Kota Bima,KS.- Sesuai komitmen Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam visi dan misinya, untuk tahun anggaran 2021 mendatang, Pemkot Bima aka...
Kota Bima,KS.-Sesuai komitmen Walikota dan Wakil Walikota Bima dalam visi dan misinya, untuk tahun anggaran 2021 mendatang, Pemkot Bima akan menerapkan sistem Tunjangan Penghasikan Pegawai (TPP).
Sekda Kota Bima saat kegiatan Foto validasi kelas jabatan di Kemenpan akhir Januari 2020 |
Kabag Organisasi Setda, Ihya Ghazali, Jumat (5/6) menjelaskan, penerapan TPP dimaksud, Walikota telah membentuk Tim yang diketuai Sekda dan beranggotakan Asisten 3 Setda, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi tentunya.
“Saat ini Bagian Organisasi sedang melakukan tahapan-tahapan untuk memenuhi syarat dan ketentuan serta tahapan pelaksanaan penerapan TPP tersebut,”jelas Ghazali di ruang kerjanya.
Pada awal tahun ini sebutnya, Bagian Organisasi tengah menyusun berkas pengajuan penentuan jabatan yang akan diinput melalui aplikasi ‘si hebat’ pada web site milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur (Kemen-Pan) dan hasilnya telah disetejui dengan ditindaklanjuti penerbitan Perwali tentang Kelas Jabatan.
Meskipun ada kendala penentuan kelas jabatan, Kata Mantan Kabag Humas dan Protokol ini, terkait ada sedikit perbedaan kelas jabatan tetapi sudah dituntaskan. Lalu terkait dengan perbedaannya akan disempurnakan oleh Kemenpan. Sebab kendala adanya perbedaan kelas jabatan bukan saja ditemukan di Kota Bima, diseluruh daerah mengalami hal yang sama.
Pelaksanaan penerapan TPP sambungnya, menjadi sebuah keharusan, sesuai dasar aturan yang tersebut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2019. Hanya saja penerapan TPP ini katanya, berkonsekwensi terhadap tidak diterimanya lagi honor kegiatan bagi ASN diseluruh tingkatan jabatan.
Nah, soal syarat lain jelas Ghazali-sapaannya-, sementara ini tengah dan sedang disempurnahkan dan dipenuhi tim TPP sesuai tugas dan kewajiban masing-masing.
Berapa besaran TPP setiap ASN ?, urai Ghazali, besaran TPP tergantung kelas jabatan yang didalamnya diukur dari beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, kondisi kerja serta pertimbangan obyektif lainnya, sehingga unsur tersebut dianalisis sesuai jabatan ASN yang nanntinya akan menentukan TPP dalan setiap jabatan. Artinya TPP bervariasi.
Hanya saja digarisbwahi Kabag Organisasi ini, besaran TPP pada akhirnya tergantung sungguh kemampuan keuangan daerah dan pastinya dilaporkan terlebih dahulu pada pihak Legislatif.
“Penerapan TPP ini tentunya akan menyentuh seluruh ASN baik jabatan tinggi sampai paling bawah. Prinsip keadilan menjadi penting pada penerapan serta bagaimana menata manajemen ASN dengan baik. Sebab penentuan itu berdasar kopentensi dan latar nelakang pendidikan,”ujarnya.
Diujung penjelasannya, Ghazali, bahwa pola penilainnya akan dilakukan dan terseleksi dengan sendirinya melalui penilain oleh BKPSDM, mana ASN yang terkelasisasi. "Ini menjadi dasar peningkatan jabatan termausk diklat pengembangan dan lain-lainnya,”tutupnya seraya menambahkan, setiap jabatan saat ini dianalisis dan di input lagi di aplikasi ‘si mona’.(RED)
COMMENTS