Bima,KS.- Tim Penasehat Hukum (PH) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapanga, Anas Indriadi SPd, membantah dan menyikapi pemberitaan...
Bima,KS.-Tim Penasehat Hukum (PH) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapanga, Anas Indriadi SPd, membantah dan menyikapi pemberitaan yang disampaikan media ini sebagaimana pernyataan duta Partai Gerindra saat pertemuan membahas sengkarut masalah yang terjadi.
Melalui surat resmi yang disampaikan pada redaksi Stabilitas, Tim PH Sekdes Belo, Taufik Firmanto SH., LL.M., Deddy Susanto, SH dan Saman Hudi Testinggu Larangga, SH, menyikapi pemberitaan penyataan duta Partai gerindra asal kecamatan Sape.
Poin yang dinyatakan diantaranya, statement anggota dewan tersebut adalah pernyataan yang parsial, tidak berimbang, serta tidak melihat duduk masalah dan regulasi secara komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman publik atas pemberitaan yang adil dan berimbang.
Betul bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kewenangan kepala desa, namun oleh Kades Bolo, hal tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar aturan, tidak boleh menegakan hukum juateru melanggar hukum.
Poin penting lain disampaikan Tim PH itu, pemberhentian kliennya Tidak dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemberhentian klien Kami selaku sekretaris desa secara sepihak oleh kepala desa tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atas nama bupati adalah tindakan yang melanggar peraruran perundang undangan. Dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri menjelaskan bahwa pengangkatan dan permberhetian perangkat desa harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Mengingat SK pemberhentian tersebut tidak prosedural, cacat hukum, sehingga Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
Hal tersebut sebut Tim PH, bisa dicermati dari pasal 53 ayat 1 Undang-undang Desa yang menyebutkan hanya ada tiga alasan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, keinginan sendiri dan diberhentikan, kemudian pasal 53 ayat 5 menyebutkan bahwa: “Pemberhentian perangkat desa dilakukan setalah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atas nama Bupati”, bahkan pengaturan lebih tegas juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 5 ayat 5.
Selanjutnya digarisbawahi Tim PH, bahwa pemberhentian perangkat desa wajib dikonsulatasikan terlebih dahulu.
Dalam hal ini, kepala Desa Bolo telah mengeluarkan secara sewenang-wenang keputusan pemberhentian tanpa ada alasan hukum yang jelas maka dapat dipastikan bahwa tindakkan tersebut merupakan abuse of power dan berimplikasi pada surat keputusan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Hal tersebut tegas Tim PH, dikuatkan Bahwa fakta hukum, di mana hingga saat ini Klien Kami Sah dan Berwenang menurut hukum untuk menjalankan segenap Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menandatangani seluruh Dokumen Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDes) sebagaimana terakhir kali Pada Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 Maret 2020, di mana segala tindakan dan/atau perbuatan yang berkaitan dengan upaya pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa tanda tangan sah dari Klien Kami mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Menurut kami, statement anggota dewan yang menyatakan bahwa keputusan kepala desa adalah sah itu juga keliru, karena anggota dewan dtidak diberi kewenangan untuk menilai dan memutuskan sah atau tidak-nya suatu keputusan tersebut, karena hal tersebut merupakan domain nya pengadilan.,"tutup Dedy Susanto mewakili Tim PH Sekdes Bolo Madapangga.(RED)
Melalui surat resmi yang disampaikan pada redaksi Stabilitas, Tim PH Sekdes Belo, Taufik Firmanto SH., LL.M., Deddy Susanto, SH dan Saman Hudi Testinggu Larangga, SH, menyikapi pemberitaan penyataan duta Partai gerindra asal kecamatan Sape.
Poin yang dinyatakan diantaranya, statement anggota dewan tersebut adalah pernyataan yang parsial, tidak berimbang, serta tidak melihat duduk masalah dan regulasi secara komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman publik atas pemberitaan yang adil dan berimbang.
Betul bahwa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah Kewenangan kepala desa, namun oleh Kades Bolo, hal tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar aturan, tidak boleh menegakan hukum juateru melanggar hukum.
Poin penting lain disampaikan Tim PH itu, pemberhentian kliennya Tidak dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemberhentian klien Kami selaku sekretaris desa secara sepihak oleh kepala desa tanpa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atas nama bupati adalah tindakan yang melanggar peraruran perundang undangan. Dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri menjelaskan bahwa pengangkatan dan permberhetian perangkat desa harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Mengingat SK pemberhentian tersebut tidak prosedural, cacat hukum, sehingga Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
Hal tersebut sebut Tim PH, bisa dicermati dari pasal 53 ayat 1 Undang-undang Desa yang menyebutkan hanya ada tiga alasan perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, keinginan sendiri dan diberhentikan, kemudian pasal 53 ayat 5 menyebutkan bahwa: “Pemberhentian perangkat desa dilakukan setalah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atas nama Bupati”, bahkan pengaturan lebih tegas juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 5 ayat 5.
Selanjutnya digarisbawahi Tim PH, bahwa pemberhentian perangkat desa wajib dikonsulatasikan terlebih dahulu.
Dalam hal ini, kepala Desa Bolo telah mengeluarkan secara sewenang-wenang keputusan pemberhentian tanpa ada alasan hukum yang jelas maka dapat dipastikan bahwa tindakkan tersebut merupakan abuse of power dan berimplikasi pada surat keputusan menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Hal tersebut tegas Tim PH, dikuatkan Bahwa fakta hukum, di mana hingga saat ini Klien Kami Sah dan Berwenang menurut hukum untuk menjalankan segenap Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menandatangani seluruh Dokumen Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPDes) sebagaimana terakhir kali Pada Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 Maret 2020, di mana segala tindakan dan/atau perbuatan yang berkaitan dengan upaya pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa tanda tangan sah dari Klien Kami mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
"Menurut kami, statement anggota dewan yang menyatakan bahwa keputusan kepala desa adalah sah itu juga keliru, karena anggota dewan dtidak diberi kewenangan untuk menilai dan memutuskan sah atau tidak-nya suatu keputusan tersebut, karena hal tersebut merupakan domain nya pengadilan.,"tutup Dedy Susanto mewakili Tim PH Sekdes Bolo Madapangga.(RED)
COMMENTS