Kota Bima,KS.- Penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, terkait sejumlah paket pekerjaan dan penagdaan barang dan jasa di Kaw...
Kota Bima,KS.-Penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, terkait sejumlah paket pekerjaan dan penagdaan barang dan jasa di Kawasan Wisata Pantai Lawata terhambat sejumlah dokumen penting yang hingga hari ini belum diserahkan.
Dokumen pekerjaan kolam renang serta pengadaan fasilitas yang ada yang diduga bermasalah itu, pihak penyidik masih terkendala data dokumen yang hingga kini belum juga diberikan oleh Dinas Pariwisata Kita Bima. Untuk itu, Polisi meminta agar Pemerintah Kota Bima Koperatif dan segera menyerahkan dokumen tersebut.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi informasi dari masyarakat serta informasi dari media sosial, terkait adanya beberapa dugaan fasilitas serta sarana dan prasarana yang ada di Pantai Lawata, mulai dari Kolam Renang, Zet Sky, Banana boat dan mesin karcis diduga menuai maslah.
Terkait kendala itu, Polres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayoga mengaku, semua fasilitas yang dianggap bermasalah itu sudah di cek secara langsung oleh penyidik pada bulan Maret lalu. Untuk memastikan adanya pelanggaran serta masalah dalam pekerjaan serta pengadaan fasilitas itu, pihaknya harus memeriksa dokumen Pekerjaannya.
"Hingga kini kami belum menerima dokumen yang diminta itu, Dinas terkait mengaku belum ada ijin dari Walikota Bima untuk menyerahkan dokumen tersebut," ujarnya, Selasa (7/4).
Pemerintah Kota Bima harap Hilmi, bersikap kooperatif, membantu penyidik menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pekerjaan serta pengadaan fasilitas tersebut. Bukan saja dokumen itu, setiap meminta dokumen terkait masalah yang lain, Pemkot juga selalu mempersulit untuk menyerahkan dokumen yang diminta.(RED)
Dokumen pekerjaan kolam renang serta pengadaan fasilitas yang ada yang diduga bermasalah itu, pihak penyidik masih terkendala data dokumen yang hingga kini belum juga diberikan oleh Dinas Pariwisata Kita Bima. Untuk itu, Polisi meminta agar Pemerintah Kota Bima Koperatif dan segera menyerahkan dokumen tersebut.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi informasi dari masyarakat serta informasi dari media sosial, terkait adanya beberapa dugaan fasilitas serta sarana dan prasarana yang ada di Pantai Lawata, mulai dari Kolam Renang, Zet Sky, Banana boat dan mesin karcis diduga menuai maslah.
Terkait kendala itu, Polres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayoga mengaku, semua fasilitas yang dianggap bermasalah itu sudah di cek secara langsung oleh penyidik pada bulan Maret lalu. Untuk memastikan adanya pelanggaran serta masalah dalam pekerjaan serta pengadaan fasilitas itu, pihaknya harus memeriksa dokumen Pekerjaannya.
"Hingga kini kami belum menerima dokumen yang diminta itu, Dinas terkait mengaku belum ada ijin dari Walikota Bima untuk menyerahkan dokumen tersebut," ujarnya, Selasa (7/4).
Pemerintah Kota Bima harap Hilmi, bersikap kooperatif, membantu penyidik menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pekerjaan serta pengadaan fasilitas tersebut. Bukan saja dokumen itu, setiap meminta dokumen terkait masalah yang lain, Pemkot juga selalu mempersulit untuk menyerahkan dokumen yang diminta.(RED)
COMMENTS