Bima,KS.- Kehadiran PT Jagad Mahesa Karya (JMK), selaku perusahaan yang diberi izin mengelola Sumber Daya Alam (SDA) pasir besi yang berada ...
Bima,KS.-Kehadiran PT Jagad Mahesa Karya (JMK), selaku perusahaan yang diberi izin mengelola Sumber Daya Alam (SDA) pasir besi yang berada di Desa Oi Tui Kecamatan Wera, terus saja menuai masalah dan kritikan berbagai elemen masyarakat. Bahkan tidak jarang keberadaan perusahaan ini, di demo warga.
Kali ini hal mencengangkan terungkap. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis, PT JMK, diketahui ogah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak diluar royalty, besarannya mencapai angka Rp 549 juta lebih.
Pajak tertunggak PT JMK sebesar dimaksud sebut Edi yang di iyakan pula Anggota Komisi 3 lainnya, Dedi MT, telah berlangsung selama 7 tahun lebih, sejak tahun 2012 lalu.
"Dari PNBP sebesar 549 juta itu terbagi 65 persen didapat daerah.,16 persen untuk Pemprov NTn dan sisanya untuk pemerintah pusat.,"jelas Edi.
Tidak itu saja, sambung Edi pula, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalty sebesar Rp 470 juta lebih. Angka kewajiban itu sebutnya, diperuntukan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar Rp 37 persen, 16 persen untuk Pemprov dan persen sisanya dialokasikan pada pemerintah pusat.
Angka itu belum ditambah denda 1 M lebih. Belum lagi comonity debelpment.
Dipanggil tidak datang.
"Komisi 3 sudah mengecek ke Menteri ESDM. Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan,"timpalnya.
Saat Komisi 3 konsultasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta, bersama Dinas pertambangan Provinsi, ada beberapa kesimpulan yang disepakati sebagai tindaklanjut dari wanprestasinya PT JMK. Satu diantaranya, jelas duta Partai Nasdem itu, apabila PT JMK tidak menyelesaikan tunggakan kewajiban sebagaimana nilai dan besaran tersebut hingga bulan Desember tahun ini, maka baik Komisi 3 pun Dknas ESDM Provinsi akan merrkomendasikan pencabutan izin ekploitasi pasir besi oleh PT JMK.
"Itu kesepakatan yang telah kami bahas dan simpulkan bersama dengan ESDM Provinsi NTB,"jelasnya.
Tidak itu saja ungkap Edi, Komisi 3 telah memanggil managemen PT JMK, namun surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pihaknya, sama sekali tidak ditanggapi perusahaan tersebut.
Pada persoalan ini, Ketua Komisi 3 ini, menilai bukan saja PT JMK yang wanprestasi, lebih dari itu Bupati Bima, dituding tutup mata dan terkesan acuh saja. Padahal kalau Bupati serius, berapa uang daerah yang diterima dari kewajjban PT JMK.
"Kami minta Bupati tegas dan jangan terkesan membiarkan ada perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, tidak di sanksi atau minimal ditegur,"tegasnya.(RED)
Kali ini hal mencengangkan terungkap. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bima, Edi Mukhlis, PT JMK, diketahui ogah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak diluar royalty, besarannya mencapai angka Rp 549 juta lebih.
Pajak tertunggak PT JMK sebesar dimaksud sebut Edi yang di iyakan pula Anggota Komisi 3 lainnya, Dedi MT, telah berlangsung selama 7 tahun lebih, sejak tahun 2012 lalu.
"Dari PNBP sebesar 549 juta itu terbagi 65 persen didapat daerah.,16 persen untuk Pemprov NTn dan sisanya untuk pemerintah pusat.,"jelas Edi.
Tidak itu saja, sambung Edi pula, PT JMK juga menunggak kewajiban dalam bentuk royalty sebesar Rp 470 juta lebih. Angka kewajiban itu sebutnya, diperuntukan bagi daerah Kabupaten Bima sebesar Rp 37 persen, 16 persen untuk Pemprov dan persen sisanya dialokasikan pada pemerintah pusat.
Angka itu belum ditambah denda 1 M lebih. Belum lagi comonity debelpment.
Dipanggil tidak datang.
"Komisi 3 sudah mengecek ke Menteri ESDM. Ternyata kewajiban itu sama sekali tidak diselesaikan,"timpalnya.
Saat Komisi 3 konsultasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta, bersama Dinas pertambangan Provinsi, ada beberapa kesimpulan yang disepakati sebagai tindaklanjut dari wanprestasinya PT JMK. Satu diantaranya, jelas duta Partai Nasdem itu, apabila PT JMK tidak menyelesaikan tunggakan kewajiban sebagaimana nilai dan besaran tersebut hingga bulan Desember tahun ini, maka baik Komisi 3 pun Dknas ESDM Provinsi akan merrkomendasikan pencabutan izin ekploitasi pasir besi oleh PT JMK.
"Itu kesepakatan yang telah kami bahas dan simpulkan bersama dengan ESDM Provinsi NTB,"jelasnya.
Tidak itu saja ungkap Edi, Komisi 3 telah memanggil managemen PT JMK, namun surat pemanggilan pertama yang dilayangkan pihaknya, sama sekali tidak ditanggapi perusahaan tersebut.
Pada persoalan ini, Ketua Komisi 3 ini, menilai bukan saja PT JMK yang wanprestasi, lebih dari itu Bupati Bima, dituding tutup mata dan terkesan acuh saja. Padahal kalau Bupati serius, berapa uang daerah yang diterima dari kewajjban PT JMK.
"Kami minta Bupati tegas dan jangan terkesan membiarkan ada perusahaan yang berkewajiban membayar pajak, tidak di sanksi atau minimal ditegur,"tegasnya.(RED)
COMMENTS