Kota Bima,KS.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota, kembali berhasil memotong jalur edar 'barang haram' Narkotika dan obat-obatan terlar...
Kota Bima,KS.-Satuan Narkoba Polres Bima Kota, kembali berhasil memotong jalur edar 'barang haram' Narkotika dan obat-obatan terlarang jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Mapolres Bima Kota.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota, melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, sekitar pukul 16.30 wita, Kamis (11/6), Satuan Narkoba dibawah komando Iptu Ramli beraama anggotanya, menangkap IL alias LO (37) warga RT 12 RW 5 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Terduga LI alis LO jelas Hasnun, diciduk Satuan Narkoba di Kos-kosan yang terletak di bilang Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pihaknya, 1 lembar plastik klip bening berisi serbuk Kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 3,94 Gram. Lalu 2 lembar tissue warna putih yang terlilit dengan isolasi bening, 1 buah kotak rokok Marlboro warna merah, 1 lembar plastic kresek bening, Uang kertas dengan nilai Rp. 120 Ribu Rupiah, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
Adapun kronologis penangkapan sambung Hasnun, berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di wilayah Kel. Melayu tepatnya di Kos-kosan yang terletak di Rt. 012 Rw. 005 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kemudian lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 16:10 wita Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli bersama dengan Katim Opsnal Bripka Taufikurahman mengumpulkan Tim gabungan kemudian Kasat Resnarkoba memberikan APP kepada Tim.
Kemudian Tim gabungan lansung turun ke TKP kemudian lalu melakukan penggrebekan, pendobrakan di Kos-kosan terduga pelaku dan mengamankan sejumlah BB dimaksud.
"Pelaku bersama dengan barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut,"tutup AKP Hasnun. (RED)
COMMENTS