Kota Bima,KS.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim) berhasil menggagalkan jual edarnya ‘barang haram’ Minumam Keras (Mi...
Kota Bima,KS.-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim) berhasil menggagalkan jual edarnya ‘barang haram’ Minumam Keras (Miras) jenis Bir ditangan pemilik yang indikasikan akan mengedarkan dengan cara menjualnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, Rabu (3/6) malam ini, menjelaskan, sesuai informasi yang disampaikan Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, bahwa sekitar pukul 17.30 wita petang tadi, Tim Opsnal Polsek Rastim dibawah komando, Aipda Suharman, telah menyita sedikitnya 24 Dus miras jenis Bir Bintang di rumah pemiliknya ND (59) yang beralamatkan di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Adapaun kronologis penyitaan Barang Bukti (BB) miras jenis Bir tersebut, jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota, anggota opsnal menindakalanjuti berdasar laporan awal dari masyarkat terkait adanya penyimpanan dan penjualan miras jenis Bir Bintang yang berada di wilayah dimaksud. Atas informasi tersebut, Tim Oposnal langsung melakukan pengintaian dan menggerebekan pada target operasi yang berlokasi di rumah pemilik sebagaimana disebutkan.
Pada saat melakukakan penggeledahan, sambung Kasubag Humas Polres Bima Kota, Tim Opsnal berhasil mengamankan dan menyita BB minuman jenis Bir sebanyak 24 dus atau sejumlah 264 botol.
“Kini barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rastim,”jelas Hasnun.(RED)
COMMENTS