Kota Bima,KS.- Prosesi Akad Nikah Vivi Deliana Febrianti, anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima dengan ajudan Walikota Bima, Syafrainsyah SSTP...
Kota Bima,KS.-Prosesi Akad Nikah Vivi Deliana Febrianti, anaknya Wakil Ketua DPRD Kota Bima dengan ajudan Walikota Bima, Syafrainsyah SSTP alias Doken, terus saja menggelinding bagai ‘bola panas’.
Tidak saja menjadi bahan pergunjingan publik, kemudian pula menjadi bahasan berbagai pihak. Pun yang bersangkutan sohibul hajat, telah meminta maaf dengan tulus ikhlas.
Kini, fakta terbaru mencuat dipermukaan, akad nikah yang terbilang mewah dengan melibatkan banyak orang, terkesan melabrak protap dan prtokoler Covid-19 serta penerapan Pembatasan Sementara Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, sesuai Perwali Nomor 24 Tahun 2020, dengan telah dilaporkan secara resmi oleh Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19.
Pada wartawan, Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari Saiful Islam SH, Muhammad Yasin SH, Nukrah Uka SH, dan Arifuddin SH, Senin (1/6) malam, memastikan, telah melaporkan secara resmi di Mako Polres Bima Kota. Tepatnya di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim setemmpat.
Surat laporan resmi yang telah disampaikan langsung di Meja Kepolisian itu, sebagaimana penjelasan Tim Aliansi Advokat Penanggulangan Covid-19.
Adapun surat laporan Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, bernomor 001/AAPC/VI/2020, perihal laporan dugaan tindak pidana wabah penyakit menular, ditujukan pada Kapolres Bima Kota Cq Kasat Reskrim
Dengan dasar diantaranya, UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (lembaran negara Republik Indonesia Negara Nomor 3237), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan lemabaran negara Republik Indonesia Nomor 5063), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6236), Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetepan Bencana Non Alam, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman Pembatasan Sosial Rerskala Besar, Peraturan mentri kesehatan nomor 1501/menkes/per/X/2020 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penaggulangan (berita negara Republik Indonesta Tahun 2010 Nomor 503), Keputusan Mentri kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi Novel Coronavirus (invekst 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penaggulangannya.
Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, dalam laporan juga membubuhkan kronologis sebab dilaporkannya fakta peristiwa Akad nikah dimaksud yang berisikan, menyadari bahwa bangsa Indonesia saat inj sedang mengahadapi darurat covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan aktifitis masyarakat di luar rumah, segala aktifitas kantor, sekolah, kampus, perusahaan-perusahaan di liburkan, sementara rumah ibadah ( Mesjid dan gereja ). Tempat pariwisata, transportasi darat, udara, dan laut pun di tutup sementara waktu guna penanggulangan penyebaran pandemi global (Corona Virus disease), demikian juga halnya dengan aktifitas masyarakat di larang untuk berkumpul dan mengumpulkan banyak orang menghindari keramaian, menjaga jarak dengan tidak berjabat tangan, semata-mata hal ini di lakukan untuk mencegah penularan covid-19 agar tidak meluas, namun pada hari minggu 31 mei 2020 saudara syamsurih SH anggota DPRD Kota Bima menyelenggarakan resepsi akad nikah anaknya dengan menghadirkan dan/atau melibatkan berbagai pejabat daerah serta masyarakat umum lainnya, dengan mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Kemduian isi laporan itu, sauadara Syamsuri SH dengan sadar mengetahui bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berbasis keluarhan (PSBK) di kota bima masih berlangsung dan sebagai pejabat publik menunjukan sikap patuh dan konsisten mengikuti perintah dan larangan yang di putuskan secara hukum untuk tidak berkumpul dan mengumpulkan orang banyak, agar bisa di teladani/di ikuti juga oleh masyarakat lainnya, namun pada kenyataannya bahwa saudara Syamsurih SH mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabaikan kepentingan umum atas kepentingan pribadi dan keluarganya.
Lau Daftar Barang Bukti (BB) yang dilampirkan Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19 yakni Foto dan Video fisik kegiatan dan keterangan warga setempat.
Dalam laporan itu Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, menyimpulkan, bahwa Pengumpulan massa dalam jumlah banyak merupakan pelanggaran pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang wabah penyakit menular.
Bahwa pertimbangan selanjutnya demi pencegahan penularan wabah covid-19 perlu dan penting sebagai warga negara yang baik harus tetap patuh dan taat terhadap perintah Undang-Undang. Bahwa Pihak tersebut di atas saudara syamsurih, SH sebagai terlapor yang di duga kuat telah mengabaikan dan melanggar ketentuan perunadang-undangan yang berlaku. Bahwa Kepada Bapak Kapolres Bima Kota CÄ… Kasat Reskrim yang memelilah kewenangan agar segera melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana protokol kesehatan Covid-19 untuk segera memproses saudara terlapor.
Laporan tertulis itu, tekad Tim Aliansi Advokat Pro Penanggulangan Covid-19, akan dituntaskan sampai menemukan kesimpulan hukum atas peristiwa akad nikah dimaksud.”Kami akan kawal terus laporan ini hingga final dan sampai adanya kepastian hukum atas laporan ini,”tutup M Yasin Sh alias Aji Mesy.(RED)
Beritanya harus sampai final yaa..
BalasHapusJgn seperti berita 7jt...
Udh nggk ada kabarnya