Kota Bima,KS.- Jajaran Kepolisian Resort Bima Kota, kembali berhasil meminimalisir edar narkotika jenis Sabu dari tangan seorang terduga pel...
Kota Bima,KS.-Jajaran Kepolisian Resort Bima Kota, kembali berhasil meminimalisir edar narkotika jenis Sabu dari tangan seorang terduga pelaku, pada Rabu (15/4) malam kemarin.
Kapolres Bima Kota melalui AKP Hasnun Kamis ini menjelaskan, pada giat SatResNarkoba elah mengamankan SY alias FU, seorang laki-laki warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Jelas Hasnun, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Sarae. Kemudian Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah Tim mendapat informasi akurat terkait dengan terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang berada didalam rumah.
Kemudian lanjutnya, Tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan Barang Bukti (BB) narkotika yang disimpan pada himpitan lemari dengan tembok didalam rumah TKP. “Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”urainya.
Adapun BB yang diamankan saat penangkapan itu, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 5,99 gram, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,95 gram, berat 7,17 gram, 2 lembar plastik klip, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 5 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah buku catatan, 4 buah HP dan uang Tunai Rp 1,5 juta.(RED)
Kapolres Bima Kota melalui AKP Hasnun Kamis ini menjelaskan, pada giat SatResNarkoba elah mengamankan SY alias FU, seorang laki-laki warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Jelas Hasnun, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Sarae. Kemudian Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli langsung meluncur ke sekitar TKP. Setelah Tim mendapat informasi akurat terkait dengan terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang berada didalam rumah.
Kemudian lanjutnya, Tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan Barang Bukti (BB) narkotika yang disimpan pada himpitan lemari dengan tembok didalam rumah TKP. “Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”urainya.
Adapun BB yang diamankan saat penangkapan itu, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 5,99 gram, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,95 gram, berat 7,17 gram, 2 lembar plastik klip, 1 buah potongan pipet, 1 buah tabung kaca, 5 buah korek api gas, 1 buah dompet, 1 buah buku catatan, 4 buah HP dan uang Tunai Rp 1,5 juta.(RED)
COMMENTS