Bima,KS.- Kritikan dan saran wakil rakyat agr Bupati Bima, segera membicarakan dan memufakati pembiayaan menghadapi wabah virus corona covid...
Bima,KS.-Kritikan dan saran wakil rakyat agr Bupati Bima, segera membicarakan dan memufakati pembiayaan menghadapi wabah virus corona covid-19 secara resmi dengan langsung menetapkan besarannya, justeru ditangapi dengan pernyataan menyiapkan puluhan miliar secara sepihak.
Sikap apriori dan egois Bupati Indah Damayanti Puteri (IDP) justeru mendapat kecaman dan tudingan dari legislatif, Bupati ploting dana covid-19 semau gue.
Adalah anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, melihat statemen pejabat Pemda Kabupaten Bima mulai dari Bupati hingga jajaran pejabat lainnya, terkait anggaran penanganan covid-19 dengan menyediakan anggaran yang termaktub di APBD kisaran Rp 50 Miliar hingga Rp 70 Miliar. "Ini menandakan tidak jelasnya cara Bupati Bima mengelola anggaran "tuding Ilham, Kamis (16/4) di rumah rakyat.
Jika Bupati sebut Ketua Fraksi PKS ini, memploting anggaran sebesar dimaksud, mestinya dan patut dipertanyakan, ada tidak Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD Yang di beri anggaran untuk penanganan covid-19.
"Tidak boleh asal bicara semua harus jelas dan transparan. Tidak serta merta mereka (Bupati/Eksekutif) mengatur sendiri anggarannya. Ada mekanisme yang mesti dilewati. Karena hak budget adalah tugas dan kewenangan DPRD,"sentilnya.
Sebelumnya dalam beberapa pertemuan termasuk pembahasan di tingkat paripurna LKPJ pun Pansus LKPJ, urai pimpinan Pansus LKPJ ini, penanganan dan antisipasi wabah virus mematikan ini, agar memerhatikan sejumlah hal. Misalnya, penanganan awal kebutuhan medis telah mendorong Bupati Bima bertindak cepat menyiapkan Alat Pengaman Diri (APD) untuk tenaga medis dengan menggunakan dana tak terduga yang besarannya Rp 2,5 Miliar.
"Justeru yang nampak dalam pelaksananan penangannya lebih menonjol nuansa pribadi dari pada pemimpin daerah,"sindirnya.
Ilham menggarisbawahi, terkait keluarnya keputusan bersama memdagri dan menkeu NO :119/2813/SJ & no :177/KMK.07/2020 terkait percepatan penyesuaian APBD dlm rangka penanganan covid -19 dan pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Keputusan Mendagri itu sebutnya, mengamanatkan DPRD agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD. Artinya Bupati tidak boleh melaksanakan sepihak penyesuaian APBD dimaksud dengan memploting dan menyebutkan pemerintah siapkan anggaran puluhan miliar secara sepihak
Agar hal ini tidak liar dan keluar dari sistem pemerintahan yang didalamnya ada eksekutif dan legislatif Ilham, mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD, agar segera memanggil
Bupati Bima beserta Tim Anggaram Pemerintah Daerah (TAPDl untuk menjelaskan kebijakan umum pemanfaaf anggaran penyesuaian APBD untuk penanangan covid-19
"Saya mendorong terbentuknya Pansus pengawasan untuk memastikan penyesuaian dan pemanfaataan APBD tepat sasaran untuk tenaga medis, baik berupa APD dan insentif tenaga medis dan bantuan masyarakaf yang tidak mampu akibat turunnya daya beli akibat covid-19. Serta tidak memannfaatkan anggaran untuk kepentingan politik tertentu di tengah wabah covid melanda masyarakat,"dorongnya. (RED)
Sikap apriori dan egois Bupati Indah Damayanti Puteri (IDP) justeru mendapat kecaman dan tudingan dari legislatif, Bupati ploting dana covid-19 semau gue.
Adalah anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, melihat statemen pejabat Pemda Kabupaten Bima mulai dari Bupati hingga jajaran pejabat lainnya, terkait anggaran penanganan covid-19 dengan menyediakan anggaran yang termaktub di APBD kisaran Rp 50 Miliar hingga Rp 70 Miliar. "Ini menandakan tidak jelasnya cara Bupati Bima mengelola anggaran "tuding Ilham, Kamis (16/4) di rumah rakyat.
Jika Bupati sebut Ketua Fraksi PKS ini, memploting anggaran sebesar dimaksud, mestinya dan patut dipertanyakan, ada tidak Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD Yang di beri anggaran untuk penanganan covid-19.
"Tidak boleh asal bicara semua harus jelas dan transparan. Tidak serta merta mereka (Bupati/Eksekutif) mengatur sendiri anggarannya. Ada mekanisme yang mesti dilewati. Karena hak budget adalah tugas dan kewenangan DPRD,"sentilnya.
Sebelumnya dalam beberapa pertemuan termasuk pembahasan di tingkat paripurna LKPJ pun Pansus LKPJ, urai pimpinan Pansus LKPJ ini, penanganan dan antisipasi wabah virus mematikan ini, agar memerhatikan sejumlah hal. Misalnya, penanganan awal kebutuhan medis telah mendorong Bupati Bima bertindak cepat menyiapkan Alat Pengaman Diri (APD) untuk tenaga medis dengan menggunakan dana tak terduga yang besarannya Rp 2,5 Miliar.
"Justeru yang nampak dalam pelaksananan penangannya lebih menonjol nuansa pribadi dari pada pemimpin daerah,"sindirnya.
Ilham menggarisbawahi, terkait keluarnya keputusan bersama memdagri dan menkeu NO :119/2813/SJ & no :177/KMK.07/2020 terkait percepatan penyesuaian APBD dlm rangka penanganan covid -19 dan pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Keputusan Mendagri itu sebutnya, mengamanatkan DPRD agar melakukan pengawasan terhadap proses penyesuaian APBD. Artinya Bupati tidak boleh melaksanakan sepihak penyesuaian APBD dimaksud dengan memploting dan menyebutkan pemerintah siapkan anggaran puluhan miliar secara sepihak
Agar hal ini tidak liar dan keluar dari sistem pemerintahan yang didalamnya ada eksekutif dan legislatif Ilham, mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD, agar segera memanggil
Bupati Bima beserta Tim Anggaram Pemerintah Daerah (TAPDl untuk menjelaskan kebijakan umum pemanfaaf anggaran penyesuaian APBD untuk penanangan covid-19
"Saya mendorong terbentuknya Pansus pengawasan untuk memastikan penyesuaian dan pemanfaataan APBD tepat sasaran untuk tenaga medis, baik berupa APD dan insentif tenaga medis dan bantuan masyarakaf yang tidak mampu akibat turunnya daya beli akibat covid-19. Serta tidak memannfaatkan anggaran untuk kepentingan politik tertentu di tengah wabah covid melanda masyarakat,"dorongnya. (RED)
COMMENTS