Kota Bima,KS.- Guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah Kota Bima, pemerintah setempat melalui gugus tugas yang telah diben...
Kota Bima,KS.-Guna mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah Kota Bima, pemerintah setempat melalui gugus tugas yang telah dibentuk, menggerakan usaha antisipasi secara menyeluruh.
Bentuknya, tepat di perbatasan Kota Bima wilayah Niu, telah dibangun Posko bersama gugus tugas yang bekerja pebnuh waktu sampai batas waktu lama. Tujuan posko di batas kota itu, tentu untuk mengantisipasi setiap orang yang masuk di wilayah Kota Bima. caranya dengan mengecek suhu tubuh dan memeriksa perihal yang mengindikasikan terjangkit virus corona.
Tidak itu saja, pencegahan maksimal yang dilakukan gugus tugas, menyediakan fasilitas dan sarana untuk mengkarantina setiap orang yang diperiksa di batas Kota itu. Lokasi Karantina, sebagaimana dijelaskan Sekda Kota Bima, H Mukhtar, dipusatkan di kawasan Wisata Lawata.
“Pemerintah Kota Bima mengambil kebijakan memanfaatkan pantai lawata untuk dijadikan tempat karantina pasien covid-19. Dan ini mulai berlaku mulai hari ini (Rabu 01/04).
Sekda menjelaskan, bagi orang pendatang yang diperiksa dan suhu tubuhnya 38 derajat keatas akan langsung di karantina di Lawata."Status mereka yang suhu tubuh 38 derajat keatas sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),”jelasnya.
Orang nomor tiga di Kota Bima ini, menyebutkan, pendatang yang di karantina dimaksud adalah warga diluar Kota Bima yang tidak memiliki tempat tinggal di Kota Bima. Sedangkan untuk warga Kota Bima sendiri yang memiliki suhu tubuh 38 derajat keatas akan dipulangkan ke rumah masing-masing dengan syarat harus isolasi diri selama 14 hari. "Selama isolasi, mereka tidak boleh kontak fisik dengan siapa pun," tegasnya.
Untuk orang yang di karantina di Lawata, katanya Pemerintah Kota Bima sudah menyiapkan tenda penampungan. Selama karantina pasien covid-19 tidak boleh keluar masuk. "Selama ODP di karantina, semua kebutuhan makan minum ditanggung oleh Pemerintah Kota Bima. Pasien tinggal komunikasikan dengan pihak keamanan mengenai kebutuhan mereka,”tutup Mukhtar.(RED)
Bentuknya, tepat di perbatasan Kota Bima wilayah Niu, telah dibangun Posko bersama gugus tugas yang bekerja pebnuh waktu sampai batas waktu lama. Tujuan posko di batas kota itu, tentu untuk mengantisipasi setiap orang yang masuk di wilayah Kota Bima. caranya dengan mengecek suhu tubuh dan memeriksa perihal yang mengindikasikan terjangkit virus corona.
Tidak itu saja, pencegahan maksimal yang dilakukan gugus tugas, menyediakan fasilitas dan sarana untuk mengkarantina setiap orang yang diperiksa di batas Kota itu. Lokasi Karantina, sebagaimana dijelaskan Sekda Kota Bima, H Mukhtar, dipusatkan di kawasan Wisata Lawata.
“Pemerintah Kota Bima mengambil kebijakan memanfaatkan pantai lawata untuk dijadikan tempat karantina pasien covid-19. Dan ini mulai berlaku mulai hari ini (Rabu 01/04).
Sekda menjelaskan, bagi orang pendatang yang diperiksa dan suhu tubuhnya 38 derajat keatas akan langsung di karantina di Lawata."Status mereka yang suhu tubuh 38 derajat keatas sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP),”jelasnya.
Orang nomor tiga di Kota Bima ini, menyebutkan, pendatang yang di karantina dimaksud adalah warga diluar Kota Bima yang tidak memiliki tempat tinggal di Kota Bima. Sedangkan untuk warga Kota Bima sendiri yang memiliki suhu tubuh 38 derajat keatas akan dipulangkan ke rumah masing-masing dengan syarat harus isolasi diri selama 14 hari. "Selama isolasi, mereka tidak boleh kontak fisik dengan siapa pun," tegasnya.
Untuk orang yang di karantina di Lawata, katanya Pemerintah Kota Bima sudah menyiapkan tenda penampungan. Selama karantina pasien covid-19 tidak boleh keluar masuk. "Selama ODP di karantina, semua kebutuhan makan minum ditanggung oleh Pemerintah Kota Bima. Pasien tinggal komunikasikan dengan pihak keamanan mengenai kebutuhan mereka,”tutup Mukhtar.(RED)
COMMENTS