Kota Bima,KS.- Ditengah pandemi covid-19 dikesucian Ramdhan Mubarak, jajaran Kepolisian Resort Bima Kota, kembali menyita ratusan botol Minu...
Kota Bima,KS.-Ditengah pandemi covid-19 dikesucian Ramdhan Mubarak, jajaran Kepolisian Resort Bima Kota, kembali menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagaimana dirilis Kapolres Bima Kota melalui Kasubg Humas AKP Hasnun, Selasa (12/5) pagi tadi, Kesatuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dibawah komando Iptu Ramli, berhasil mengamankan sekaligus menyita rautsan brang haram itu disejumlah tempat di wilayah hukum Mapolres Bima Kota.
Sekitar pukul 19.00 Wita, sebut Hasnun, Iptu Ramli beserta unit Opsnalnya, bergerak disejumlah lokasi yang sebelumnya dicurigai dan diketahui sebagai tempat menyimpan dan menjual miras.
Razia miras tersebut, jelas Hasnun, diantaranya di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima, Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima, Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dan di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Untuk TKP 1 disita di lokasi milik SM alias WR (32) wiraswasta beralamatkan, RT 10/RW 05 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Barang Bukti (BB) yang di sita diantaranya, Anggur merah sebanyak 4 botol, Anggur hitam sebanyak 4 botol, Sofi 22,5 liter setara 45 botol air mineral tanggung.
Sementara di TKP 2, disita di lokasi milik NR (60) wiraswasta, beralamatkan, RT 01/RW 04 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang berhasil dimanakan yakni, Anggur hitam sebanyak 1 botol, Bir Bintang sebanyak 1 botol dan Sofi 1 liter setara 2 botol air mineral tanggung.
Di TKP 3 sambung Hasnun, disita di lokasi milik AD (43) Wiraswasta beralamatkan RT/04 RW 02 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang disita sofi seberat 3 liter
Di TKP 4 kata Hasnun, Resnarkoba menyita dilokasi milik GP (63) wiraswasta yang beralamatkan di RT08/RW 03 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang diamankan Brem 46,5 Liter atau setara 31 botol air mineral ukuran besar.
Lalu di TKP 5 pihaknya menyita dilokasi milik SN (41) Ibu Rumah Tangga yang beralamatkan di RT 04/ RW 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun BB yang diamankan berupa miras jenis Arak 54 Liter atau setara 36 botol air mineral ukuran besar, Sofi 10 Liter atau setara 20 botol air mineral ukuran kecil dan Arak 11,5 Liter setara 23 botol air mineral kecil.
Sementara di TKP 6 pihaknya mengamankan di lokasi milik DD alias JR (40) wiraswasta beralamatkan RT 02/ RW 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun BB yang diamankan Sofi 6 Liter setara 4 botol air mineral ukuran tanggung.(RED)
Sebagaimana dirilis Kapolres Bima Kota melalui Kasubg Humas AKP Hasnun, Selasa (12/5) pagi tadi, Kesatuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) dibawah komando Iptu Ramli, berhasil mengamankan sekaligus menyita rautsan brang haram itu disejumlah tempat di wilayah hukum Mapolres Bima Kota.
Sekitar pukul 19.00 Wita, sebut Hasnun, Iptu Ramli beserta unit Opsnalnya, bergerak disejumlah lokasi yang sebelumnya dicurigai dan diketahui sebagai tempat menyimpan dan menjual miras.
Razia miras tersebut, jelas Hasnun, diantaranya di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima, Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima, Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima dan di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Untuk TKP 1 disita di lokasi milik SM alias WR (32) wiraswasta beralamatkan, RT 10/RW 05 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Barang Bukti (BB) yang di sita diantaranya, Anggur merah sebanyak 4 botol, Anggur hitam sebanyak 4 botol, Sofi 22,5 liter setara 45 botol air mineral tanggung.
Sementara di TKP 2, disita di lokasi milik NR (60) wiraswasta, beralamatkan, RT 01/RW 04 Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang berhasil dimanakan yakni, Anggur hitam sebanyak 1 botol, Bir Bintang sebanyak 1 botol dan Sofi 1 liter setara 2 botol air mineral tanggung.
Di TKP 3 sambung Hasnun, disita di lokasi milik AD (43) Wiraswasta beralamatkan RT/04 RW 02 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang disita sofi seberat 3 liter
Di TKP 4 kata Hasnun, Resnarkoba menyita dilokasi milik GP (63) wiraswasta yang beralamatkan di RT08/RW 03 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Adapun BB yang diamankan Brem 46,5 Liter atau setara 31 botol air mineral ukuran besar.
Lalu di TKP 5 pihaknya menyita dilokasi milik SN (41) Ibu Rumah Tangga yang beralamatkan di RT 04/ RW 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun BB yang diamankan berupa miras jenis Arak 54 Liter atau setara 36 botol air mineral ukuran besar, Sofi 10 Liter atau setara 20 botol air mineral ukuran kecil dan Arak 11,5 Liter setara 23 botol air mineral kecil.
Sementara di TKP 6 pihaknya mengamankan di lokasi milik DD alias JR (40) wiraswasta beralamatkan RT 02/ RW 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Adapun BB yang diamankan Sofi 6 Liter setara 4 botol air mineral ukuran tanggung.(RED)
COMMENTS