bima Mawardy.
“Saya merasa dihina oleh terdakwa. Postingannya itu saya tau dari ajudan saya Bayu Setiawan, dalam bentuk screenshot (tangkapan layar) yang dikirim ke whatsapp saya,” kata Bupati Dinda, sapaan akrabnya.
Dari fakta persidangan dan sebagaimana pengakuan saksi korban yang ditanyakan majelis hakim, seidaknya ada 5 postingan terdakwa yang membuat namanya tercemar. Baik sebagai Bupati Bima, maupun sebagai pribadi. “Kurang lebih 5 postingan di facebook atas nama akun Bima Mawardy, diposting pada waktu yang berbeda di tahun 2019,”bebernya.
Malah kata IDP didepan persidangan, hingga kini Agus Mawardy melalui akunnya masih menulis status yang walaupun tidak secara langsung menghina dirinya melalui akun Agus Mawardy. “Tapi, 5 postingan yang discreenshot itu yang jadi dasar saya laporkan terdakwa ke polisi,”urainya.
Saksi Korban IDP saat ditanya majelis hakim, mengiyakan mengenal Agus sejak menjabat sebagai Bupati Bima. “Saya kenal terdakwa Agus Mawardy. Akun Bima Mawardy saya rasa orang yang sama dengan terdakwa, karena ada foto profil facebooknya yang dipasang meski berganti-ganti,”menajwab pertanyaan majelis hakim.
Soal apakah Agus selaku terdakwa atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya, telah meminta maaf, diakuinya, tidak pernah meminta maaf kepadanya. Baik permintaan maaf secara langsung, maupun melalui media online dan media sosial facebook. “Saya tidak pernah melihat permintaan maaf terdakwa,” imbuhnya.
Moemn menarik lainnya saat persidangan berlangsung, Penasehat Hukum (PH) Bambang Purwanto menanyakan pada saksi korban, terkait hubungannya dengan mantan Kapolres Bima sebagaimana yang ditulis terdakwa dalam statusnya, Bupati Dinda tegas mengatakan tidak ada hubungan. “Saya tidak punya hubungan kerja maupun lainnya. Saya kenal beliau karena pernah jadi Kapolres,” tegasnya.
Dipenghujung kesaksiannya, saksi korban menyatakan, sebagai orang beragama, memaafkan terdakwa Agus Mawardy. Namun, meminta Majelis Hakim tetap menjalankan proses hukum secara adil. Hal itu bukan saja memberi efek jera terdakwa, tetapi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
“Saya maafkan terdakwa secara agama yang saya anut. Tapi saya minta keadilan hukum karena terdakwa tidak hanya menyebut nama saya secara pribadi, tetapi menyebut jabatan saya. Apalagi kami ini sebagai contoh masyarakat. Apa yang diposting terdakwa, siapapun perempuan pasti merasa terhina,” jelas Bupati Dinda.
Sidang dilanjutkan dengan keterangan 3 saksi lainnya. Yaitu, mantan ajudan Bupati Bima Bayu Setiawan, CPNS Kabupaten Bima Santun Aulia, dan seorang saksi dari kalangan swasta.
Saksi Bayu Setiawan mengakui jika 5 postingan terdakwa discreenshot oleh dirinya. Postingan-postingan tersebut disampaikan ke Bupati Bima melalui whatsapp. “Benar, saya yang screenshot dan melaporkannya ke bupati,” akunya.
Bayu juga mengaku mengenal terdakwa Agus Mawardy. Selain itu, dia juga berteman di media sosial facebook.
Hal yang sama diakui saksi Santun Aulia. Dia mengetahui postingan-postingan terdakwa yang diduga mengandung penghinaan terhadap bupati. Sedangkan seorang saksi lainnya, mengenal terdakwa di facebook sekitar 2 tahun lalu. Dia juga mengtahui postingan tersebut.(RED)
COMMENTS