Kota Bima,KS.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) dibawah komando Aipda Suherman, berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras)...
Kota Bima,KS.-Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) dibawah komando Aipda Suherman, berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno pada wartawan, Kamis (28/5) menjelaskan, penangkapan dan penyitaan sejumlah Barang Bukti (BB) miras jenis arak tersebut, berdasar hasil giat Tim Opsnal di bilangan Kelurahan Rontu Kecamatan Raba pada siang ini.
Tentu pengamanan BB puluhan botol miras itu, sebut Kapolsek menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyimpanan dan jual beli miras jenis dimaksud pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana dimaksud pula.
Adapun identitas pemilik dan penjual barang haram itu, jelas Suratno, SY (39) dengan alamat Kekurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Adapun jumlah BB miras jenis arak yang disita sekaligus diamankan, kata Kaposek, 55 Botol minuman dalam kemasan ukuran besar dan 4 botol ukuran tanggung."Seluruh Barang Bukti sekarang sudah diamankan di Mako Polsek Rastim,"pastinya.
Diujung pernyataanya mantan KBO Sat Intel Polres Bima Kota ini, mengimbau pada siapapun warga untuk tidak mengonsumsi miras dan narkoba jenis apapun. Disamping melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, juga akan merusak masa depan dan nilai sosial kemasyarakatan di daerah tercinta ini. (RED)
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno pada wartawan, Kamis (28/5) menjelaskan, penangkapan dan penyitaan sejumlah Barang Bukti (BB) miras jenis arak tersebut, berdasar hasil giat Tim Opsnal di bilangan Kelurahan Rontu Kecamatan Raba pada siang ini.
Tentu pengamanan BB puluhan botol miras itu, sebut Kapolsek menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penyimpanan dan jual beli miras jenis dimaksud pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagaimana dimaksud pula.
Adapun identitas pemilik dan penjual barang haram itu, jelas Suratno, SY (39) dengan alamat Kekurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Adapun jumlah BB miras jenis arak yang disita sekaligus diamankan, kata Kaposek, 55 Botol minuman dalam kemasan ukuran besar dan 4 botol ukuran tanggung."Seluruh Barang Bukti sekarang sudah diamankan di Mako Polsek Rastim,"pastinya.
Diujung pernyataanya mantan KBO Sat Intel Polres Bima Kota ini, mengimbau pada siapapun warga untuk tidak mengonsumsi miras dan narkoba jenis apapun. Disamping melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, juga akan merusak masa depan dan nilai sosial kemasyarakatan di daerah tercinta ini. (RED)
COMMENTS